Restrukturisasi Bisnis dan Transfer Pricing: Panduan Berdasarkan OECD Guidelines
OECD menegaskan bahwa setiap kelompok usaha bebas menentukan struktur bisnisnya namun harus tetap mematuhi prinsip arm’s length
Kepatuhan terhadap regulasi dan standar
OECD menegaskan bahwa setiap kelompok usaha bebas menentukan struktur bisnisnya namun harus tetap mematuhi prinsip arm’s length
Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) bukan sekadar formalitas administratif
Kewajiban kepatuhan total ini memaksa integrasi penuh pertimbangan keberlanjutan ke dalam inti sistem pelaporan dan operasi perusahaan, jauh melampaui sekadar pelaporan tambahan.
Dengan mewajibkan komparabilitas, PSPK 1 mengubah laporan keberlanjutan menjadi alat analisis tren keuangan yang kredibel.
PSPK 1 secara tegas menyatakan bahwa data keberlanjutan bukanlah renungan atau tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari cerita kinerja perusahaan.
Hambatan terbesar bukanlah pada bidang teknik atau sains; hambatan tersebut ada di neraca keuangan, di dalam model ROI, dan di atas meja para CFO.
Standar-standar baru seperti IFRS S2, CSRD, dan evolusi menuju TKBI v2 adalah resep yang kini bersifat mandatori. Perusahaan yang melihat ini hanya sebagai beban kepatuhan akan tertinggal. Sebaliknya, perusahaan yang melihat ini sebagai peluang strategis untuk menarik modal, memperkuat rantai pasok, dan mengelola risiko secara transparan, adalah mereka yang akan memenangkan persaingan di era baru ini.
Apa yang terjadi di Amazon bukanlah kisah sukses efisiensi; ini adalah studi kasus nyata dan mendesak tentang kegagalan pilar 'S' (Sosial) dalam strategi ESG sebuah perusahaan.
Kisah TOBA adalah bukti nyata bahwa roadmap net-zero yang jelas bukanlah beban, melainkan strategi bisnis paling cerdas untuk masa depan.
Perhitungan GHG yang akurat dan roadmap NZE yang terstruktur adalah fondasi strategis untuk transformasi bisnis.
Guna melaksanakan amanat Pasal 273 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandar dan efektif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025)
Mengandalkan kredit karbon murah untuk mencentang kotak 'Net Zero' pada Laporan Keberlanjutan POJK 51 Anda bukan lagi strategi; itu adalah sebuah kelalaian
Total Artikel
dengan tag ini