PMK 44/2026: Aturan & Syarat Terbaru Kuasa Wajib Pajak

Salah satu perubahan utama adalah digitalisasi proses penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak.

oleh Admin BATS
3 menit baca
97 dilihat
Bagikan:
PMK 44/2026: Aturan & Syarat Terbaru Kuasa Wajib Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2026 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

Menteri Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, persyaratan kompetensi, serta tata cara penunjukan dan pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Salah satu perubahan utama adalah digitalisasi proses penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak.

Terdapat beberapa perubahan, diantaranya :

1.    Kategori kuasa diperluas. Kategori "karyawan Wajib Pajak" sebagai kuasa dihapus sepenuhnya. Sebagai gantinya, kuasa kini bisa ditunjuk dari tiga kategori: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga (suami/istri atau sedarah/semenda sampai derajat kedua). Karyawan yang ingin jadi kuasa harus masuk kategori Pihak Lain dengan syarat yang lebih ketat.

2.    Syarat kompetensi dipertegas. Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan Pihak Lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Khusus kategori Keluarga, syarat kompetensi ini dikecualikan karena hubungan kekerabatan dianggap cukup sebagai dasar kepercayaan.

3.    Ada aturan baru soal mantan pegawai Kemenkeu. Pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan (PNS maupun PPPK) yang ingin menjadi kuasa harus melewati masa tunggu (cooling-off) selama 5 tahun sejak pensiun atau berhenti, serta tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin berat terkait pelanggaran integritas.

4.    Seluruh proses kini bisa dilakukan secara elektronik. Pembuatan Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa, hingga pemberitahuan berakhirnya kuasa dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, tidak lagi harus selalu diserahkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak seperti aturan sebelumnya.

5.    Larangan bagi kuasa dijabarkan lebih rinci. Aturan baru merinci tujuh bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai "menghalang-halangi" pelaksanaan pemeriksaan pajak, mulai dari memberikan keterangan yang menyesatkan hingga menolak pemeriksaan bukti permulaan — jauh lebih spesifik dibanding aturan lama yang hanya menyebutkannya secara umum.

6.    Mekanisme pencabutan kuasa lebih tegas. Pencabutan kuasa oleh Wajib Pajak kini berlaku sejak surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut, sehingga memberikan kepastian waktu yang lebih jelas dibanding aturan sebelumnya.

7.    Ada masa transisi bagi pemegang brevet/ijazah. Seseorang yang bukan Konsultan Pajak resmi namun memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan (minimal Diploma III terakreditasi A) masih diperbolehkan menjadi kuasa sampai dengan 31 Desember 2026, dengan syarat menggunakan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang dilampiri fotokopi sertifikat atau ijazah tersebut.

8.    Kuasa yang sudah ada tetap sah. Surat Kuasa Khusus yang telah dibuat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum PMK 44/2026 berlaku, tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Dengan berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, Wajib Pajak perlu melakukan peninjauan kembali terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa, khususnya bagi Wajib Pajak yang menggunakan karyawan sebagai kuasa. Wajib Pajak juga perlu memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk telah memenuhi kategori, persyaratan kompetensi, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

This article is also available in English. Switch to English