Pemungutan Pajak Daerah di Jakarta

Pada sistem self-assessment, Anda bertugas menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri, sedangkan pada official assessment, Pemprov DKI Jakarta yang menghitung dan menerbitkan tagihan pajak.

oleh Admin BATS
4 menit baca
80 dilihat
Bagikan:
Pemungutan Pajak Daerah di Jakarta

Pemungutan pajak daerah di Jakarta bagi menjadi dua cara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan yang berlaku sejak 5 Januari 2024 ini kembali ditegaskan Bapenda DKI Jakarta agar Anda tahu jenis kewajiban pajak yang ditanggung dan terhindar dari keterlambatan bayar.

Dua Cara Pemungutan Pajak

Cara pertama adalah dihitung sendiri oleh Wajib Pajak (dikenal sebagai self-assessment). Pada sistem ini, Anda sebagai wajib pajak bertugas menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri melalui SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) di kanal Pajak Online Pemprov DKI Jakarta.

Jenis pajak yang dihitung sendiri meliputi:

  • PBJT (makanan/minuman, perhotelan, parkir, hiburan) dengan tarif pokok 10%. Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa tarifnya 40%. Usaha makanan/minuman dengan omzet maksimal Rp42 juta per bulan dikecualikan dari pajak ini.

  • PBJT Tenaga Listrik dengan tarif 3% untuk industri dan migas, 2,4% untuk lainnya, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%. Nilai perolehan pertama sampai Rp250 juta bebas pajak. Untuk hibah wasiat atau waris keluarga inti (orang tua, anak, suami/istri), batas bebas pajaknya mencapai Rp1 miliar.

  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar 10%, sedangkan kendaraan umum mendapat tarif 50% dari kendaraan pribadi.

  • Pajak Rokok sebesar 10% dari cukai.

Cara kedua adalah ditetapkan Gubernur (dikenal sebagai official assessment). Pemprov DKI Jakarta akan menghitung nilai pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Tugas Anda cukup memeriksa kebenaran data tagihan lalu membayarnya.

Jenis pajak yang ditetapkan Pemprov meliputi:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan tarif orang pribadi 2% untuk kendaraan pertama (naik bertahap sampai 6% untuk kendaraan kelima dst), badan 2%, serta angkutan umum 0,5%. Dokumennya berupa SKPD.

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 12,5% khusus penyerahan kendaraan baru. Dokumennya berupa SKPD.

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 0,5%, atau 0,25% untuk lahan pangan dan ternak. Dokumennya berupa SPPT. Ada potongan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per tahun.

  • Pajak Reklame sebesar 25% (SKPD).

  • PAT (Pajak Air Tanah) sebesar 20% (SKPD).

  • PAB (Pajak Alat Berat) sebesar 0,2% (SKPD).

Aturan Penutup dan Sanksi

Kesalahan yang sering muncul adalah tidak melaporkan pajak yang harus dihitung sendiri karena menunggu tagihan datang. Jika lupa atau terlambat menyampaikan SPTPD, Anda dikenai denda Rp100.000 per laporan, kecuali jika terjadi keadaan kahar seperti bencana atau kerusuhan. Bagi PPAT atau notaris, penandatanganan akta tanpa bukti bayar BPHTB berisiko denda Rp10 juta per pelanggaran dan denda keterlambatan laporan akta Rp1 juta.

Bila Anda kesulitan membayar, Gubernur menyediakan keringanan berupa angsuran atau penundaan bayar hingga 24 bulan dengan bunga 0,6% per bulan, hingga pembebasan pajak berdasarkan kondisi objek pajak Anda.

FAQ

1. Apa beda self-assessment dan official assessment dalam pajak daerah Jakarta?

Pada self-assessment, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri melalui SPTPD. Pada official assessment, Pemprov DKI Jakarta yang menghitung dan menerbitkan SKPD atau SPPT sebagai tagihan.

2. Saya punya warung makan. Apakah wajib memungut PBJT 10%?

Tergantung omzet dan cara penjualan. PBJT berlaku untuk restoran yang menyediakan meja, kursi, atau alat makan, serta katering. Usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dikecualikan, kecuali penjualannya bersifat insidental.

3. Apakah PBB-P2 dan pajak kendaraan perlu saya hitung sendiri?

Tidak. Keduanya termasuk pajak yang ditetapkan Gubernur. Anda menerima SPPT untuk PBB-P2 dan SKPD untuk PKB, lalu membayar sesuai nilai tersebut. Tetap periksa datanya; jika keliru, ajukan pembetulan ke Bapenda.

4. Apa sanksinya jika tidak menyampaikan SPTPD?

Denda Rp100.000 untuk setiap SPTPD yang tidak disampaikan. Denda tidak berlaku jika terjadi keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah. Pelanggaran yang merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi pidana.

5. Bagaimana jika saya tidak mampu membayar pajak tepat waktu?

Anda dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Gubernur. Jangka waktunya paling lama 24 bulan, dengan bunga 0,6% per bulan. Gubernur akan mempertimbangkan kepatuhan pembayaran Anda dalam dua tahun terakhir.


This article is also available in English. Switch to English