PER-8/PJ/2026: Perubahan Ketentuan Pembayaran Pajak & Sistem Inti

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

oleh Admin BATS
2 menit baca
138 dilihat
Bagikan:
PER-8/PJ/2026: Perubahan Ketentuan Pembayaran Pajak & Sistem Inti

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-8/PJ/2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2026 dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, antara lain :

1.    Kode Billing dapat dibatalkan sebelum digunakan. PER-8/PJ/2026 memberikan fleksibilitas baru kepada Wajib Pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran dan masih dalam masa berlaku. Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing, Wajib Pajak tidak perlu menunggu kode billing tersebut kedaluwarsa dan dapat segera membuat kode billing baru.

2.    Masa berlaku kode billing menjadi 14 hari. Melalui aturan baru, kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

3.    Penyesuaian Ketentuan Pemindahbukuan (PBK). PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahbukuan (PBK) atas pembayaran atau penyetoran pajak. Ketentuan ini mencakup pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa dan SPT Tahunan, Bea Meterai, surat ketetapan pajak, surat Keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar, pembayaran PPh tertentu atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penyetoran di muka Bea Meterai, serta Deposit Pajak.

4.    Penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
PER-8/PJ/2026 juga mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024 yang memuat Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jenis pembayaran dan penyetoran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan KAP dan KJS yang digunakan telah sesuai dengan jenis pajak dan jenis setoran pada saat melakukan pembayaran.

5.    Penambahan ketentuan terkait Pajak Minimum Global. Dalam penyesuaian KAP dan KJS, terdapat kode jenis setoran yang berkaitan dengan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), antara lain untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Dengan adanya perubahan tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan kembali proses pembuatan Kode Billing, penggunaan KAP dan KJS, serta ketentuan Pemindahbukuan agar pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara tepat dan tercatat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

This article is also available in English. Switch to English