PMK 71/2026: Perubahan Aturan Keberatan & Pengurangan Sanksi Pajak
Namun, jika pasal-pasalnya dibaca satu per satu, perubahan yang paling terasa bagi wajib pajak justru ada pada pengurangan dan penghapusan sanksi.
Wajib pajak yang tidak setuju dengan ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak yang menerima tagihan berisi bunga atau denda juga dapat meminta sanksi itu dikurangi atau dihapus. Tata cara keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Pemerintah kini mengubah sebagian isinya melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Pemberitaan banyak menyoroti sisi keberatan. Namun, jika pasal-pasalnya dibaca satu per satu, perubahan yang paling terasa bagi wajib pajak justru ada pada pengurangan dan penghapusan sanksi.
Sekilas PMK 71/2026
PMK 71/2026 tidak mengganti PMK 118/2024. Peraturan ini hanya mengubah empat pasal (Pasal 14, 16, 23, dan 32), menambah dua pasal baru (Pasal 21A dan 27A), dan mengganti Lampiran huruf C. Bagian pertimbangannya menyebut empat tujuan: rasa keadilan, kepastian hukum, kemudahan bagi wajib pajak, serta penyelesaian permohonan yang lebih efektif dan efisien.
Beberapa istilah yang dipakai dalam artikel ini:
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat DJP yang menetapkan jumlah pajak terutang, umumnya setelah pemeriksaan.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi berupa bunga atau denda.
Keberatan adalah permintaan wajib pajak agar DJP meninjau kembali SKP yang tidak disetujuinya.
Sanksi administratif adalah bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan karena kewajiban pajak tidak dipenuhi dengan benar atau tepat waktu.
PBB dalam peraturan ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola DJP, yaitu sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. DDTCNews menyebutnya PBB-P5L. Ini bukan PBB atas rumah dan tanah yang dipungut pemerintah daerah.
Ringkasan perubahannya:
Ketentuan | Sebelumnya (PMK 118/2024) | Sekarang (PMK 71/2026) |
Pasal 14 ayat (2) huruf h | "melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan" dengan otoritas pajak negara mitra | "melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan" |
Pasal 16 ayat (5) | Surat tanggapan disampaikan paling lama 10 hari kerja (menurut pemberitaan DDTCNews tahun 2025) | Paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim |
Pasal 21A (baru) | Belum ada rincian dalam pasal tersendiri | Merinci lima kelompok sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan, dengan tiga pengecualian |
Pasal 23 ayat (6) dan (7) | Pembayaran sebelum bulan permohonan dibagi secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi | Semua pembayaran dihitung ke pokok pajak lebih dahulu, sisanya baru ke sanksi |
Pasal 27A (baru) | Tidak ada | DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional, untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun |
Pasal 32 ayat (2) | Tidak dibandingkan langsung | Syarat permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dirumuskan ulang |
Perubahan pada Proses Keberatan
Setelah keberatan dinyatakan memenuhi syarat, DJP melakukan penelitian. Pasal 14 ayat (2) memberi DJP delapan cara untuk meneliti, antara lain meminjam buku dan catatan, meminta keterangan wajib pajak atau pihak ketiga, memanggil wajib pajak untuk pembahasan, dan meninjau lokasi.
Yang diubah hanya butir kedelapan, yaitu huruf h. Menurut DDTCNews, rumusan lama hanya menyebut "pertukaran untuk tujuan perpajakan". Kata "informasi" kini ditambahkan. Ini perbaikan redaksi yang menegaskan bahwa DJP dapat bertukar informasi dengan otoritas pajak negara lain saat meneliti keberatan, sesuai perjanjian yang berlaku. Ketentuan ini paling relevan bagi wajib pajak yang sengketanya menyangkut transaksi lintas negara.
Tenggat permintaan data tidak berubah. Wajib pajak harus memenuhi permintaan peminjaman dokumen atau permintaan keterangan paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim (Pasal 14 ayat (3)). Jika belum dipenuhi, DJP mengirim permintaan kedua dengan batas 10 hari kerja (ayat (5)). Jika tetap tidak dipenuhi, keberatan diproses berdasarkan data yang tersedia (ayat (8)).
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, DJP mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Surat ini dilampiri daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. Daftar itu belum final dan bukan keputusan (Pasal 16 ayat (3)). Wajib pajak yang tidak hadir tetap dapat menyampaikan surat tanggapan. Pasal 16 ayat (5) yang baru menyatakan surat tanggapan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.
Angka 10 hari kerja bukan hal baru. DDTCNews sudah memberitakan batas yang sama pada Januari 2025, dan menyebut perubahan kali ini sebagai penegasan. Yang perlu dicatat wajib pajak: hitungan dimulai dari tanggal surat dikirim, bukan tanggal surat diterima. Jika wajib pajak tidak hadir, DJP membuat berita acara ketidakhadiran dan proses keberatan tetap berjalan (ayat (7)).
