Analisis Kebijakan DJP: Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Informasi, bukti, dan keterangan perbankan maupun kripto yang diekstraksi wajib dikelola, disimpan, serta dimanfaatkan semata-mata hanya demi kepentingan perpajakan.

oleh Admin BATS
3 menit baca
79 dilihat
Bagikan:
Analisis Kebijakan DJP: Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan kepatuhan perpajakan yang lebih transparan dan terukur. Sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan terbaru ini mengatur tata cara permintaan informasi, bukti, atau keterangan (IBK) dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

1. Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Terbitnya SE-9/PJ/2026 dilatarbelakangi oleh urgensi penyusunan pedoman yang seragam

bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam mengeksekusi wewenang permintaan IBK.

Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh tata kelola pengawasan perpajakan

tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dari

pemanfaatan data. Pihak yang diwajibkan untuk kooperatif memberikan informasi

ini mencakup Lembaga Keuangan reguler serta Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang

merupakan Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

2. Pejabat yang Berwenang Meminta Informasi

Tidak semua pegawai pajak dapat meminta akses informasi keuangan nasabah secara

bebas. Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan perpajakan, untuk pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan

  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak.

3. Kegiatan yang Mengizinkan Permintaan IBK

Pejabat berwenang hanya dapat meminta informasi keuangan wajib pajak dalam rangka berikut:

  1. Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI); 

  2. pengawasan kepatuhan wajib pajak; 

  3. intelijen perpajakan; 

  4. pemeriksaan pajak; 

  5. penagihan pajak; 

  6. pemeriksaan bukti permulaan; 

  7. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan 

  8. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:

  1. keberatan; 

  2. banding; 

  3. peninjauan kembali; 

  4. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 

  5. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 

  6. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan 

  7. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).

3. Saluran dan Platform Digital Terintegrasi

Untuk meminimalisasi celah keamanan dan mempercepat birokrasi, SE-9/PJ/2026 memprioritaskan pemanfaatan teknologi informasi untuk lalu lintas permintaan dan penyampaian IBK. Lembaga Keuangan dan PJAK diinstruksikan untuk menggunakan saluran:

  1. aplikasi Coretax, meliputi:

  1. Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK); 

  2. Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR); dan 

  3. host-to-host, dalam hal sistem Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; 

  1. Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau 

  2. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam hal permintaan IBK dan pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum dapat dilakukan melalui aplikasi, pelaksanaan permintaan IBK dan penerimaan IBK dapat dilakukan: 

  1. secara langsung; atau 

  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

4. Batas Waktu Pemenuhan dan Ancaman Sanksi

Aturan ini memberikan batas waktu yang definitif. Seluruh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyerahkan IBK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat permintaan dari pihak DJP diterima.

Apabila informasi tidak kunjung diserahkan atau diberikan namun tidak lengkap, Pejabat

yang Berwenang akan merilis Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban (teguran). Surat ini memberikan batas waktu tambahan operasional yakni 14 (empat belas) hari kalender. Kegagalan memenuhi tenggat ekstra ini akan dicatat oleh DJP sebagai sebuah Indikasi Ketidakpatuhan. Kondisi ini dapat direkomendasikan untuk pengembangan analisis intelijen, bahkan dapat dinaikkan eskalasinya menjadi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pidana apabila ditemukan unsur pidana perpajakan.


5. Jaminan Perlindungan Kerahasiaan Data

SE-9/PJ/2026 turut menegaskan protokol kerahasiaan. Informasi, bukti, dan keterangan perbankan maupun kripto yang diekstraksi wajib dikelola, disimpan, serta dimanfaatkan semata-mata hanya demi kepentingan perpajakan. Integritas keamanan ini diatur sejalan dengan standar ketentuan pengamanan data di lingkungan DJP dan undang-undang privasi lainnya.


This article is also available in English. Switch to English