Biaya Lepas Status WNI Naik hingga Lima Kali Lipat: PP 30/2026 soal PNBP Kementerian Hukum
Pemerintah telah menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta sebagai bagian dari perombakan yang lebih luas terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.