Membangun Fondasi Integritas Keberlanjutan: Analisis Mendalam Persyaratan Pernyataan Kepatuhan Eksplisit PSPK 1 dan Nuansa Pengecualiannya

Kewajiban kepatuhan total ini memaksa integrasi penuh pertimbangan keberlanjutan ke dalam inti sistem pelaporan dan operasi perusahaan, jauh melampaui sekadar pelaporan tambahan.

oleh Admin BATS
14 menit baca
273 dilihat
Bagikan:
Membangun Fondasi Integritas Keberlanjutan: Analisis Mendalam Persyaratan Pernyataan Kepatuhan Eksplisit PSPK 1 dan Nuansa Pengecualiannya

I. Pendahuluan: Transformasi Pelaporan Keberlanjutan Indonesia

A. Latar Belakang Regulatori: Dari Naratif ke Standar Global

Indonesia telah mengambil langkah strategis yang monumental dalam evolusi pelaporan perusahaan dengan meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK). SPK ini terdiri dari dua pilar utama: Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan 1 (PSPK 1), yang mengatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan, dan PSPK 2, yang secara spesifik membahas Pengungkapan Terkait Iklim. Langkah ini bukan sekadar pembaruan regulasi; ini adalah penegasan komitmen kolaboratif antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun ekosistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.   

Standar-standar ini, yang disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, akan mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Keberlakuan ini menandai transisi penting dari rezim pelaporan sebelumnya, terutama Peraturan OJK (POJK) No. 51/2017, yang cenderung bersifat naratif, menuju kerangka kerja yang wajib, terstruktur, dan berorientasi pada keputusan investor (decision-useful).   

Adopsi PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan lokalisasi dari IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Dengan mengimplementasikan kerangka kerja global ini, Indonesia menempatkan dirinya sejajar dengan 33 yurisdiksi yang telah merangkul standar internasional ini. Tujuan utama dari harmonisasi global ini adalah untuk meningkatkan keterbandingan, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap pelaporan risiko keberlanjutan di seluruh pasar keuangan Indonesia. Fase implementasi ini menekankan pendekatan climate-first: pengungkapan terkait iklim (PSPK 2) akan diwajibkan mulai tahun fiskal (FY) 2027, diikuti oleh topik ESG yang lebih luas di bawah PSPK 1 setelah tahun 2029.   

B. Pentingnya Kepatuhan Total: Pilar Anti-Greenwashing

PSPK 1 menetapkan fondasi bagi bagaimana perusahaan harus mengungkapkan semua risiko dan peluang keberlanjutan yang secara material dapat memengaruhi prospek bisnis mereka. Cakupan standar ini sangat luas, meliputi aspek tata kelola (governance), strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target yang relevan dengan isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Namun, elemen paling ketat dan esensial dari PSPK 1—dan yang paling krusial untuk mencegah greenwashing—adalah persyaratan Pernyataan Kepatuhan Eksplisit dan Tanpa Kecuali.   

Persyaratan Pernyataan Kepatuhan ini berfungsi sebagai mekanisme gatekeeping yang ketat. Tujuan ISSB dan, secara inheren, PSPK, adalah untuk menyediakan informasi yang tidak hanya akurat tetapi juga holistik, sehingga dapat dibandingkan secara global dan berguna bagi investor. Tanpa standar yang kaku, entitas memiliki insentif untuk hanya melaporkan data keberlanjutan yang positif (cherry-picking), sementara menahan informasi tentang risiko dan tantangan material. Praktik semacam ini dikenal sebagai greenwashing.   

PSPK 1 mengatasi masalah ini dengan secara eksplisit menyatakan bahwa jika entitas gagal mematuhi seluruh persyaratan dalam SPK, mereka tidak boleh membuat pernyataan bahwa pengungkapan keuangan terkait keberlanjutan telah patuh terhadap SPK. Kewajiban kepatuhan total ini memaksa integrasi penuh pertimbangan keberlanjutan ke dalam inti sistem pelaporan dan operasi perusahaan, jauh melampaui sekadar pelaporan tambahan. Dengan demikian, Pernyataan Kepatuhan Eksplisit menjadi indikator akuntabilitas dan integritas yang tinggi.   

