Aturan Baru DJP di Pengadilan Pajak (SE-6/PJ/2026)
Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Berita dan analisis seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, termasuk kebijakan fiskal, pasar, bisnis, dan tren keuangan.
Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Bagi Wajib Pajak, ketentuan ini menunjukkan semakin pentingnya konsistensi antara data keuangan yang tercatat pada lembaga keuangan dan data yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Salah satu perubahan utama adalah digitalisasi proses penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak.
Memindai kode QR tidak menciptakan jenis pajak apa pun — QRIS adalah kanal pembayaran, sama halnya dengan laci uang tunai atau mesin EDC.
Aturan ini menukar keringanan fiskal dengan disiplin administratif: izin yang tertib, saldo yang tertelusur, laporan yang tepat waktu, dan penyelesaian yang tidak melewati tenggat.
Dengan PER-8/PJ/2026, wajib pajak diberi opsi untuk membatalkan kode billing yang belum dipakai dan belum kedaluwarsa, lalu langsung menerbitkan kode billing baru.
Pihak yang menanggung kenaikan nyata adalah pendiri PT bermodal menengah-besar (di atas Rp1 miliar), sementara pelaku usaha kecil dilindungi tarif minimal atau Rp0.
Pada akhirnya, PP 30/2026 adalah pengingat bahwa kepatuhan administratif korporasi di Indonesia semakin terdigitalisasi dan otomatis, termasuk sanksinya.
Dengan aturan ini, bank dan penerbit alat pembayaran menjadi pemungut pajak otomatis, bukan lagi mengandalkan pendaftaran sukarela pelaku usaha luar negeri.
Informasi, bukti, dan keterangan perbankan maupun kripto yang diekstraksi wajib dikelola, disimpan, serta dimanfaatkan semata-mata hanya demi kepentingan perpajakan.
Melalui perubahan ketiga atas PMK 26/2022, Kementerian Keuangan memangkas tarif bea masuk menjadi 0% untuk barang dan bahan perawatan pesawat udara serta impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia.
Total Artikel
dengan tag ini