Resmi! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 Lewat KEP-71/PJ/2026
Penghapusan sanksi ini berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Informasi terbaru tentang pajak dan regulasi bisnis
Penghapusan sanksi ini berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Dengan demikian, PER-3/PJ/2026 bukan mengubah jadwal setor dan lapor pajak, melainkan memperjelas tata cara administrasi dan teknis pelaporan SPT.
Jangan biarkan ketidaksinkronan data internal memicu pemeriksaan pajak; pastikan infrastruktur akuntansi Anda terintegrasi penuh untuk menghadapi transparansi era Coretax.
Deposit pajak berfungsi sebagai dana titipan fleksibel yang tidak hangus pada akhir tahun sehingga saldo 2025 dapat dialihkan untuk melunasi kewajiban perpajakan di tahun 2026 melalui mekanisme pemindahbukuan.
Menyongsong era baru perpajakan di mana transparansi data dan kualitas tata kelola menjadi kunci utama keamanan bisnis Anda, menggantikan fokus pada kenaikan tarif.
Memahami implikasi fitur Data Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax System untuk menentukan strategi perpajakan yang paling efisien dan minim risiko bagi pasangan suami istri.
Panduan praktis untuk memahami perbedaan krusial antara ketiga status masa kerja dalam Bupot A1 agar perhitungan pajak penghasilan karyawan di sistem Coretax menjadi presisi.
Transformasi pelaporan harta dalam Coretax menuntut detail yang lebih spesifik dan terintegrasi otomatis dengan data penghasilan serta keluarga.
Primary adjustment mengoreksi laba kena pajak agar sesuai prinsip kewajaran, sedangkan secondary adjustment menata perlakuan ekonomi atas arus kas yang tidak sesuai dengan laba pajak tersebut
Kebijakan ini menekankan pentingnya substansi ekonomi di atas bentuk hukum semata, memaksa WP yang menggunakan skema firm-splitting secara tidak wajar untuk kembali ke rezim PPh normal
Total Artikel
dalam kategori ini