II. Pilar Sentral: Mandat Pernyataan Kepatuhan Eksplisit dan Tanpa Kecuali

A. Kewajiban Pernyataan Kepatuhan Absolut

Persyaratan umum PSPK 1 mengharuskan entitas yang pengungkapan keuangan terkait keberlanjutannya mematuhi seluruh persyaratan SPK untuk membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SPK. Kewajiban ini adalah inti filosofis dari standar pelaporan berbasis ISSB.

Pernyataan Kepatuhan Eksplisit menuntut transparansi maksimum. Entitas harus memastikan kepatuhan yang menyeluruh, mencakup tidak hanya persyaratan PSPK 1 (Persyaratan Umum) tetapi juga PSPK 2 (Pengungkapan Iklim) dan potensi standar masa depan lainnya yang diadopsi DSK IAI. Kepatuhan harus bersifat holistik; jika ada satu persyaratan material yang terlewatkan atau tidak diungkapkan secara memadai, entitas kehilangan haknya untuk menyatakan kepatuhan penuh.

Implikasi fungsional dari persyaratan "seluruh persyaratan" dan "tanpa kecuali" ini sangat luas. Hal ini menempatkan beban pertanggungjawaban yang signifikan pada fungsi tata kelola internal perusahaan, mulai dari manajemen risiko hingga dewan direksi, dan juga pada penyedia jaminan (assurance provider) eksternal. Laporan keberlanjutan tidak lagi dilihat sebagai dokumen pemasaran, tetapi sebagai dokumen akuntabilitas yang setara dengan laporan keuangan. Auditor atau penyedia asurans harus menguji tidak hanya keakuratan metrik, tetapi juga kelengkapan pengungkapan terhadap setiap paragraf dan klausul yang disyaratkan oleh standar. Kegagalan atau kualifikasi di area mana pun dapat menggagalkan validitas seluruh Pernyataan Kepatuhan resmi.   

B. Menghubungkan Kepatuhan dengan Kredibilitas Pasar

Di pasar modal global, Pernyataan Kepatuhan Eksplisit terhadap PSPK 1 akan berfungsi sebagai "stempel persetujuan" bahwa laporan keberlanjutan entitas telah melewati uji tuntas sesuai dengan kerangka kerja internasional ISSB. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing bisnis Indonesia di kancah global dan memfasilitasi akses ke pembiayaan hijau (green financing), karena investor dan kreditur internasional semakin menuntut transparansi yang terstandarisasi sebelum membuat keputusan investasi. Transparansi ini memberikan kerangka baku pelaporan, memungkinkan informasi yang disampaikan perusahaan dapat diperbandingkan dengan entitas global lainnya.   

Pengadopsian standar yang ketat ini juga memaksa perusahaan untuk meningkatkan kapabilitas internalnya. Kepatuhan menuntut integrasi mendalam antara pertimbangan keberlanjutan dan strategi inti, serta operasional perusahaan. Tata kelola yang efektif bertindak sebagai jembatan penting yang memastikan bahwa aspirasi keberlanjutan diterjemahkan menjadi akuntabilitas penuh melalui pengungkapan risiko dan peluang yang material dan relevan bagi investor.   

III. Analisis Mendalam Pengecualian Kepatuhan: Dua Katup Pengaman yang Sempit

Meskipun PSPK 1 menuntut kepatuhan total yang absolut, standar ini menyadari bahwa terdapat situasi di mana pengungkapan penuh menjadi tidak mungkin atau kontraproduktif. Oleh karena itu, PSPK 1 menyediakan dua pengecualian yang sangat spesifik dan sempit, namun penggunaan pengecualian ini tidak menghalangi entitas untuk menyatakan kepatuhan penuh terhadap SPK.

A. Pengecualian 1: Larangan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Paragraf B33)

Pengecualian pertama berkaitan dengan konflik antara kewajiban pengungkapan PSPK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini membebaskan entitas dari pengungkapan informasi yang disyaratkan oleh suatu PSPK jika peraturan perundang-undangan secara eksplisit melarang entitas untuk mengungkapkan informasi tersebut. Dalam konteks IFRS S1 yang menjadi dasar PSPK 1, pengecualian ini diatur dalam Paragraf B33, yang bertujuan untuk mengakomodasi hukum yurisdiksi nasional, seperti ketentuan tentang privasi data, perlindungan rahasia dagang, atau batasan pengungkapan yang spesifik dan eksplisit ditetapkan oleh regulator.   

