Biaya Lepas Status WNI Naik hingga Lima Kali Lipat: PP 30/2026 soal PNBP Kementerian Hukum
Pemerintah telah menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta sebagai bagian dari perombakan yang lebih luas terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Biaya Lepas Status WNI Naik hingga Lima Kali Lipat: PP 30/2026 soal PNBP Kementerian Hukum
Sekarang, melepas status Warga Negara Indonesia atau WNI menjadi lebih mahal. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam peraturan ini, biaya untuk mengajukan permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sekarang menjadi Rp5.000.000 per permohonan. Ini berarti naik lima kali lipat dari biaya sebelumnya yang hanya Rp1.000.000. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72. Pemerintah mengeluarkan peraturan ini karena adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintahan. Sekarang, layanan hukum yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dipindahkan ke Kementerian Hukum. Karena itu, pemerintah harus menyesuaikan ketentuan tarif untuk beberapa jenis layanan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang atau badan atas layanan pemerintah di luar penerimaan pajak dan hibah. Layanan di Kementerian Hukum, seperti pengesahan badan hukum, kekayaan intelektual, kenotariatan, dan layanan kewarganegaraan, termasuk dalam kategori ini. Pemerintah mengatur ulang PNBP ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa tarif yang tercantum dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi, dan dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0.
Rincian tarif untuk melepas status WNI dapat dilihat pada Lampiran peraturan. Untuk urusan pelepasan status kewarganegaraan, terdapat beberapa pos yang relevan, seperti permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI yang sekarang dipatok Rp5.000.000 per permohonan, naik dari Rp1.000.000 sebelumnya. Sementara itu, Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sekarang dipatok Rp3.500.000 per permohonan, naik dari Rp500.000 sebelumnya.
Sebagai perbandingan, biaya untuk memperoleh atau mempertahankan kewarganegaraan Indonesia jauh lebih tinggi. Pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing dikenai biaya Rp75.000.000, sedangkan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai biaya Rp1.000.000.
Kenaikan tarif kewarganegaraan ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Dalam paket peraturan yang sama, beberapa layanan lain juga mengalami kenaikan tarif yang signifikan. Pola ini konsisten dengan tujuan pemerintah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP. Pelepasan kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Artinya, permohonan lepas status WNI umumnya muncul ketika seseorang hendak menjadi warga negara lain.
Kenaikan tarif ini menjadikan proses administratif ini lebih mahal, meski besarannya masih relatif kecil dibandingkan dengan konsekuensi hukum dan personal dari perubahan status kewarganegaraan itu sendiri. Perlu diingat bahwa tarif ini hanya mengatur komponen PNBP, sedangkan persyaratan dan tata cara substantif pelepasan kewarganegaraan tetap merujuk pada peraturan pelaksana di bidang kewarganegaraan.
Bagi individu atau keluarga yang tengah mempertimbangkan perubahan status kewarganegaraan, termasuk anak hasil perkawinan campuran yang harus menentukan pilihan kewarganegaraan, tanggal 1 Agustus 2026 menjadi penanda penting. Permohonan yang diproses setelah tanggal tersebut akan tunduk pada tarif baru. Oleh karena itu, konsultasi awal disarankan agar perencanaan dokumen, biaya, dan tenggat dapat disusun dengan cermat.
This article is also available in English. Switch to English