Syarat & Cara Penghapusan NPWP Ganda Sesuai PER-7/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi proses penghapusan NPWP secara elektronik, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda.

oleh Admin BATS
3 menit baca
152 dilihat
Bagikan:
Syarat & Cara Penghapusan NPWP Ganda Sesuai PER-7/PJ/2025

Aturan Baru Penghapusan NPWP Ganda: Syarat dan Tata Cara Sesuai PER-7/PJ/2025

Bagi Wajib Pajak yang mendapati dirinya memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini tidak perlu bingung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi proses penghapusan NPWP secara elektronik, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda.

Ketentuan terbaru mengenai administrasi penghapusan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Peraturan ini menyederhanakan kriteria penghapusan NPWP yang sebelumnya berjumlah 13 kelompok (pada PER-04/2020) menjadi hanya 8 kelompok Wajib Pajak.

Kriteria dan Dasar Hukum Penghapusan NPWP Ganda Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak itu sendiri maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (2) huruf h, disebutkan secara tegas bahwa salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat dilakukan penghapusan NPWP adalah Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Syarat dan Ketentuan Penghapusan

Untuk mengajukan penghapusan NPWP ganda, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen pendukung. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) huruf i PER-7/PJ/2025, dokumen yang diwajibkan meliputi:

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar memiliki lebih dari satu NPWP.

  • Salinan dari seluruh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut.

Selain kelengkapan dokumen, persetujuan penghapusan NPWP juga sangat bergantung pada pemenuhan syarat administratif lainnya. Sesuai dengan Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, penghapusan hanya dapat diproses apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak mempunyai utang pajak.

  • Tidak sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Proses Pemeriksaan dan Jangka Waktu Perlu dicatat bahwa keputusan penghapusan NPWP tidak serta-merta langsung diterbitkan. Setelah Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala KPP akan melakukan Pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (6) PER-7/PJ/2025, batas waktu penerbitan keputusan oleh Kepala KPP adalah:

  • Paling lama 6 (enam) bulan setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk Wajib Pajak Badan.

Cara Mengajukan Penghapusan NPWP

Di era digitalisasi sistem perpajakan saat ini (Coretax), permohonan penghapusan NPWP ganda semakin mudah karena diakomodasi secara elektronik. Sesuai Pasal 44 ayat (6) PER-7/PJ/2025, permohonan dapat dilakukan melalui:

  • Portal Wajib Pajak.

  • Laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Layanan Contact Center.

Jika Anda menggunakan Coretax (Portal Wajib Pajak), Anda dapat mengakses layanan ini melalui menu Portal Saya, lalu memilih opsi Penghapusan & Pencabutan. Pada bagian Manajemen Kasus, Anda cukup mengisi kolom Jenis Pembatalan dengan pilihan "Penghapusan NPWP" dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila permohonan secara elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan, Pasal 44 ayat (8) PER-7/PJ/2025 juga memberikan jalan keluar di mana Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP, ataupun melalui pos dan perusahaan jasa ekspedisi/kurir.


This article is also available in English. Switch to English