Aturan Baru DJP di Pengadilan Pajak (SE-6/PJ/2026)

Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.

oleh Admin BATS
6 menit baca
184 dilihat
Bagikan:
Aturan Baru DJP di Pengadilan Pajak (SE-6/PJ/2026)

Aturan Main Baru DJP di Ruang Sidang Pengadilan Pajak

Ketika wajib pajak merasa keputusan pajak yang diterimanya tidak tepat, ia dapat menempuh jalur hukum ke Pengadilan Pajak melalui banding atau gugatan. Di sisi seberang meja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menyiapkan jawaban, tim, dan bukti. Cara kerja DJP dalam menangani sidang itu kini diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. 

Alasan penggantian disebut langsung dalam bagian Umum surat edaran tersebut: ada kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada sistem CORETAX DJP, serta penyesuaian administrasi karena penggunaan e-Tax Court. Singkatnya, struktur organisasi DJP berubah, sistem administrasi perpajakan berpindah ke CORETAX, dan Pengadilan Pajak kini menyediakan persidangan serta administrasi sengketa secara elektronik.

Perlu dicatat bahwa SE-6/PJ/2026 adalah petunjuk pelaksanaan internal DJP. Ia tidak mengubah hak wajib pajak untuk mengajukan banding atau gugatan, tidak mengubah tarif pajak, dan tidak mengubah tenggat waktu pengajuan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang KUP maupun Undang-Undang Pengadilan Pajak. Yang diatur adalah bagaimana DJP merespons.

Banding dan Gugatan: Dua Jalur yang Berbeda

Banding adalah upaya hukum terhadap Surat Keputusan Keberatan, yaitu keputusan atas keberatan yang sebelumnya diajukan wajib pajak. Isinya biasanya sengketa mengenai jumlah pajak terutang. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan lain yang menurut undang-undang dapat digugat, misalnya pelaksanaan surat paksa, penyitaan, atau pengumuman lelang.

Perbedaan ini penting karena SE-6/PJ/2026 secara tegas meminta petugas menolak materi yang salah jalur. Jika surat banding ternyata mempersoalkan kewenangan atau prosedur penerbitan keputusan, DJP akan menjelaskan bahwa hal itu bukan objek sengketa banding melainkan gugatan. Sebaliknya, jika surat gugatan mempersoalkan besaran pajak terutang, DJP akan menyatakan bahwa hal itu bukan objek sengketa gugatan. Salah pilih jalur berisiko membuat pokok masalah tidak diperiksa majelis hakim.

Siapa yang Menjawab Surat Anda

Jawaban DJP atas banding disebut Surat Uraian Banding, sedangkan jawaban atas gugatan disebut Surat Tanggapan. E-6/PJ/2026 memerinci pembagian tugasnya.

Surat Uraian Banding dibuat oleh Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Surat Tanggapan dibuat oleh Kantor Wilayah DJP apabila surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala kantor wilayah atau pejabat lain di lingkungan kantor wilayah tersebut. Jika surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh pejabat di luar lingkup itu, termasuk pejabat di luar DJP yang terkait dengan tugas DJP, Surat Tanggapan dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding.

Ada pula skenario yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan: wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah keputusan terbit. Dalam hal ini, kantor wilayah penerbit keputusan meneruskan permintaan dari Pengadilan Pajak ke kantor wilayah baru paling lama tiga hari setelah permintaan diterima. Kantor wilayah baru menyusun jawabannya dan mengirimkannya kembali paling lambat tujuh hari sebelum tenggat penyampaian berakhir, untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Pajak oleh kantor wilayah penerbit keputusan.

Tenggat Waktu yang Perlu Diketahui

Surat Uraian Banding harus disampaikan ke Pengadilan Pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal permintaan dikirim. Surat Tanggapan paling lama satu bulan. Pengirimannya dapat dilakukan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman, atau diunggah melalui e-Tax Court apabila pengajuan banding atau gugatan memang dilakukan lewat kanal elektronik tersebut.

Surat Uraian Banding dilampiri salinan surat ketetapan pajak beserta bukti pengiriman, surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan PBB, bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, surat keberatan beserta bukti penerimaan dari Kantor Pelayanan Pajak, Surat Keputusan Keberatan beserta bukti pengiriman, dan matriks sengketa. Surat Tanggapan dilampiri surat atau keputusan yang digugat, bukti pengirimannya, dan kronologi penerbitannya.

Tim sidang menyusun resume pokok sengketa paling lama sepuluh hari setelah sidang pertama, membuat laporan sidang paling lama empat belas hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya, dan menyusun resume persidangan paling lama empat belas hari setelah sidang dicukupkan. Bila majelis hakim meminta kesimpulan akhir, dokumen itu disusun paling lama dua puluh hari untuk sengketa banding dan empat belas hari untuk sengketa gugatan.