Analisis kritis terhadap pengecualian ini menunjukkan bahwa pengecualian ini bukanlah loophole yang dapat digunakan secara bebas. Entitas harus dapat menunjukkan bukti yang kuat dan jelas bahwa terdapat peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, atau regulasi OJK yang mengikat) yang secara spesifik dan eksplisit melarang pengungkapan informasi tersebut. Ini berarti kebijakan internal atau preferensi manajemen untuk menahan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar pembebasan.

Penggunaan pengecualian B33 memerlukan sinergi yang ketat antara tim keberlanjutan, tim kepatuhan, dan penasihat hukum perusahaan. Karena entitas tetap dapat membuat Pernyataan Kepatuhan meskipun menggunakan pengecualian ini, diperlukan dokumentasi legal yang kuat untuk memvalidasi pembebasan tersebut. Jika interpretasi hukum terlalu luas, hal itu dapat dianggap sebagai upaya untuk menahan informasi material, yang berpotensi merusak kredibilitas laporan. Oleh karena itu, verifikasi eksternal (assurance) menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa dasar hukum penggunaan pengecualian ini telah diverifikasi secara metodis dan tidak disalahgunakan.

B. Pengecualian 2: Informasi Peluang yang Sensitif secara Komersial

Pengecualian kedua jauh lebih sempit dalam lingkupnya. Pengecualian ini membebaskan entitas dari pengungkapan informasi hanya tentang peluang terkait keberlanjutan yang disyaratkan oleh suatu PSPK, jika informasi tersebut sensitif secara komersial seperti yang dijelaskan dalam Pernyataan ini. Sama seperti pengecualian hukum, penggunaan pembebasan ini tidak menghalangi entitas untuk menyatakan kepatuhan penuh terhadap SPK.

Pengecualian ini ditujukan untuk melindungi strategi kompetitif entitas. Peluang keberlanjutan dapat mencakup rencana inovasi produk ramah lingkungan, strategi penetrasi pasar baru berbasis ESG, atau pengembangan teknologi dekarbonisasi unik. Mengungkapkan detail strategi ini terlalu dini dapat merusak inisiatif perusahaan dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pesaing. Standar ini mengakui perlunya menyeimbangkan tuntutan investor akan transparansi dengan hak perusahaan untuk melindungi aset intelektual dan keunggulan kompetitif strategisnya.   

Perbedaan Kunci dan Batasan:

Hal terpenting yang harus dipahami adalah batasan pengecualian ini: Pengecualian sensitivitas komersial HANYA berlaku untuk informasi mengenai peluang.

PSPK 1 (seperti IFRS S1) tidak memberikan pengecualian untuk pengungkapan informasi terkait risiko keberlanjutan, terlepas dari seberapa sensitifnya risiko tersebut secara komersial. Risiko, termasuk risiko iklim (yang diatur dalam PSPK 2), harus diungkapkan karena secara inheren berdampak pada nilai perusahaan dan prospek masa depannya. Kebutuhan untuk melindungi pasar modal dari potensi kerugian yang tidak terduga lebih diutamakan daripada perlindungan informasi internal terkait risiko.   

Entitas yang ingin menggunakan pengecualian ini harus memiliki tata kelola yang kuat untuk membenarkan bahwa pengungkapan spesifik tersebut secara substansial akan merugikan posisi kompetitif mereka. Ini memerlukan penilaian manajerial yang terstruktur, terdokumentasi, dan siap untuk ditinjau oleh pihak asurans eksternal.

Penting untuk membandingkan kedua pengecualian ini dengan persyaratan umum PSPK 1, yang menyoroti betapa ketatnya standar yang baru ini.

Kontras Persyaratan Kepatuhan Eksplisit PSPK 1

Aspek

Persyaratan Umum (Eksplisit)

Pengecualian A (Larangan Hukum)

Pengecualian B (Sensitif Komersial)

Objek Kepatuhan

Seluruh Persyaratan dalam SPK (PSPK 1 & PSPK 2).

Informasi yang dilarang diungkapkan oleh peraturan perundang-undangan (Paragraf B33).

