DJP Pangkas Serta Hapus Sanksi Administrasi Pajak, Ini Ketentuannya
Melalui KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan administrasi pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelonggaran sanksi sesuai syarat yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini hadir untuk membantu meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional. Melalui aturan ini, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan administrasi pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelonggaran sanksi sesuai syarat yang berlaku.
Dalam KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk beberapa kategori keterlambatan dan pelaporan, di antaranya:
Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh (sampai Tahun Pajak 2025) maupun SPT Masa (sampai Masa Pajak September 2026) dengan status kurang bayar, yang disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Sanksi akibat pembetulan SPT Tahunan PPh (s.d. Tahun Pajak 2025) atau SPT Masa (s.d. Masa Pajak September 2026) yang menghasilkan status kurang bayar, selama disetor dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa untuk periode yang sama, apabila dibayar dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.
Sanksi atau denda administratif (termasuk denda PBB) yang tercantum dalam SKP/STP yang diterbitkan baru maupun sebelum 8 Oktober 2026, dengan syarat pokok pajak terutang dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Sanksi atas hasil pemeriksaan harta yang belum/kurang diungkapkan terkait PMK 196/PMK.03/2021 yang diterbitkan periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan syarat pokok pajak disetor paling lambat 31 Desember 2027.
Syarat dan Prosedur Permohonan
Pengurangan atau penghapusan sanksi ini tidak didapatkan secara otomatis, melainkan harus diajukan melalui permohonan tertulis kepada DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2028. Adapun persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak meliputi:
Sanksi administratif yang dimohonkan belum pernah dibayar atau belum dilunasi.
Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa kekhilafan/kesalahan timbul bukan atas ketidakpatuhan yang disengaja.
Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika pernah mengajukan, upaya hukum tersebut harus dicabut terlebih dahulu.
Kesimpulan
Kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan. Wajib Pajak diimbau untuk segera melunasi pokok pajak terutang sebelum 30 Juni 2027 dan mengajukan permohonan perbandingan/penghapusan sanksi sebelum batas waktu berakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Kapan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi ini mulai berlaku? Kebijakan ini resmi berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 8 Oktober 2026.
2. Kapan batas waktu terakhir pembayaran pokok pajak agar sanksi dapat dikurangi atau dihapus? Untuk sebagian besar kategori (seperti SPT, SKP, dan STP), pelunasan pokok pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Khusus untuk temuan pemeriksaan harta PPS, batas pelunasan sampai 31 Desember 2027.
3. Apakah sanksi administratif yang sudah telanjur dibayar bisa dimintakan restitusi atau dikembalikan? Tidak bisa. Pengurangan atau penghapusan sanksi hanya berlaku bagi sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
4. Kapan batas akhir pengajuan permohonan pemangkasan sanksi ke DJP? Permohonan dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2028.
This article is also available in English. Switch to English