Kewajiban Laporan per Negara (CbCR) mengenai Kriteria Wajib Lapor, Tata Cara Pelaporan, dan Sanksinya
Mengabaikan kewajiban ini berisiko membuat SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak lengkap dan berujung sanksi pemeriksaan pajak.
Country-by-Country Report (CbCR) adalah laporan yang memetakan lokasi negara tempat grup usaha memperoleh penghasilan, membayar pajak, dan menjalankan kegiatan usahanya. Disajikan dalam format tabel standar internasional, laporan ini dipertukarkan secara otomatis antarotoritas pajak.
CbCR merupakan satu dari tiga jenis dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation atau TP Doc), bersama Dokumen Induk (master file) dan Dokumen Lokal (local file). Dokumen ini mengawasi harga transfer, yaitu harga yang digunakan dalam transaksi antarperusahaan dalam satu grup.
Untuk setiap negara tempat grup beroperasi, CbCR memuat data spesifik meliputi:
Penghasilan bruto serta laba/rugi sebelum pajak;
Pajak penghasilan yang telah dibayar dan terutang;
Modal dan akumulasi laba ditahan;
Jumlah pegawai tetap dan harta berwujud selain kas;
Daftar anggota grup beserta kegiatan usaha utamanya.
Menurut Pasal 16 ayat (4) dan (5) PMK 172/2023, kewajiban menyusun CbCR hanya berlaku bagi dua kelompok wajib pajak dalam negeri. Kelompok pertama adalah entitas induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE) di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi grup minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelumnya, yang wajib menyampaikan CbCR beserta kertas kerjanya secara primary filing. Kelompok kedua adalah anak usaha di Indonesia dari grup berinduk luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro yang melakukan local filing tanpa kertas kerja jika Indonesia tidak bisa memperoleh CbCR dari negara induk.
Kewajiban local filing bagi anak usaha tersebut muncul apabila negara asal induk tidak mewajibkan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran CbCR (Qualifying Competent Authority Agreement/QCAA) dengan Indonesia meski ada perjanjian informasi pajak, atau mengalami kegagalan sistemik dalam pertukaran data. Namun, anak usaha dibebaskan dari local filing jika induk menunjuk entitas pengganti (surrogate parent entity) di negara mitra QCAA Indonesia, atau jika salah satu anak usaha di Indonesia telah ditunjuk untuk mewakili penyampaian CbCR. Meskipun memperoleh keringanan tersebut, seluruh anak usaha di Indonesia tetap wajib menyampaikan notifikasi CbCR yang daftarnya dapat dipantau berkala di laman resmi DJP.
Notifikasi CbCR merupakan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai ada atau tidaknya kewajiban penyampaian CbCR bagi suatu perusahaan. Kewajiban ini mencakup cakupan yang lebih luas dibandingkan CbCR itu sendiri karena wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terikat sebagai anggota grup usaha atau memiliki transaksi afiliasi, sekalipun perusahaan tersebut tidak bertransaksi dengan anggota grup lainnya.
Formulir notifikasi sesuai Lampiran C PMK 172/2023 memuat identitas wajib pajak sebagai entitas induk pada bagian pertama, identitas non-entitas induk pada bagian kedua, serta pernyataan kewajiban CbCR berupa pilihan kondisi yang sesuai pada bagian ketiga. Sejak 1 Januari 2025, seluruh penyampaian notifikasi beserta CbCR wajib dilakukan secara daring melalui portal Coretax DJP tanpa menerima dokumen fisik. Bagi wajib pajak yang diwajibkan menyusun CbCR, laporan tersebut dikirimkan bersamaan dengan notifikasi dalam format file XML dengan mengikuti panduan panduan langkah demi langkah yang telah disediakan DJP.
Kewajiban ini lahir dari proyek internasional OECD/G20 untuk mencegah perusahaan multinasional memindahkan laba ke negara bertarif pajak rendah (BEPS Action 13). Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam PMK 172/2023 yang berlaku sejak 29 Desember 2023 untuk menggantikan PMK 213/PMK.03/2016.
