Update AEOI-CRS 2026: DJP Terbitkan Daftar Yurisdiksi Baru via PENG-1/PJ/2026
Dalam pengumuman tersebut, jumlah yurisdiksi partisipan ditetapkan sebanyak 117 negara, bertambah 2 yurisdiksi dibandingkan daftar sebelumnya, yaitu Rwanda dan Senegal.
PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PENG-1/PJ/2026 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI REKENING KEUANGAN SECARA OTOMATIS (AEOI-CRS) TAHUN 2026
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PENG-1/PJ/2026 untuk memperbaharui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis atau AEOI-CRS untuk tahun 2026. Pengumuman ini diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b PMK 108/2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam pengumuman tersebut, jumlah yurisdiksi partisipan ditetapkan sebanyak 117 negara, bertambah 2 yurisdiksi dibandingkan daftar sebelumnya, yaitu Rwanda dan Senegal. Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan berjumlah 92 negara, bertambah 3 yurisdiksi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rwanda, Senegal, dan Uganda. Daftar ini menjadi dasar pertukaran data keuangan otomatis lintas negara untuk mendukung transparansi dan pengawasan perpajakan internasional.
Pembaruan daftar yurisdiksi ini penting bagi lembaga keuangan pelapor dan pihak terkait karena menentukan negara atau yurisdiksi mana saja yang termasuk dalam skema pertukaran informasi keuangan otomatis dengan Indonesia. Dengan demikian, PENG-1/PJ/2026 memperkuat pelaksanaan AEOI-CRS sekaligus menegaskan kesiapan Indonesia dalam mengikuti standar pertukaran informasi keuangan internasional yang lebih luas.
This article is also available in English. Switch to English