Aturan Baru DJP di Pengadilan Pajak (SE-6/PJ/2026)
Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Informasi terbaru tentang pajak dan regulasi bisnis
Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Bagi Wajib Pajak, ketentuan ini menunjukkan semakin pentingnya konsistensi antara data keuangan yang tercatat pada lembaga keuangan dan data yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Salah satu perubahan utama adalah digitalisasi proses penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak.
Memindai kode QR tidak menciptakan jenis pajak apa pun — QRIS adalah kanal pembayaran, sama halnya dengan laci uang tunai atau mesin EDC.
Penundaan hingga 1 November 2026 adalah kelonggaran waktu, bukan pembatalan kebijakan.
Aturan ini menukar keringanan fiskal dengan disiplin administratif: izin yang tertib, saldo yang tertelusur, laporan yang tepat waktu, dan penyelesaian yang tidak melewati tenggat.
Dengan PER-8/PJ/2026, wajib pajak diberi opsi untuk membatalkan kode billing yang belum dipakai dan belum kedaluwarsa, lalu langsung menerbitkan kode billing baru.
Dengan aturan ini, bank dan penerbit alat pembayaran menjadi pemungut pajak otomatis, bukan lagi mengandalkan pendaftaran sukarela pelaku usaha luar negeri.
Informasi, bukti, dan keterangan perbankan maupun kripto yang diekstraksi wajib dikelola, disimpan, serta dimanfaatkan semata-mata hanya demi kepentingan perpajakan.
Total Artikel
dalam kategori ini