Bebas Pajak Karyawan Diperluas ke Semua Sektor, Batas PTKP 2027 Berpotensi Naik

Mulai 2027, pemerintah berencana memperluas insentif ini ke seluruh sektor usaha dengan ambang batas gaji yang sama.

oleh Admin BATS
4 menit baca
67 dilihat
Bagikan:
Bebas Pajak Karyawan Diperluas ke Semua Sektor, Batas PTKP 2027 Berpotensi Naik

Istilah "bebas pajak karyawan" merujuk pada skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Melalui skema ini, pajak atas gaji tetap dihitung oleh pemberi kerja, tetapi ditanggung sepenuhnya oleh negara. Perusahaan wajib menyerahkan uang pajak tersebut secara tunai kepada pekerja saat pembayaran gaji tanpa memotong penghasilan kena pajak.

Sepanjang 2026, fasilitas ini terbatas bagi pekerja di lima sektor usaha, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kriterianya mencakup penghasilan bruto tetap maksimal Rp10 juta per bulan (atau rata-rata Rp500 ribu per hari bagi pekerja tidak tetap) dan tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Mulai 2027, pemerintah berencana memperluas insentif ini ke seluruh sektor usaha dengan ambang batas gaji yang sama. Kebijakan ini diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja, dengan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum 1 Januari 2027.

Sembilan Stimulus yang Disiapkan untuk 2027

Rencana kenaikan PTKP dan perluasan PPh Pasal 21 DTP telah mengantongi persetujuan prinsip dari Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Mensesneg Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian PTKP akan mempertimbangkan tingkat inflasi serta upah minimum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sembilan insentif fiskal dan nonfiskal yang ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027.

  1. Program magang nasional bagi 150.000 peserta yang mencakup uang saku, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), sertifikat, serta PPh Pasal 21 DTP.

  2. Program vokasi nasional berkuota 300.000 peserta, dengan alokasi anggaran gabungan bersama program magang sebesar Rp5,68 triliun.

  3. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di seluruh sektor usaha yang berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

  4. Kenaikan batas PTKP yang penyesuaiannya memperhitungkan tingkat inflasi serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).

  5. PPN DTP atas penyerahan rumah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

  6. Diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

  7. Penambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

  8. Penyediaan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

  9. Penetapan standar baru pembebasan PPN emas berkadar 99,9 persen sekaligus pembukaan ruang insentif PPN untuk perak.

Paket insentif 2027 membawa dua kabar baik bagi pekerja, meski implementasinya masih menunggu aturan pelaksana. Perluasan PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor dan rencana kenaikan PTKP telah mendapat persetujuan prinsip dari Presiden, dengan PMK teknis yang ditargetkan terbit sebelum 1 Januari 2027. Sebelum aturan baru tersebut berlaku, ketentuan masih mengacu pada PTKP Rp54 juta per tahun serta insentif pajak terbatas bagi pekerja di lima sektor sesuai PMK 105/2025. Untuk menyambut perubahan ini, pekerja diimbau memastikan keabsahan data NIK/NPWP di perusahaan, sementara pemberi kerja perlu menyesuaikan sistem penggajian agar siap saat PMK resmi diterbitkan. 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Gaji saya di bawah Rp10 juta. Apakah sekarang sudah bebas pajak?

Belum tentu. Sepanjang 2026, pembebasan hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pekerja di sektor lain baru akan menerimanya mulai 2027, setelah PMK yang baru terbit.

2. Apa arti "ditanggung pemerintah"? Apakah pajaknya benar-benar hilang?

Pajaknya tetap dihitung dan dilaporkan oleh pemberi kerja, tetapi negara yang menanggung pembayarannya. Pemberi kerja wajib menyerahkan jumlah pajak yang ditanggung itu secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan gaji, membuat bukti potong, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi pegawai, hasilnya sama dengan gaji yang tidak dipotong pajak.

3. Berapa besaran PTKP yang baru dan kapan berlaku?

Belum ditetapkan. Pemerintah baru menyatakan kenaikannya akan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota, dan rencana ini sudah disetujui Presiden secara prinsip pada 20 Oktober 2026. Besaran dan tanggal berlakunya menunggu PMK.

4. Kalau PTKP naik, apa dampaknya bagi saya?

Lebih banyak pekerja akan berada di bawah batas kena pajak sehingga tidak membayar PPh sama sekali. Bagi yang penghasilannya tetap di atas batas, bagian yang dikenai pajak mengecil sehingga pajaknya turun. Sebagai gambaran, dengan PTKP Rp54 juta, pekerja lajang berpenghasilan neto Rp60 juta setahun membayar PPh Rp300 ribu (5% dari Rp6 juta). Jika PTKP naik melewati Rp60 juta, pajaknya menjadi nol.

5. Apa yang perlu disiapkan pemberi kerja?

Tiga hal: memantau terbitnya PMK PPh Pasal 21 DTP 2027 dan PMK PTKP baru, memastikan sistem penggajian bisa menerapkan skema DTP (pajak dihitung, ditanggung negara, dibayarkan tunai ke pegawai, dan dilaporkan), serta memastikan data NPWP atau NIK setiap pegawai valid. Pemberi kerja di lima sektor PMK 105/2025 juga perlu memastikan fasilitas 2026 sudah dimanfaatkan dan dilaporkan dengan benar hingga masa pajak Desember 2026.

This article is also available in English. Switch to English