Fokus Pengawasan Pajak 2027: Grup Usaha & Orang Pribadi Prominen

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun dengan memfokuskan pengawasan pada wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan orang pribadi prominen melalui integrasi sistem Coretax.

oleh Admin BATS
8 menit baca
1 dilihat
Bagikan:
Fokus Pengawasan Pajak 2027: Grup Usaha & Orang Pribadi Prominen

Target penerimaan pajak 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun. Angka itu naik 12,2% dari perkiraan realisasi (outlook) 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun, atau bertambah sekitar Rp282,6 triliun. Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyatakan kenaikan target itu ditumpukan pada pembenahan tata kelola dan penegakan hukum. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyebut salah satu caranya: meningkatkan pengawasan atas wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen. Pernyataan itu disampaikan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor dan diberitakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 5 Oktober 2026.

Fokus pengawasan ini sudah muncul berulang kali dalam dokumen anggaran sepanjang 2026:

  • Mei 2026. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 memuatnya sebagai salah satu kebijakan teknis pajak 2027.

  • 15 Juni 2026. Bimo mengulanginya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dengan tambahan satu kelompok: wajib pajak strategis berisiko tinggi.

  • Agustus 2026. Kebijakan yang sama tercantum dalam dokumen RAPBN 2027. Saat itu target pajak diusulkan Rp2.591,4 triliun.

  • 29 September 2026. DPR menyetujui RUU APBN 2027. Target pajak naik Rp2 triliun dari usulan awal menjadi Rp2.593,35 triliun.

KEM-PPKF 2027 memuat lima kebijakan teknis pajak. Selain pengawasan tiga kelompok tadi, ada perluasan basis pajak ke ekonomi digital, shadow economy (kegiatan ekonomi yang belum tercatat), dan sektor informal. Ada pula penguatan administrasi melalui Coretax dan mesin penilai risiko, penegakan hukum bersama instansi lain (multidoor approach), serta evaluasi insentif pajak.

Sumber yang ditelaah untuk artikel ini juga tidak menyebut adanya peraturan baru khusus untuk kebijakan tersebut. Pelaksanaannya memakai aturan yang sudah berlaku.

Siapa yang Menjadi Sasaran

Kelompok

Gambaran

Rujukan terdekat dalam peraturan

Wajib pajak grup

Perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha atau dimiliki pihak yang sama

PMK 172/2023 mendefinisikan Grup Usaha sebagai sekumpulan subjek pajak yang menjalankan usaha dan saling memiliki hubungan istimewa. PER-17/PJ/2025 memakai "grup wajib pajak atau pemilik manfaat" sebagai salah satu kriteria penempatan wajib pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya

Wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak terkait, misalnya induk, anak, atau perusahaan sepengendali

Pasal 18 UU Pajak Penghasilan dan PMK 172/2023

Wajib pajak orang pribadi prominen

Menurut DDTCNews, orang pribadi dengan kekayaan tinggi. Menurut Kontan, individu dengan profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan

Belum ditemukan definisi resmi. PER-17/PJ/2025 hanya menyebut "wajib pajak orang pribadi tertentu" yang dapat ditetapkan terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar

Pertama, istilah "wajib pajak grup" dan "orang pribadi prominen" dipakai dalam dokumen anggaran dan pernyataan pejabat, tetapi sumber yang ditelaah tidak memuat definisi atau batas angkanya. Kedua, hubungan istimewa punya definisi yang jelas. Menurut Pasal 2 PMK 172/2023, hubungan istimewa timbul karena tiga hal:

  • Kepemilikan. Penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%.

  • Penguasaan. Misalnya satu pihak menguasai pihak lain melalui manajemen atau teknologi, ada orang yang sama ikut mengambil keputusan di dua perusahaan, atau para pihak diketahui berada dalam satu grup usaha.

  • Hubungan keluarga. Sedarah atau semenda dalam garis lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dengan definisi seluas itu, perusahaan keluarga yang pemiliknya sama pun dapat termasuk, bukan hanya grup multinasional.