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang sedang atau akan mengajukan keberatan, PMK 71/2026 tidak menambah kewajiban baru. Syarat pengajuan keberatan di Pasal 10 PMK 118/2024 tidak ikut diubah.
Perubahan pada Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
Sanksi mana yang dapat dimohonkan
Pasal 21A yang baru merinci sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan:
sanksi administratif yang tercantum dalam SKP;
sanksi administratif dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP;
sanksi administratif dalam STP lainnya;
denda administratif PBB dalam SKP PBB;
denda administratif PBB dalam STP PBB.
Ada tiga pengecualian pada kelompok kedua, yaitu sanksi dalam STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketiganya adalah denda yang dikenakan setelah wajib pajak kalah dalam sengketa: denda 30% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, denda 60% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dan denda setelah putusan peninjauan kembali.
Pasal II mengatur masa peralihannya. Permohonan pengurangan atas tiga jenis denda itu yang sudah diterima DJP sebelum 2 Oktober 2026 dan belum diputus tetap diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024. Dari rumusan ini dapat disimpulkan bahwa permohonan baru atas denda tersebut tidak lagi dapat diajukan sejak 2 Oktober 2026. Ini adalah bacaan penulis atas Pasal 21A dan Pasal II, bukan kutipan langsung.
Di sinilah PMK 71/2026 berkaitan erat dengan keberatan. Denda 30% kini lebih pasti tidak dapat dimintakan keringanan. Risiko itu perlu dihitung sebelum memutuskan mengajukan keberatan.
Cara menghitung pembayaran
Salah satu syarat permohonan pengurangan sanksi adalah pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah lunas (Pasal 23 ayat (5) huruf a). Persoalannya, bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan dihitung.
Pada PMK 118/2024, pembayaran yang dilakukan sebelum bulan permohonan dibagi secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi. Hanya pembayaran pada bulan yang sama dengan permohonan yang dihitung ke pokok lebih dahulu. Akibatnya, wajib pajak yang mengangsur bisa dianggap belum melunasi pokok walaupun jumlah yang dibayarnya sudah sebesar pokok. Persoalan ini sempat dibahas anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar pada Juli 2026.
PMK 71/2026 mengubahnya. Pembayaran diperhitungkan lebih dahulu terhadap pokok pajak (Pasal 23 ayat (6)). Jika pembayaran melebihi pokok, kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi (ayat (7)). Pembedaan menurut bulan pembayaran tidak ada lagi.
Contoh berikut memakai angka dari ilustrasi IKPI untuk aturan lama. Sebuah perusahaan menerima SKP Kurang Bayar Rp140 juta, terdiri atas pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta. Perusahaan mengangsur Rp100 juta dalam beberapa bulan, lalu mengajukan permohonan pada bulan berikutnya.
Aturan lama | Aturan baru | |
Dihitung sebagai pembayaran pokok | Rp71,43 juta | Rp100 juta |
Dihitung sebagai pembayaran sanksi | Rp28,57 juta | Rp0 |
Pokok pajak sudah lunas? | Belum, kurang Rp28,57 juta | Sudah |
Dapat mengajukan permohonan? | Belum | Dapat, atas sanksi Rp40 juta |
Kolom aturan baru adalah hitungan penulis berdasarkan bunyi Pasal 23 ayat (6) dan (7). Contoh resmi tercantum dalam Lampiran huruf C, yang tidak termasuk dalam naskah yang ditelaah.
Keringanan sanksi selama dua tahun
Pasal 27A memberi DJP kewenangan baru. Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif, atau mengurangi denda PBB, atas SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB. Syaratnya, permohonan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan diajukan paling lama dua tahun sejak PMK ini berlaku. Menurut hitungan penulis, batas itu jatuh sekitar awal Oktober 2028. Peraturan tidak menyebut tanggalnya.
Tiga hal perlu dipahami tentang pasal ini:
Tidak otomatis. Pasal ini memakai kata "dapat". Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan, melunasi pokok pajak, dan memenuhi syarat lain di Pasal 23. Satu permohonan hanya untuk satu SKP atau STP, dan harus diajukan sebelum ada permohonan lelang atas barang sitaan.
Besarannya tidak disebut. Batang tubuh peraturan tidak menyebut berapa persen sanksi yang dikurangi. Pasal ini juga tidak menjelaskan hubungannya dengan Pasal 27 PMK 118/2024, yang mengaitkan pengurangan sanksi dengan kekhilafan wajib pajak atau keadaan yang bukan kesalahannya.
Cakupannya. DDTCNews memberitakan pasal ini sebagai keringanan sanksi PBB-P5L. Bunyi pasalnya juga menyebut SKP dan STP secara umum, bukan hanya SKP dan STP PBB. Menurut bacaan penulis, cakupannya tidak terbatas pada PBB. Penerapannya perlu dipastikan dari petunjuk DJP.
Pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
Selain keberatan, wajib pajak dapat meminta DJP mengurangi atau membatalkan SKP yang tidak benar. Pasal 32 ayat (2) yang baru mengatur syaratnya. Yang terpenting: SKP itu tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat. SKP itu juga tidak sedang dimohonkan pengurangan sanksi atau pembatalan melalui jalur lain.
Jika keberatan sudah diajukan lalu dicabut, jalur ini tertutup (ayat (3)). Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali, dan permohonan kedua paling lama tiga bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim (ayat (5) dan (6)).
Artinya, keberatan dan permohonan pembatalan SKP pada praktiknya tidak dapat ditempuh bersamaan. Jalur perlu dipilih sejak awal.
Apa yang Perlu Dilakukan
Wajib pajak yang sedang dalam proses keberatan:
Catat tanggal kirim setiap surat dari DJP. Batas 15 hari kerja untuk dokumen dan 10 hari kerja untuk surat tanggapan dihitung dari tanggal itu.
Jika tidak dapat hadir memenuhi SPUH, sampaikan surat tanggapan tertulis dengan formulir yang dilampirkan.
Wajib pajak yang akan mengajukan keberatan:
Hitung risiko denda 30% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. Denda itu kini dikecualikan dari permohonan pengurangan sanksi.
Bandingkan dengan jalur pengurangan atau pembatalan SKP di Pasal 32. Jalur itu tidak tersedia bila keberatan sudah diproses atau dicabut.
Wajib pajak yang memiliki SKP atau STP dengan sanksi:
Periksa kembali permohonan yang dulu terganjal karena pokok pajak dianggap belum lunas. Dengan cara hitung baru, syarat itu mungkin sudah terpenuhi.
Lunasi pokok pajak lebih dahulu, lalu ajukan permohonan dalam jangka dua tahun yang disediakan Pasal 27A.
Kesimpulan
PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026 dan mengubah PMK 118/2024 di enam tempat. Untuk keberatan, perubahannya bersifat penegasan: kewenangan pertukaran informasi dengan negara lain dan batas 10 hari kerja untuk surat tanggapan. Untuk sanksi, perubahannya lebih nyata: pembayaran kini dihitung ke pokok pajak lebih dahulu, denda setelah kalah keberatan, banding, atau peninjauan kembali dikecualikan dari permohonan pengurangan, dan ada jalur keringanan sanksi selama dua tahun. Wajib pajak sebaiknya melakukan tiga hal: mencatat tanggal kirim surat dari DJP, menghitung risiko denda sebelum mengajukan keberatan, dan memeriksa apakah tagihan sanksi yang dimilikinya kini memenuhi syarat untuk dimohonkan keringanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah batas waktu mengajukan keberatan berubah?
Tidak. PMK 71/2026 tidak mengubah syarat pengajuan keberatan. Keberatan tetap diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal SKP dikirim, sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Yang diubah adalah ketentuan pada tahap penelitian dan tahap sebelum keputusan keberatan terbit.
2. Saya tidak dapat hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Apa yang harus dilakukan?
Sampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim (Pasal 16 ayat (5)). Formulirnya dilampirkan pada SPUH. Jika wajib pajak tidak hadir, DJP membuat berita acara ketidakhadiran dan tetap menyelesaikan keberatan.
3. Keberatan saya ditolak dan saya dikenai denda. Apakah denda itu dapat dimintakan pengurangan?
Menurut Pasal 21A, tidak. Sanksi dalam STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP dikecualikan dari sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Hal yang sama berlaku untuk denda setelah putusan banding dan peninjauan kembali. Pengecualiannya hanya permohonan yang sudah diterima DJP sebelum 2 Oktober 2026 dan belum diputus. Permohonan itu tetap diselesaikan dengan PMK 118/2024.
4. Saya sudah mengangsur tagihan pajak. Bagaimana angsuran itu dihitung saat saya meminta pengurangan sanksi?
Seluruh pembayaran dihitung sebagai pelunasan pokok pajak lebih dahulu. Jika jumlahnya melebihi pokok, kelebihannya dihitung sebagai pembayaran sanksi (Pasal 23 ayat (6) dan (7)). Pada aturan sebelumnya, angsuran yang dibayar sebelum bulan permohonan dibagi secara proporsional ke pokok dan sanksi.
5. Apakah keringanan sanksi dua tahun di Pasal 27A berlaku otomatis?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, sudah melunasi pokok pajak, dan memenuhi syarat lain di Pasal 23. DJP berwenang memberikan keringanan, tetapi tidak wajib. Besaran pengurangannya tidak disebut dalam batang tubuh peraturan. Permohonan harus diajukan paling lama dua tahun sejak 2 Oktober 2026.
This article is also available in English. Switch to English