Batas waktu penyampaian Country-by-Country Report (CbCR) Tahun Pajak 2025 adalah 31 Desember 2026, sesuai Pasal 23 ayat (4) PMK 172/2023 yang mewajibkan pelaporan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Banyak anggota grup usaha belum menyadari kewajiban ini, terutama Notifikasi CbCR yang tetap wajib disampaikan meski perusahaan tidak menyusun laporan utamanya.
Sanksi pengabaian CbCR berlaku secara berjenjang, dimulai dari denda administrasi hingga pemeriksaan pajak. Pada tahap awal, jika wajib pajak tidak menyampaikan notifikasi, CbCR, atau tidak melampirkan bukti penyampaiannya, SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP, sehingga perusahaan dikenai denda Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Jika kewajiban tersebut tetap diabaikan setelah menerima teguran tertulis, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak yang berpotensi menghasilkan koreksi harga transfer dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi bunga bulanan.
Selain itu, mengingat TP Doc termasuk CbCR merupakan bagian dari pembukuan sesuai Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022, kegagalan menyediakan CbCR saat diminta membuat perusahaan dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga melemahkan posisi perusahaan dalam membuktikan kewajaran transaksi afiliasinya.
Mengabaikan kewajiban ini berisiko membuat SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak lengkap dan berujung sanksi, di mana untuk tahun buku kalender, bukti penyampaian CbCR 2025 wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2026 (berbatas lapor 30 April 2027) yang kini telah terhubung secara otomatis melalui portal Coretax DJP.
Masih Bingung Memastikan Kewajiban CbCR & TP Doc Perusahaan Anda? Jangan sampai kesalahan administrasi atau keterlambatan laporan berdampak pada keabsahan SPT Tahunan dan memicu risiko sanksi pemeriksaan pajak. Tim ahli perpajakan kami siap membantu Anda menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) mulai dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, hingga Notifikasi dan CbCR secara akurat melalui portal Coretax DJP.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan grup usaha Anda bersama tim kami sekarang!
Kesimpulan
Hampir setiap perusahaan anggota grup usaha wajib menyampaikan notifikasi CbCR, sedangkan CbCR itu sendiri hanya diwajibkan bagi grup skala besar, yaitu entitas induk di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun atau anak usaha dari grup asing bermodal minimal 750 juta euro dalam kondisi tertentu. Untuk Tahun Pajak 2025, kedua kewajiban tersebut wajib dilaporkan melalui portal Coretax paling lambat 31 Desember 2026. Agar SPT Tahunan PPh Badan tidak dianggap tidak lengkap, perusahaan perlu segera memastikan statusnya dalam grup, memeriksa peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya, mengecek skema QCAA negara asal induk, serta menyampaikan notifikasi sebelum tenggat waktu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Perusahaan kami anggota grup, tetapi tidak punya transaksi dengan perusahaan lain di grup. Apakah tetap wajib notifikasi?
Ya. Notifikasi wajib bagi setiap wajib pajak badan dalam negeri yang menjadi anggota grup usaha, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi.
2. Apakah semua perusahaan yang wajib notifikasi juga wajib menyusun CbCR?
Tidak. Kebanyakan perusahaan hanya wajib notifikasi dengan menyatakan bahwa mereka tidak wajib menyampaikan CbCR. CbCR hanya wajib bagi induk di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun, atau anak usaha grup asing (minimal 750 juta euro) yang memenuhi syarat local filing.
3. Peredaran bruto tahun berapa yang dipakai untuk menguji batas Rp11 triliun?
Peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelum tahun yang dilaporkan. Contohnya, kewajiban CbCR Tahun Pajak 2025 diuji dengan peredaran bruto konsolidasi tahun 2024.
4. Di mana notifikasi dan CbCR disampaikan?
Melalui Coretax DJP. Sejak 1 Januari 2025, penyampaian tidak lagi dilakukan melalui DJP Online. CbCR dikirim dalam format XML bersamaan dengan notifikasi.
5. Apa akibatnya jika terlambat atau lupa?
SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak lengkap sehingga dianggap tidak disampaikan, dengan denda Rp1.000.000. Jika tetap tidak dipenuhi setelah ditegur, DJP dapat memeriksa perusahaan dan menerbitkan SKPKB beserta sanksi bunga atas koreksi yang ditemukan.
This article is also available in English. Switch to English