Bagaimana Pengawasan Dijalankan

Dimulai dari penilaian risiko. DJP memakai Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Dalam nota keuangan yang dikutip DDTCNews, pemerintah menjelaskan sistem ini memetakan wajib pajak ke risiko tinggi, menengah, atau rendah. Datanya antara lain SPT, faktur pajak, bukti potong, data perbankan, dan data ekspor-impor. Bimo menyebut mesin itu "sudah embedded dengan Coretax dan data warehouse kami". Hasilnya dipakai untuk menentukan tindak lanjut, termasuk penegakan hukum bila risikonya tinggi.

Dilanjutkan dengan permintaan penjelasan. Tata caranya diatur dalam PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Bila DJP menemukan data yang tidak sesuai dengan laporan wajib pajak, DJP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak menanggapinya paling lama 14 hari. Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu berakhir (Pasal 5 dan Pasal 6).

Dapat berujung pemeriksaan. Bila tanggapan tidak disampaikan atau tidak memadai, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan ke tempat wajib pajak, sampai usulan pemeriksaan. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 menyebut usulan pemeriksaan dapat diajukan bila wajib pajak tidak menanggapi SP2DK.

Bimo juga menyebut pengawasan transaksi afiliasi berjalan bersama penanganan kasus under invoicing, yaitu pencatatan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya, dan transfer pricing. Contohnya sudah ada. Pada 5 Juni 2026, Bimo menyatakan DJP mengusut 32 wajib pajak sektor sawit atas dugaan praktik tersebut. Tiga di antaranya membetulkan SPT sendiri dan menyetor sekitar Rp200 miliar.

Aturan Transaksi Afiliasi yang Perlu Diperhatikan

PMK 172/2023 mewajibkan wajib pajak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Artinya, harga dalam transaksi dengan pihak terkait harus sama dengan harga yang dipakai pihak-pihak yang tidak saling terkait dalam kondisi sebanding. Ketentuan yang paling sering menentukan hasil pengawasan adalah berikut:

  • Wajib pajak yang bertransaksi dengan afiliasi wajib menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk dan dokumen lokal) bila memenuhi salah satu syarat pada tahun pajak sebelumnya: peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar; transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar; transaksi afiliasi lain seperti jasa, bunga, atau royalti masing-masing lebih dari Rp5 miliar; atau afiliasinya berada di negara dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah (Pasal 16 ayat (3)).

  • Dokumen harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 18). Ikhtisarnya dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan (Pasal 19).

  • Dokumen wajib disampaikan paling lama satu bulan sejak diminta dalam rangka pengawasan atau pemeriksaan (Pasal 34).

  • Wajib pajak yang tidak wajib membuat dokumen tetap harus menerapkan prinsip kewajaran (Pasal 16 ayat (7)).

  • DJP berwenang menghitung kembali penghasilan (Pasal 36). Selisih antara harga yang dipakai dan harga wajar diperlakukan sebagai dividen dan dikenai pajak penghasilan (Pasal 37). Ketentuan ini berlaku untuk transaksi lintas negara maupun dalam negeri (Pasal 38).

Apa yang Perlu Disiapkan

Bagi grup usaha dan perusahaan dengan transaksi afiliasi:

  • Petakan struktur grup dan pemilik manfaatnya. Pastikan data itu sama di seluruh entitas dan di Coretax.

  • Cocokkan transaksi antarperusahaan dalam grup. Penjualan di satu entitas harus sama dengan pembelian di entitas lawan, termasuk faktur pajak dan bukti potongnya. Selisih seperti ini paling mudah terbaca oleh sistem.

  • Periksa apakah batas kewajiban dokumen harga transfer sudah terlampaui. Siapkan dokumennya sebelum tenggat empat bulan, bukan saat diminta.

  • Uji kewajaran harga, bunga pinjaman, biaya jasa manajemen, dan royalti antarafiliasi sebelum tahun buku ditutup.

Bagi orang pribadi dengan penghasilan atau harta besar:

  • Pastikan penghasilan yang dilaporkan sejalan dengan pertambahan harta dan utang dalam daftar harta SPT Tahunan.

  • Ingat bahwa DJP menerima data dari pihak lain. Pasal 35A UU KUP mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data perpajakan kepada DJP. UU Nomor 9 Tahun 2017 memberi DJP akses atas informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan.

