48% UMKM Rem Pemakaian QRIS karena Takut Pajak
Memindai kode QR tidak menciptakan jenis pajak apa pun — QRIS adalah kanal pembayaran, sama halnya dengan laci uang tunai atau mesin EDC.
Sebuah laporan Bank Dunia yang terbit Juli 2026 menemukan bahwa hampir separuh pelaku usaha mikro di Indonesia dengan sadar menahan penggunaan QRIS bukan karena sinyal buruk atau ponsel yang tidak mendukung, melainkan karena khawatir transaksinya terekam dan berujung pada tagihan pajak.
Persoalannya, ketakutan tersebut sebagian besar berdiri di atas asumsi yang keliru. Dan biaya dari asumsi keliru itu ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.
Laporan berjudul Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth menyandarkan analisisnya pada dua survei: World Bank Enterprise Survey 2023 dan World Bank Informal Sector Enterprise Survey 2024. Beberapa temuan yang paling menohok:
48% pelaku usaha mikro mengaku membatasi pemakaian QRIS untuk memperkecil kewajiban perpajakan.
Hanya 4% usaha mikro yang benar-benar menerima pembayaran lewat kode QR atau dompet digital, dan 14% yang menerima transfer bank — padahal 62% di antaranya sudah punya rekening atas nama usaha.
40% responden meyakini uang pajak yang mereka setor habis untuk pemborosan dan korupsi.
Di kelompok usaha yang lebih besar, 52% wajib pajak badan dan 44% pengusaha kena pajak menilai penghindaran pajak itu mudah dilakukan.
QRIS bukan objek pajak baru
Memindai kode QR tidak menciptakan jenis pajak apa pun. QRIS adalah kanal pembayaran, sama halnya dengan laci uang tunai atau mesin EDC. Kewajiban perpajakan Anda ditentukan oleh besaran omzet dan status wajib pajak, bukan oleh alat yang dipakai pembeli untuk membayar.
Yang memang ada adalah Merchant Discount Rate (MDR) — biaya layanan dari penyedia jasa pembayaran, bukan pungutan negara. Sejak skema Bank Indonesia yang berlaku 15 Maret 2025, merchant kategori usaha mikro dikenai MDR 0% untuk transaksi sampai Rp500.000 dan 0,3% untuk nominal di atasnya. Kategori usaha kecil hingga besar dikenai 0,7%.
Omzet Rp500 juta pertama tetap bebas PPh
Untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Fasilitas ini dipertahankan dalam PP 20/2026, yang juga menegaskan tarif PPh final 0,5% atas omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
Perubahan penting dari aturan sebelumnya:
Wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang kriterianya masih terpenuhi — tidak lagi ada kekhawatiran masa berlaku habis.
Badan usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi berhak atas tarif 0,5% ini. Skema tetap terbuka untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Batas omzet dihitung dengan menggabungkan peredaran usaha suami, istri, dan perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Artinya, warung dengan omzet Rp30 juta sebulan (Rp360 juta setahun) yang dijalankan sebagai usaha orang pribadi berada di bawah ambang bebas PPh — terlepas dari berapa banyak pelanggannya membayar via QRIS.
Sebelum memutuskan menahan QRIS, pastikan dulu Anda benar-benar tahu posisi pajak usaha Anda. Hitung omzet setahun terakhir, cek kembali bentuk badan usaha Anda, dan bila masih ragu, bicarakan dengan konsultan pajak. Keputusan yang didasari fakta hampir selalu lebih menguntungkan daripada keputusan yang didasari ketakutan.
This article is also available in English. Switch to English