: Aturan Baru Akses Informasi Keuangan & Kripto untuk Pajak (SE-9/PJ/2026)

Bagi Wajib Pajak, ketentuan ini menunjukkan semakin pentingnya konsistensi antara data keuangan yang tercatat pada lembaga keuangan dan data yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

oleh Admin BATS
3 menit baca
62 dilihat
Bagikan:
: Aturan Baru Akses Informasi Keuangan & Kripto untuk Pajak (SE-9/PJ/2026)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 9/PJ/2026 TENTANG
TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat Edaran ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 16 Juli 2026 sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui ketentuan ini, DJP memiliki pedoman yang lebih jelas dan seragam dalam meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Assets Reporting Framework (CARF).

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

1.    Ruang lingkup lebih luas. DJP kini dapat meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) tidak hanya untuk pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga untuk mendukung Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI), penagihan, penyelesaian keberatan, banding, gugatan, hingga penyidikan.

2.    Sumber informasi keuangan mencakup penyedia jasa aset kripto.
Permintaan IBK kini dapat ditujukan kepada lembaga keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan entitas lain sesuai dengan ketentuan Common Reporting Standard (CRS), maupun kepada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF yang memiliki kewajiban melaporkan informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.

3.    Permintaan informasi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Permintaan IBK hanya dapat dilakukan oleh pejabat DJP yang berwenang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan tersebut disesuaikan dengan lingkup dan jenis kegiatan perpajakan yang mendasari permintaan, sehingga tidak semua pejabat DJP memiliki kewenangan yang sama.

4.    Data keuangan dapat digunakan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.
IBK yang diperoleh harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan permintaan. Dalam kegiatan pengawasan, IBK dapat mendukung penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan hasil analisis. Selain itu, IBK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan dan penagihan, termasuk tindakan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.    Pengaturan Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI).
SE-9/PJ/2026 mengatur EOI sebagai kegiatan menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. EOI antara lain ditujukan untuk mencegah pengelakan pajak, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

6.    Kerahasiaan dan pemanfaatan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan. SE-9/PJ/2026 menekankan tata kelola yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan akuntabilitas. Informasi yang diperoleh harus digunakan sesuai dengan tujuan permintaan dan kewenangan yang mendasarinya.

7.    Tata cara permintaan dan dokumentasi dibuat lebih terstruktur.
SE-9/PJ/2026 mengatur tata cara permintaan IBK, pihak yang berwenang mengajukan dan menerima permintaan, penggunaan dan penyimpanan informasi, hingga evaluasi pelaksanaan. Ketentuan ini juga dilengkapi dengan contoh format dokumen untuk mendukung keseragaman pelaksanaan di lingkungan DJP.

Dengan berlakunya SE-9/PJ/2026, DJP memiliki pedoman yang lebih terstruktur dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Bagi Wajib Pajak, ketentuan ini menunjukkan semakin pentingnya konsistensi antara data keuangan yang tercatat pada lembaga keuangan dan data yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan, karena informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh DJP dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun proses perpajakan lainnya.

This article is also available in English. Switch to English