Informasi terkait peluang keberlanjutan.

Kondisi Penerapan

Kepatuhan harus total, tanpa kualifikasi.

Harus merujuk pada ketentuan hukum yang eksplisit dan spesifik.

Pengungkapan akan merugikan posisi kompetitif entitas secara substansial.

Penerapan pada Risiko

Wajib diungkapkan.

Wajib (kecuali dilarang oleh hukum).

Tidak Berlaku. Risiko harus diungkapkan.

Dampak Status Kepatuhan

Memungkinkan pernyataan kepatuhan penuh.

Entitas tidak dilarang menyatakan kepatuhan penuh.

Entitas tidak dilarang menyatakan kepatuhan penuh.

IV. Konteks Penerapan dan Tantangan Sistemik di Indonesia

Persyaratan PSPK 1 dan PSPK 2 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, dengan fokus awal pada pengungkapan terkait iklim (PSPK 2), diikuti oleh implementasi bertahap untuk pengungkapan ESG yang lebih luas di bawah PSPK 1 pasca-2029. Meskipun terdapat linimasa yang jelas, entitas di Indonesia menghadapi tantangan sistemik yang mendalam dalam mencapai kesiapan untuk Pernyataan Kepatuhan Eksplisit.   

A. Kesiapan Perusahaan dan Tantangan Data Governance

Salah satu kendala terbesar dalam implementasi PSPK 1 adalah ketersediaan data yang andal dan terstruktur. Pelaporan di bawah POJK 51/2017 seringkali mengandalkan narasi kualitatif. Sebaliknya, PSPK 1, melalui tuntutan metrik terukur, mengharuskan perusahaan untuk beralih ke data kuantitatif yang setara dengan keandalan data keuangan. Misalnya, PSPK 2 mewajibkan pengungkapan emisi Gas Rumah Kaca (GHG) Scope 1 dan Scope 2, serta Scope 3 jika material atau terkait dengan target.   

Persyaratan "eksplisit dan tanpa kecuali" menuntut bahwa sistem tata kelola data ESG harus ditingkatkan agar sepadan dengan tata kelola data keuangan. Kesenjangan antara sistem data yang ada dan tuntutan PSPK 1 menciptakan risiko yang signifikan terhadap kemampuan perusahaan untuk membuat Pernyataan Kepatuhan yang valid. Jika data dasar tidak dapat diverifikasi atau tidak lengkap, Pernyataan Kepatuhan menjadi tidak mungkin dibuat.

Untuk mengatasi ini, perusahaan wajib melakukan investasi signifikan dalam implementasi perangkat manajemen data, menyederhanakan proses analitik, dan menanamkan metrik ESG ke dalam alur kerja operasional yang sudah ada. Praktik-praktik ini harus didukung oleh pedoman internal yang memastikan eksekusi yang andal dan kepatuhan terhadap standar. Pelaporan keberlanjutan yang kredibel harus didukung oleh fondasi tata kelola data yang kokoh.   

B. Peran Governance dan Kebutuhan Kapabilitas Internal

Implementasi PSPK 1 bukanlah tugas yang dapat didelegasikan hanya kepada tim keberlanjutan; proses ini membutuhkan kolaborasi erat yang melibatkan tim keuangan, manajemen risiko, dan dewan direksi.   

Penerapan IFRS S1 dan S2 (PSPK 1 & 2) mensyaratkan adanya kapabilitas internal yang memadai, termasuk dari sisi strategi, tata kelola, dan sistem pelaporan. Penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor krusial seperti managerial ability dan intellectual capital sangat memengaruhi sejauh mana perusahaan dapat merespons dan menyesuaikan diri dengan tuntutan pengungkapan yang kompleks dalam standar ini.   

Dewan direksi dan komite audit memegang peran kunci. Mereka harus memastikan komitmen di tingkat organ tata kelola dan memimpin integrasi sistem yang komprehensif. PSPK 1 adalah katalisator untuk transformasi tata kelola perusahaan di Indonesia, memaksa integrasi pertimbangan keberlanjutan ke dalam strategi dan operasional inti. Tata kelola yang efektif berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi keberlanjutan dengan akuntabilitas penuh.   

