Kenaikan Biaya Pendirian PT Mulai 1 Agustus 2026

Pihak yang menanggung kenaikan nyata adalah pendiri PT bermodal menengah-besar (di atas Rp1 miliar), sementara pelaku usaha kecil dilindungi tarif minimal atau Rp0.

oleh Admin BATS
5 menit baca
244 dilihat
Bagikan:
Kenaikan Biaya Pendirian PT Mulai 1 Agustus 2026

Membuat PT secara hukum diawali dengan pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal (istilah resmi yang dipakai regulasi ini untuk PT biasa, membedakannya dari "Perseroan Perorangan" untuk usaha mikro dan kecil) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, melalui notaris. Setiap permohonan itu dikenai PNBP biaya resmi negara yang besarannya diatur lewat Peraturan Pemerintah.

PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum adalah dasar hukum terbaru untuk seluruh tarif tersebut. PP ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, diundangkan pada tanggal yang sama (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 72), dan berdasarkan Pasal 10 mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan sehingga jatuh tepat pada 1 Agustus 2026. Isu ini penting bagi siapa pun yang berencana mendirikan PT dalam waktu dekat, karena PP ini menaikkan sejumlah komponen biaya resmi secara cukup signifikan, khususnya untuk perusahaan bermodal besar, dan berpotensi mengubah kalkulasi biaya total pendirian badan usaha di Indonesia.

Perlu digarisbawahi: alasan formal dalam PP ini adalah penyesuaian struktural, bukan disebut eksplisit sebagai langkah menaikkan penerimaan negara — meski secara kontekstual, kenaikan tarif jelas berimplikasi pada peningkatan PNBP. Penjelasan Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa seluruh angka tarif dalam Lampiran adalah batas tarif tertinggi, bukan tarif tetap yang kaku membuka ruang bagi instansi pelaksana untuk mengenakan tarif di bawahnya dalam kondisi tertentu.

Siapa yang paling terdampak?

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, kenaikan ini bersifat progresif dan menyasar spesifik segmen tertentu: PT dengan modal dasar sampai Rp1 miliar (mencakup mayoritas UMKM, startup tahap awal, dan bisnis skala kecil-menengah) tidak terdampak sama sekali karena tarifnya tetap. Pihak yang menanggung kenaikan nyata adalah pendiri PT bermodal menengah-besar (di atas Rp1 miliar), termasuk banyak PT PMA (penanaman modal asing) yang umumnya disyaratkan bermodal dasar besar, serta korporasi yang melakukan restrukturisasi/penambahan modal. Ini konsisten dengan pola kebijakan PNBP yang kerap dirancang progresif, pihak dengan kapasitas finansial lebih besar menanggung tarif lebih tinggi, sementara pelaku usaha kecil dilindungi tarif minimal atau Rp0.


Tarif pendirian PT 

Berdasarkan Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal, tarif ditetapkan per permohonan berdasarkan besaran modal dasar:

Kategori Modal Dasar

Tarif Baru (PP 30/2026)

Sampai dengan Rp 25 juta

Rp300.000

Rp25 juta – Rp1 miliar

Rp600.000

Rp1 miliar – Rp5 miliar

Rp1.500.000

Lebih dari Rp5 miliar

Rp5.000.000


Poin praktis lain yang relevan bagi pendiri PT, langsung dari dokumen:

  • PT Perorangan (untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai UU Cipta Kerja) tetap sangat murah dan tidak naik: pendaftaran pendirian, perubahan, perbaikan data, maupun pembubaran masing-masing hanya Rp50.000 per permohonan. Ini artinya pelaku UMKM yang mendirikan PT Perorangan praktis tidak terdampak kenaikan tarif dalam PP ini.

  • Perubahan anggaran dasar PT (persekutuan modal) dikenai Rp1.100.000 (tanpa perubahan nama) atau Rp1.200.000 (dengan perubahan nama) per permohonan; pemberitahuan perubahan anggaran dasar/data diseragamkan menjadi Rp250.000, terlepas dari besaran modal.

  • Legalisasi dokumen publik (relevan untuk keperluan apostille/penggunaan akta di luar negeri) dikenai Rp70.000 per dokumen.