Tim Sidang dan Persiapan Argumentasi

Tim sidang untuk setiap majelis hakim atau hakim tunggal beranggotakan paling sedikit dua pegawai, ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Surat tugas tim sidang diterbitkan paling lambat tiga hari sebelum sidang pertama, sedangkan surat tugas untuk menghadiri sidang atau melakukan uji bukti diterbitkan paling lambat dua hari sebelumnya.

Sebelum masuk ruang sidang, tim menyusun strategi penanganan sengketa berdasarkan resume pokok sengketa. Mereka juga dapat meminta data dari unit kerja lain atau pihak ketiga, membahas materi sengketa dengan pegawai terkait, berkonsultasi dengan ahli, hingga meminta keterangan saksi. Semua hasilnya dituangkan dalam laporan tertulis. Bagi wajib pajak, artinya argumen yang dihadapi di persidangan cenderung lebih terstruktur dan lebih siap secara dokumen.

Dalam sidang uji bukti, apabila pemohon banding menyampaikan bukti yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tim sidang akan menyatakan dalam berita acara uji bukti bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Dasarnya adalah Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Pengecualiannya hanya untuk bukti yang pada saat pemeriksaan memang belum diperoleh dari pihak ketiga.

Ketentuan ini bukan hal baru dalam undang-undang, tetapi SE-6/PJ/2026 mengubahnya menjadi langkah kerja yang eksplisit. Surat Uraian Banding bahkan wajib memuat kronologi peminjaman dokumen, mulai dari surat permintaan peminjaman, surat peringatan pertama dan kedua, berita acara pemenuhan kewajiban, hingga surat pernyataan tidak ada dokumen dari wajib pajak. Pesannya jelas: menahan dokumen saat pemeriksaan dengan harapan mengeluarkannya di pengadilan adalah strategi yang berisiko tinggi.

SE-6/PJ/2026 mewajibkan dokumen cetak yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, penggugat, atau pihak ketiga untuk dipindai dan diunggah ke sistem CORETAX DJP, bersama dokumen yang sudah berbentuk salinan digital. Ketentuan ini berlaku baik pada tahap penyusunan jawaban maupun selama persidangan berlangsung. Digabung dengan penggunaan e-Tax Court, arsip sengketa pajak bergerak dari tumpukan berkas fisik menuju basis data elektronik.


FAQ (Pertanyaan & Jawaban)

1. Apakah SE-6/PJ/2026 mengubah batas waktu saya mengajukan banding atau gugatan? Tidak. Surat edaran ini mengatur cara kerja internal DJP dalam menanggapi banding dan gugatan. Tenggat pengajuan upaya hukum oleh wajib pajak tetap mengikuti Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Berapa lama DJP harus menjawab banding atau gugatan saya? Surat Uraian Banding disampaikan ke Pengadilan Pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal permintaan dikirim. Surat Tanggapan atas gugatan paling lama satu bulan.

3. Apa bedanya banding dan gugatan? Banding ditujukan terhadap Surat Keputusan Keberatan dan umumnya menyangkut besaran pajak terutang. Gugatan ditujukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain yang menurut undang-undang dapat digugat, misalnya surat paksa atau pengumuman lelang. Memilih jalur yang keliru dapat membuat pokok sengketa dinyatakan bukan objek pemeriksaan.

4. Saya baru menemukan dokumen pendukung setelah pemeriksaan selesai. Apakah masih bisa dipakai di persidangan? Berisiko. Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP yang ditegaskan kembali dalam surat edaran ini, bukti yang tidak diserahkan saat pemeriksaan akan dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan dalam berita acara uji bukti. Pengecualian hanya berlaku untuk bukti yang saat pemeriksaan memang belum diperoleh dari pihak ketiga.

5. Saya pindah alamat dan kantor pajak setelah keputusan terbit. Apakah proses sengketa saya terganggu? Tidak seharusnya. Surat edaran ini mengatur alurnya: kantor wilayah penerbit keputusan meneruskan permintaan ke kantor wilayah tempat Anda terdaftar sekarang paling lama tiga hari, dan jawaban dikembalikan paling lambat tujuh hari sebelum tenggat berakhir.

6. Apakah semua sidang kini dilakukan secara elektronik? Tidak seluruhnya. e-Tax Court digunakan bila pengajuan banding atau gugatan memang dilakukan melalui kanal tersebut. Pengiriman lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman tetap dimungkinkan. Namun, dokumen fisik yang diterima DJP wajib dipindai dan diunggah ke sistem CORETAX DJP.

This article is also available in English. Switch to English