Dengan adanya Pernyataan Kepatuhan Eksplisit, akuntabilitas dewan dan manajemen senior terhadap integritas data keberlanjutan meningkat tajam. Pernyataan yang dibuat secara sembarangan atau prematur dapat menimbulkan konsekuensi hukum, reputasi, dan finansial, terutama di tengah meningkatnya pengawasan pasar terhadap klaim ESG.

Linimasa dan Fokus Implementasi PSPK di Indonesia memberikan gambaran mengenai urgensi untuk memulai penyiapan sistem dan tata kelola saat ini.

Linimasa dan Fokus Implementasi PSPK di Indonesia

Periode

Fase

Fokus Regulasi

Kewajiban Kepatuhan Utama

2025

Finalisasi Standar

PSPK 1 & PSPK 2 final diterbitkan DSK IAI (1 Juli 2025).[2]

Adopsi sukarela dimungkinkan.

FY 2027

Fase 1 (Climate-First)

PSPK 2 (Pengungkapan Iklim) mulai wajib.

Pengungkapan risiko & peluang iklim (Scope 1 & 2 GHG wajib, Scope 3 jika material). Pernyataan Kepatuhan PSPK 1 berlaku untuk pengungkapan iklim ini.

Post-2029

Fase 2 (Full ESG)

Implementasi bertahap pengungkapan ESG yang lebih luas di bawah PSPK 1.

Kepatuhan penuh terhadap seluruh persyaratan PSPK 1 (lingkungan, sosial, tata kelola yang lebih luas).

  

V. Mengubah Risiko Kepatuhan Menjadi Keunggulan Kompetitif

A. Pentingnya Asurans Eksternal dalam Memvalidasi Kepatuhan

Mengingat tuntutan PSPK 1 akan Pernyataan Kepatuhan yang eksplisit dan tanpa kecuali, verifikasi independen dari pihak ketiga menjadi komponen yang sangat diperlukan untuk mencapai kredibilitas. Asurans (Assurance) eksternal memiliki peran fundamental dalam memitigasi risiko greenwashing, mencegah pengungkapan yang bias, dan memvalidasi klaim yang tidak berdasar. Hal ini secara eksplisit atau implisit diharapkan oleh pengguna informasi keberlanjutan, yang ingin memastikan laporan yang mereka gunakan untuk pengambilan keputusan investasi memiliki integritas tinggi.   

Asurans eksternal memberikan keyakinan bahwa proses, kontrol internal, dan data yang mendasari Pernyataan Kepatuhan telah diverifikasi secara metodis dan sistematis. Ini mencakup tinjauan terhadap proses tata kelola data, metode perhitungan metrik ESG, serta validitas justifikasi yang digunakan jika entitas menerapkan pengecualian, baik itu larangan hukum (B33) maupun sensitivitas komersial.

Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang diluncurkan pada Desember 2024 telah menempatkan asurans sebagai elemen utama yang dipertimbangkan dalam strategi implementasi nasional. Ini menegaskan pandangan regulator dan IAI bahwa asurans adalah alat penting untuk mencapai tujuan transparansi global PSPK. Perusahaan yang mengintegrasikan persiapan asurans sejak awal, alih-alih di akhir proses pelaporan, akan lebih siap untuk membuat Pernyataan Kepatuhan yang kredibel dan tak terbantahkan.   

B. Menavigasi Kompleksitas Pengecualian dan Menciptakan Nilai

Penggunaan pengecualian di bawah PSPK 1, meskipun diizinkan, memerlukan kehati-hatian strategis dan kepatuhan hukum yang ketat. Baik pengecualian Larangan Hukum (Paragraf B33) maupun Sensitivitas Komersial harus didukung oleh justifikasi yang kuat dan terdokumentasi, yang mampu bertahan terhadap pengawasan regulator dan penyedia asurans. Manajemen senior harus dapat membuktikan bahwa pengecualian tersebut diterapkan secara sempit dan sesuai dengan spirit standar yang mendorong transparansi, bukan penyembunyian informasi.

Perusahaan yang berhasil menavigasi kompleksitas PSPK 1 akan memperoleh keunggulan kompetitif yang nyata. Transparansi yang didukung oleh standar global dapat mempercepat proses due diligence pembiayaan hijau, meningkatkan kepercayaan investor, mitra dagang, dan konsumen. Laporan keberlanjutan yang kredibel menjadi nilai tambah yang signifikan bagi pengambilan keputusan investasi, memposisikan perusahaan sebagai pemimpin dalam transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.   