  • Layanan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah (misalnya untuk penyelidikan, penyidikan, perpajakan, kemanusiaan) dan pengesahan akta pendirian koperasi dikenakan tarif Rp0 (Pasal 4).

  • Pasal 6 memberi ruang bagi Menteri Hukum untuk menurunkan tarif sampai Rp0/0% untuk kondisi tertentu — termasuk secara eksplisit disebut dalam Penjelasan: usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga litbang pemerintah, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu namun pelaksanaannya baru berlaku setelah ada Peraturan Menteri Hukum turunan dan persetujuan Menteri Keuangan (ayat 3). Artinya, keringanan ini belum otomatis berlaku hanya dengan terbitnya PP ini.

Dampak berantai lewat jasa notaris

Karena pendirian PT wajib melalui akta notaris, kenaikan tarif kenotariatan dalam PP yang sama juga relevan meski tidak langsung berupa PNBP pendirian PT. Beberapa pos yang naik cukup besar: 

  • pengangkatan notaris baru (Rp5 juta), 

  • biaya tahunan akun notaris (Rp500.000/tahun, 

  • pos baru yang sebelumnya tidak ada di tarif lama), 

  • pelantikan dan penyumpahan notaris (Rp2,5 juta), 

  • serta biaya pindah wilayah jabatan notaris ke Jakarta yang bisa mencapai Rp500 juta untuk kategori tertentu.

Pos-pos ini berpotensi diteruskan notaris ke honorarium yang dibebankan kepada klien pendiri PT, meski besarannya di luar cakupan PNBP itu sendiri dan bergantung pada kebijakan honorarium masing-masing notaris.

Reaksi Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), melalui Ketua Dr. Irfan Ardiansyah, secara resmi mendesak pemerintah meninjau ulang PP 30/2026. Argumen utama mereka: usulan organisasi tidak terakomodasi selama proses penyusunan regulasi; adanya beban ganda berupa biaya tahunan akun notaris Rp500.000/tahun di atas PNBP per transaksi yang sudah berjalan; tarif pindah wilayah jabatan ke Jakarta yang melonjak hingga 400% menjadi Rp500 juta; dan kekhawatiran bahwa kenaikan biaya-biaya ini akan menghambat regenerasi notaris baru serta pemerataan akses layanan notaris di daerah. PP INI meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan implementasi dan membuka dialog lebih luas dengan organisasi profesi. Ini merupakan sinyal konkret bahwa penerapan PP di lapangan berpotensi menghadapi gesekan dengan pemangku kepentingan utama.

Kesimpulan

PP Nomor 30 Tahun 2026 mengganti PP 45 Tahun 2024 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026, membawa kenaikan tarif PNBP Kementerian Hukum yang bersifat selektif: tarif pendirian PT untuk modal dasar sampai Rp1 miliar tetap, sementara PT bermodal di atas Rp1 miliar  khususnya di atas Rp5 miliar, yang tarifnya naik ke Rp5.000.000 per permohonan  menanggung kenaikan paling signifikan. PT Perorangan untuk UMKM sama sekali tidak terdampak. Kenaikan ini merupakan bagian dari revisi tarif yang lebih luas yang turut mencakup kekayaan intelektual (merek) dan kenotariatan, dengan komponen terakhir memicu keberatan resmi dari Ikatan Notaris Indonesia yang mengkhawatirkan dampaknya pada regenerasi profesi notaris dan aksesibilitas layanan hukum di daerah.

Bagi Anda yang berencana mendirikan PT: jika modal dasar direncanakan di atas Rp1 miliar dan proses masih bisa dituntaskan sebelum 1 Agustus 2026, ada insentif finansial nyata untuk mempercepat  meski besaran penghematan pastinya perlu dikonfirmasi ke notaris/portal AHU karena ada perbedaan angka tarif lama antar-sumber media yang belum saya verifikasi ke naskah resmi PP 45/2024. Jika modal dasar Anda di bawah Rp1 miliar atau menggunakan skema PT Perorangan, regulasi ini praktis tidak mengubah kalkulasi biaya Anda, dan tidak ada urgensi untuk terburu-buru menyelesaikan pendirian sebelum tenggat.


This article is also available in English. Switch to English