Aturan Baru PP 21/2026: Insentif Pajak DHE SDA hingga 0% & Aturan Repatriasi
Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM (DHE SDA)
Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Selain mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah turut menyiapkan insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menaati ketentuan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa eksportir di sektor SDA kini diwajibkan untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pmbiayaan pembangunan nasional.
Sebagai kompensasi atas kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah menawarkan fasilitas perpajakan yang lebih menarik. Eksportir yang menempatkan DHE sesuai dengan ketentuan yang beraku, berhak memperoleh Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya.
Menurut pemerintah, tarif tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi pada umumnya yang dapat dikenakan PPh hingga 20%. Melalui insentif ini, pemerintah berharap kepatuhan eksportir meningkat sekaligus mendorongg lebih banyak devisa tetap berada di dalam negeri.
Dalam aturan baru ini, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimum 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan sebesar 30% dengan durasi paling singkat 3 bulan. Seluruh penempatan dana tersebut dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Selain itu, pemerintah juga mengatur penggunaan DHE SDA dengan membatasi konversi dana dari valuta asing ke rupiah. Dalam beleid baru ini, eksportir hanya diprbolehkan mengonversi maksimal 50% dari dana yang ditempatkan. “Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor,” ujar Purbaya.
This article is also available in English. Switch to English