VI. Call to Action: Mengubah Tantangan PSPK 1 menjadi Keunggulan Kompetitif melalui BATS Consulting

Persyaratan Pernyataan Kepatuhan Eksplisit dalam PSPK 1 adalah sebuah deklarasi integritas yang mutlak. Bagi entitas yang tunduk pada standar baru ini, era pelaporan yang bersifat kualitatif dan longgar telah berakhir, digantikan oleh kewajiban sistemik yang menuntut tingkat akuntabilitas setara dengan pelaporan keuangan.

Tantangan yang ditimbulkan oleh PSPK 1 sangatlah mendasar, terutama bagi perusahaan yang baru bertransisi dari POJK 51/2017:

  1. Kesenjangan Tata Kelola Data dan Sistem: Kebutuhan mendesak untuk membangun atau merombak sistem yang mampu menghasilkan data ESG kuantitatif yang akurat dan dapat diaudit, setara dengan standar data finansial.   

  2. Validasi Pengecualian yang Ketat: Risiko yang tinggi dalam menafsirkan dan menerapkan pengecualian hukum (B33) dan sensitivitas komersial, yang harus didukung oleh analisis hukum dan strategis yang tidak dapat dibantah.

  3. Kebutuhan Asurans Dini: Mengingat tingginya risiko greenwashing dan tuntutan pasar, laporan harus disiapkan dengan perspektif audit-ready jauh sebelum tenggat waktu wajib.

BATS Consulting memahami secara mendalam arsitektur regulasi PSPK 1 dan IFRS S1, serta tantangan praktis yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. BATS Consulting hadir sebagai mitra strategis yang menyediakan solusi terintegrasi untuk memastikan entitas tidak hanya mencapai kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan pasar melalui Pernyataan Kepatuhan yang eksplisit dan tidak terbantahkan.

Layanan BATS Consulting dirancang untuk secara langsung mengatasi permasalahan inti kepatuhan PSPK 1:

  • Jasa Konsultasi Strategi & Tata Kelola ESG: BATS Consulting membantu perusahaan dalam merancang ulang strategi ESG mereka untuk mengidentifikasi metrik material sesuai tuntutan PSPK 1. Ini mencakup penanaman kerangka tata kelola yang tepat dan akuntabel di semua tingkatan—dari dewan hingga operasional. Layanan ini sangat penting untuk memastikan bahwa managerial ability dan intellectual capital perusahaan siap menghadapi kompleksitas standar global.   

  • Dukungan Implementasi dan Data PSPK: Kami menawarkan pendampingan ahli dalam perancangan sistem data yang sederhana dan terukur, serta dukungan teknis dalam perhitungan metrik yang kompleks, seperti Emisi Gas Rumah Kaca (GHG) Scope 1, 2, dan 3. Keandalan data adalah prasyarat mutlak untuk Pernyataan Kepatuhan PSPK 1.   

  • Jasa Assurance Keberlanjutan (Sustainability Assurance): Untuk memitigasi risiko greenwashing secara efektif dan memvalidasi Pernyataan Kepatuhan Eksplisit, BATS Consulting menyediakan layanan jaminan independen yang kredibel. Kami memverifikasi validitas data dan proses pelaporan Anda, serta meninjau justifikasi penggunaan pengecualian sensitivitas komersial atau larangan hukum. Layanan jaminan BATS memberikan tingkat kredibilitas yang dituntut oleh investor global, memastikan bahwa laporan keberlanjutan entitas Anda dipercaya dan dapat diperbandingkan.   

Jangan biarkan tantangan teknis dan tata kelola PSPK 1 menghambat potensi investasi dan reputasi Anda di pasar global. Hubungi BATS Consulting hari ini untuk membangun fondasi pelaporan keberlanjutan yang kuat, kredibel, dan siap untuk Pernyataan Kepatuhan Eksplisit.

Kunjungi laman resmi kami di sustainabilityassurer.bats-consulting.com untuk mendapatkan konsultasi awal mengenai kesiapan PSPK Anda.   

This article is also available in English. Switch to English