Tarif PPh Pasal 26 dan Dasar Pengenaannya

Sering bertransaksi dengan vendor, konsultan, atau pemegang lisensi di luar negeri? Jangan sampai salah potong pajak! Sebagai pihak pembayar di Indonesia, perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26.

oleh Admin BATS
5 menit baca
152 dilihat
Bagikan:
Tarif PPh Pasal 26 dan Dasar Pengenaannya

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang bersumber di Indonesia dan diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT). WPLN adalah orang atau badan yang tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia. BUT adalah bentuk kehadiran usaha asing di Indonesia, misalnya kantor cabang atau pabrik, yang perlakuan pajaknya disamakan dengan wajib pajak dalam negeri.

Yang wajib memotong pajak ini adalah pihak yang membayar penghasilan, yaitu badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Dengan kata lain, jika perusahaan Anda membayar royalti ke pemegang lisensi di Singapura atau jasa konsultan ke firma di Jepang, perusahaan Anda yang harus memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26-nya.

Sebagai pembanding, pembayaran serupa kepada penerima di dalam negeri dikenai PPh Pasal 23, bukan Pasal 26. Pembeda utamanya adalah status penerima penghasilan, bukan jenis transaksinya.

Daftar tarif dan dasar pengenaan

Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto. Namun untuk beberapa jenis transaksi, pemerintah menetapkan "perkiraan penghasilan neto", yaitu persentase dari harga jual atau premi yang dianggap sebagai laba. Tarif 20% lalu dikenakan atas bagian itu saja, sehingga tarif efektifnya lebih rendah.

Jenis penghasilan

Tarif efektif

Dasar pengenaan

Dasar hukum

Dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain atas penggunaan harta

20%

Jumlah bruto

Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Imbalan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; pensiun dan pembayaran berkala; hadiah dan penghargaan; premi swap dan lindung nilai; keuntungan pembebasan utang

20%

Jumlah bruto

Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Laba bersih setelah pajak BUT yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia (branch profit tax)

20%

Laba bersih setelah pajak

Pasal 26 ayat (4) UU PPh

Penjualan harta tertentu dengan nilai jual di atas Rp10 juta: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, pesawat terbang ringan

5% dari harga jual

20% × perkiraan neto 25%

PMK 82/2009

Penjualan saham perseroan oleh WPLN selain BUT

5% dari harga jual

20% × perkiraan neto 25%

Pasal 238 PMK 81/2024

Penjualan saham perusahaan antara (conduit company) di negara tax haven yang punya hubungan kepemilikan atau BUT di Indonesia

5% dari harga jual

20% × 25% dari harga jual

PMK 258/2008

Premi asuransi/reasuransi ke luar negeri, dibayar langsung oleh tertanggung

10% dari premi

20% × perkiraan neto 50%

Pasal 241 PMK 81/2024

Premi asuransi/reasuransi ke luar negeri, dibayar oleh perusahaan asuransi di Indonesia

2% dari premi

20% × perkiraan neto 10%

Pasal 241 PMK 81/2024

Premi asuransi/reasuransi ke luar negeri, dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia

1% dari premi

20% × perkiraan neto 5%

Pasal 241 PMK 81/2024

Contoh sederhana: perusahaan di Indonesia membayar royalti Rp100 juta ke pemilik merek di luar negeri. PPh Pasal 26 yang dipotong adalah 20% × Rp100 juta = Rp20 juta. Jika yang dibayar adalah premi asuransi Rp100 juta langsung ke perusahaan asuransi luar negeri, pajaknya 10% × Rp100 juta = Rp10 juta.

Daftar tarif di atas tidak berlaku mutlak. Jika negara asal penerima penghasilan punya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, tarif pemotongan bisa diturunkan atau bahkan dibebaskan sesuai isi perjanjian tersebut. P3B, atau tax treaty, adalah kesepakatan dua negara untuk membagi hak pemajakan agar penghasilan yang sama tidak dipajaki dua kali.

Tarif P3B tidak otomatis berlaku. Pada praktiknya, penerima penghasilan di luar negeri harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau formulir DGT yang disahkan otoritas pajak negaranya, dan pihak pemotong di Indonesia harus menyimpan dokumen itu sebagai dasar penerapan tarif treaty. Tanpa dokumen tersebut, pemotong wajib menggunakan tarif umum 20% atau tarif efektif sesuai tabel.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan pemotong:

  • PPh Pasal 26 bersifat final bagi WPLN, sehingga pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan lagi di Indonesia.

  • Pemotong wajib menerbitkan bukti pemotongan, menyetor pajaknya, dan melaporkannya dalam SPT Masa sesuai jadwal yang berlaku.

  • Jika pembayaran dilakukan dalam mata uang asing, dasar pengenaan dihitung dengan kurs pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada saat pemotongan.

Kesimpulan

PPh Pasal 26 adalah kewajiban pihak pembayar di Indonesia, bukan penerima di luar negeri. Tarif dasarnya 20% dari jumlah bruto, tetapi untuk penjualan harta tertentu, penjualan saham, dan premi asuransi, tarif efektifnya turun menjadi 5%, 10%, 2%, atau 1% karena memakai perkiraan penghasilan neto. Sebelum membayar ke luar negeri, pastikan tiga hal: jenis penghasilannya masuk kategori mana, apakah negara penerima punya P3B dengan Indonesia, dan apakah dokumen SKD/DGT sudah ada bila ingin memakai tarif treaty. Kesalahan menentukan tarif berisiko menimbulkan kurang bayar dan sanksi bagi pemotong.

Pertanyaan yang sering diajukan

1. Apakah semua pembayaran ke luar negeri dipotong 20%? Tidak. Tarif 20% dari jumlah bruto berlaku untuk dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan sejenisnya. Untuk penjualan harta tertentu dan saham, tarif efektifnya 5% dari harga jual. Untuk premi asuransi ke luar negeri, tarifnya 10%, 2%, atau 1% tergantung siapa yang membayar.

2. Siapa yang harus memotong dan menyetor PPh Pasal 26? Pihak yang membayar penghasilan, misalnya perusahaan di Indonesia yang membayar jasa konsultan asing atau royalti ke pemegang lisensi luar negeri. Penerima di luar negeri tidak menyetor sendiri; ia menerima pembayaran yang sudah dipotong pajak.

3. Apa bedanya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26? Keduanya memotong jenis penghasilan yang mirip, seperti jasa, bunga, royalti, dan sewa. Bedanya pada penerima: Pasal 23 untuk wajib pajak dalam negeri, Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri selain BUT.

4. Bagaimana cara mendapat tarif yang lebih rendah lewat tax treaty? Penerima penghasilan harus berasal dari negara yang punya P3B dengan Indonesia dan menyerahkan Surat Keterangan Domisili (formulir DGT) yang sah. Pemotong di Indonesia menyimpan dokumen itu dan menerapkan tarif sesuai perjanjian. Tanpa dokumen tersebut, tarif umum tetap berlaku.

5. Apakah pajak yang sudah dipotong bisa dikreditkan? Bagi WPLN, PPh Pasal 26 bersifat final di Indonesia. Apakah pajak itu bisa dikreditkan di negara asal penerima bergantung pada aturan pajak negara tersebut dan isi P3B.

This article is also available in English. Switch to English