  • Bila namanya tercatat sebagai pemegang saham atau pengurus di beberapa perusahaan, pastikan transaksi pribadi dengan perusahaan itu, seperti pinjaman, sewa, dan dividen, tercatat dan dilaporkan.

Bagi semua wajib pajak:

  • Tanggapi SP2DK dalam 14 hari. Sertakan penjelasan dan dokumen pendukung, atau ajukan perpanjangan sebelum batas waktu.

  • Bila ada kekeliruan, betulkan SPT lebih awal. Pembetulan hanya dapat dilakukan selama DJP belum memulai pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP). Sanksinya pun lebih ringan. Bunga atas pembetulan sendiri dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5%, sedangkan atas kekurangan yang ditetapkan melalui pemeriksaan ditambah 15% (Pasal 8 dan Pasal 13 UU KUP).

Kesimpulan

Pengawasan atas grup usaha, transaksi afiliasi, dan orang pribadi prominen pada 2027 adalah bagian dari cara DJP mengejar target penerimaan Rp2.593,4 triliun tanpa pajak atau tarif baru. Kebijakan ini konsisten sejak KEM-PPKF 2027 dan dijalankan dengan aturan yang sudah ada, terutama PMK 111/2025 untuk alur pengawasan dan PMK 172/2023 untuk transaksi afiliasi. Yang berubah adalah ketajamannya, karena sasaran ditentukan oleh mesin penilai risiko yang terhubung dengan Coretax. Wajib pajak yang termasuk tiga kelompok itu sebaiknya memakai sisa tahun 2026 untuk tiga hal: mencocokkan data antarentitas dan antara penghasilan dengan harta, melengkapi dokumen harga transfer, dan membetulkan SPT bila ada yang keliru sebelum DJP memintanya.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah ini berarti ada pajak baru atau tarif naik pada 2027?

Tidak. Yang diumumkan adalah fokus pengawasan, bukan jenis pajak atau tarif baru. Banggar DPR dan pemerintah menyatakan kenaikan target penerimaan ditumpukan pada pembenahan tata kelola dan penegakan hukum. Kewajiban pajaknya tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

2. Siapa yang disebut "wajib pajak orang pribadi prominen"? Apakah saya termasuk?

Sumber yang ditelaah untuk artikel ini tidak memuat definisi resmi maupun batas angkanya. DDTCNews mengartikannya sebagai orang pribadi dengan kekayaan tinggi, sedangkan Kontan menyebut individu dengan profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan. Karena kriterianya belum dipublikasikan, ukuran yang lebih berguna adalah kecocokan data: apakah penghasilan yang dilaporkan sejalan dengan harta, utang, dan transaksi keuangan Anda.

3. Perusahaan saya hanya bertransaksi dengan afiliasi di dalam negeri. Apakah tetap diawasi?

Ya. PMK 172/2023 tidak membatasi prinsip kewajaran pada transaksi lintas negara. Batas kewajiban dokumen di Pasal 16 berlaku tanpa membedakan lokasi afiliasi, dan perlakuan selisih harga sebagai dividen berlaku juga untuk transaksi dalam negeri (Pasal 38). Untuk PPN, DJP juga berwenang menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ke harga pasar wajar (Pasal 39).

4. Apa yang harus dilakukan jika menerima SP2DK?

Tanggapi paling lama 14 hari. Caranya dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud, misalnya membetulkan SPT, atau menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung. Bila perlu waktu, sampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis ke KPP penerbit sebelum 14 hari itu berakhir. Perpanjangannya paling lama 7 hari. Jangan didiamkan, karena SP2DK yang tidak ditanggapi dapat diusulkan untuk pemeriksaan.

5. Kalau termasuk kelompok sasaran, apakah pasti diperiksa?

Tidak otomatis. Menurut Bimo, tindak lanjut ditentukan dari hasil penilaian risiko CRM-IRE, dan penegakan hukum ditujukan pada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi. PMK 111/2025 juga menyusun pengawasan secara bertahap, mulai dari permintaan penjelasan, pembahasan, dan kunjungan, baru kemudian usulan pemeriksaan. Wajib pajak yang datanya konsisten dan menanggapi permintaan penjelasan dengan baik berada di posisi yang lebih aman.


This article is also available in English. Switch to English