Pemerintah Nolkan Bea Masuk untuk Industri MRO Pesawat dan LPG Petrokimia lewat PMK 50/2026
Melalui perubahan ketiga atas PMK 26/2022, Kementerian Keuangan memangkas tarif bea masuk menjadi 0% untuk barang dan bahan perawatan pesawat udara serta impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia.
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menghilangkan bea masuk untuk industri perawatan pesawat dan petrokimia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022.
Pemerintah ingin meningkatkan daya saing dua sektor industri strategis ini dengan menggunakan instrumen fiskal. Melalui peraturan ini, tarif bea masuk untuk barang dan bahan yang digunakan dalam industri perawatan pesawat dan petrokimia diturunkan menjadi 0%.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 21 Juli 2026. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Fasilitas untuk industri perawatan pesawat
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk 0% untuk barang dan bahan yang digunakan dalam industri perawatan pesawat. Cakupannya luas, mulai dari preparat pewarna, cat dan pernis khusus, dempul dan mastik, hingga beragam komponen dan bahan yang secara teknis diklasifikasikan pada bab-bab lain buku tarif namun ditarik ke Bab 98 ketika digunakan untuk kegiatan perawatan pesawat.
Fasilitas ini tidak diberikan tanpa syarat. Peraturan mensyaratkan barang diimpor oleh perusahaan jasa industri perawatan pesawat yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan perindustrian, dan setiap impor harus dilengkapi dokumen “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan".
Fasilitas untuk industri petrokimia
Peraturan ini juga menetapkan tarif bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Fasilitas ini bersifat sementara, hanya berlaku selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.
Perusahaan industri petrokimia yang berhak memanfaatkan skema ini ditentukan berdasarkan kriteria dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Skema ini secara spesifik menyasar LPG dalam bentuk propana dan butana sebagai bahan baku, bukan LPG untuk konsumsi umum.
Dua insentif ini mengikuti logika kebijakan yang sama, yaitu menurunkan biaya masukan industri yang bergantung pada barang atau bahan impor, dengan harapan memperkuat posisi mereka di pasar regional. Untuk industri perawatan pesawat, argumennya adalah daya saing. Industri perawatan pesawat bersifat sangat kompetitif secara lintas negara, dan komponen serta bahan perawatan yang mahal karena bea masuk menaikkan ongkos jasa.
Untuk industri petrokimia, insentif menyentuh persoalan bahan baku. Propana dan butana adalah umpan penting bagi sebagian proses petrokimia, dan ketergantungan pada impor membuat struktur biaya industri sensitif terhadap tarif.
Bagi pelaku usaha, tiga hal patut dicermati. Pertama, akses ke fasilitas ini bersyarat administratif, sehingga perusahaan yang belum masuk daftar perlu segera mengurus kualifikasinya. Kedua, khusus LPG, jendela waktu enam bulan menuntut perencanaan impor yang cepat agar manfaat penuh dapat diraih sebelum fasilitas berakhir. Ketiga, mekanisme pengaman yang ketat berarti penyalahgunaan atau pemindahtanganan barang akan menghapus fasilitas dan memicu pengenaan tarif normal, sehingga kepatuhan dokumen menjadi bagian tak terpisahkan dari perolehan insentif.
This article is also available in English. Switch to English