UN Global Compact Luncurkan Kerangka Pengadaan Berkelanjutan: Peta Tindakan ESG Procurement
Kerangka ini tidak menambah kewajiban pelaporan baru, melainkan menawarkan peta tindakan konkret pada setiap tahap siklus pengadaan untuk isu ESG yang paling material bagi perusahaan.
Selama ini, pengadaan dan keberlanjutan jarang duduk di meja yang sama. Tim procurement dinilai dari harga, mutu, dan ketepatan pasokan. Tim sustainability menyusun komitmen iklim dan laporan keberlanjutan. Padahal sebagian besar dampak lingkungan dan sosial perusahaan justru berada di rantai pasoknya, yaitu di wilayah yang keputusannya dibuat oleh tim procurement. Pada 22 September 2026 di New York, UN Global Compact meluncurkan Sustainable Procurement Implementation Framework, sumber daya global yang dirancang untuk menjadikan keberlanjutan inti dari fungsi pengadaan dan menerjemahkan komitmen keberlanjutan ke dalam praktik bisnis sehari-hari. Kerangka ini tidak menambah kewajiban pelaporan baru. Yang ditawarkannya adalah peta tindakan: apa yang bisa dilakukan tim procurement pada setiap tahap siklus pengadaan untuk isu ESG yang paling material bagi perusahaannya.
Apa Itu Sustainable Procurement Implementation Framework
Kerangka ini disusun untuk petugas dan tim procurement agar dapat menerjemahkan prioritas keberlanjutan yang paling material ke dalam implementasi. Fokusnya adalah topik ESG yang berada dalam lingkup fungsi pengadaan strategis, sehingga upaya keberlanjutan diarahkan ke titik di mana peran procurement paling berdampak langsung.
Kerangka ini berawal dari Coalition for Sustainable Procurement yang dibentuk UN Global Compact. Pada tahun pertamanya, koalisi tersebut menargetkan tiga keluaran: analisis State of Sustainable Procurement, sebuah kerangka praktis pengadaan berkelanjutan, serta panduan dan perangkat implementasi. Pengembangannya dilakukan oleh Sustainable Supply Chains and SMEs Programme UN Global Compact bersama WSP Global Inc., dengan masukan dari perusahaan anggota koalisi seperti BBVA, S&P Global, Schneider Electric, Safaricom, dan JDE Peet's, serta mitra ekosistem seperti ILO, UNEP, UNOPS, UN Women, dan Science Based Targets Network. Kerangka ini sempat diperkenalkan terbatas (soft launch) dalam London Climate Action Week sebelum peluncuran globalnya pada pekan tingkat tinggi Sidang Umum PBB ke-81.
Ada empat pembeda yang ditekankan pengembangnya. Kerangka ini dibuat khusus untuk tim procurement sektor swasta dengan bahasa yang akrab bagi praktisi pengadaan. Isinya berupa tindakan konkret, bukan cara melaporkannya. Cakupan ESG-nya menyeluruh, dan pengungkapan serta pelaporan diperlakukan sebagai satu bagian perjalanan, bukan tujuan akhir. Tingkat kemajuannya pun berjenjang, dan kerangka ini secara tegas bukan alat penilaian atau benchmarking.
Struktur Isi: 3 Pilar, 9 Topik, 29 Subtopik
Topik ESG disusun dalam tiga tingkat. Pilar adalah kategori teratas (Lingkungan, Sosial, Tata Kelola). Topik adalah area tematik di dalam pilar, misalnya Iklim di dalam Lingkungan. Subtopik adalah isu spesifik di dalam topik, misalnya pengelolaan data emisi GRK di dalam Iklim. Rinciannya sebagai berikut.
Pilar | Topik | Subtopik |
Lingkungan | Sirkularitas | Bahan & input; desain; limbah |
Alam | Tanah; keanekaragaman hayati; kesejahteraan hewan; tata guna lahan (termasuk deforestasi); air | |
Iklim | Pengelolaan data emisi GRK; pengurangan emisi GRK; transisi energi rantai pasok (Scope 3); pengadaan energi terbarukan (Scope 2) | |
Sosial | Hak pekerja | Pekerja anak; perbudakan modern dan kerja paksa; kebebasan berserikat |
Kerja layak | Waktu kerja; K3 dan perlindungan dari bahan berbahaya; upah layak | |
Perlakuan adil | Nondiskriminasi; kesetaraan gender; martabat pekerja dan pengembangan karyawan | |
Tata Kelola | Etika & antikorupsi | Suap, pemerasan, dan benturan kepentingan; kontrak dan praktik pembayaran yang etis; transisi berkeadilan dan pemutusan hubungan pemasok secara bertanggung jawab |
Tanggung jawab digital | Pelindungan data dan privasi; integritas dan transparansi AI | |
Pengadaan inklusif | Pemberdayaan UKM; pengadaan dari komunitas rentan; pengadaan responsif gender |
Beberapa subtopik jarang muncul dalam kerangka ESG pengadaan yang lebih lama. Contohnya integritas AI, praktik pembayaran yang etis (termasuk ketepatan waktu pembayaran kepada pemasok kecil), dan pemutusan hubungan pemasok secara bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka ini memandang procurement bukan hanya sebagai pemberi syarat kepada pemasok, tetapi juga sebagai pihak yang perilakunya sendiri berdampak.
Empat Tahap Siklus Pengadaan
Setiap subtopik diurai ke dalam empat tahap siklus pengadaan. Setiap tahap memiliki aktivitas yang spesifik:
Strategi dan perencanaan. Tahap ini mencakup asesmen (tinjauan risiko dan praktik rantai pasok saat ini), target (sasaran pengadaan untuk subtopik tersebut), dan kebijakan (komitmen serta persyaratan pengadaan).
Seleksi pemasok. Tahap ini mencakup penyaringan (pertanyaan pada tahap RFP atau syarat kualifikasi), kriteria seleksi, dan klausul kontrak setelah pemasok terpilih.
Keterlibatan pemasok. Ini tahap dengan aktivitas terbanyak. Aktivitasnya meliputi penetapan tujuan bersama, peningkatan kapasitas, pengumpulan data, dukungan sertifikasi, pendampingan teknis, dukungan finansial atau ko-investasi, audit, serta proyek percontohan dan koalisi industri.
Perbaikan berkelanjutan. Tahap ini mencakup metrik keberhasilan program, scorecard per pemasok beserta rencana tindakan korektif, dan verifikasi dampak untuk menilai apakah program benar-benar mencapai tujuannya.
Tahapan ini tidak harus dijalani berurutan. Aktivitas di setiap tahap dirancang dapat berdiri sendiri. Tim yang sudah bekerja dengan pemasok tertentu dapat langsung masuk ke tahap keterlibatan pemasok tanpa harus memulai dari strategi dan perencanaan.
Tiga Tingkat Kemajuan
Di dalam setiap tahap, tindakan dikelompokkan ke dalam tiga tingkat. Initial Action adalah langkah dasar yang dapat dijalankan dengan sumber daya terbatas. Intermediate Progress adalah inisiatif yang lebih terstruktur, membutuhkan sumber daya menengah dan koordinasi lintas fungsi. Advanced Practice adalah tindakan menyeluruh dan padat sumber daya bagi organisasi yang programnya sudah mapan. Pengembang menegaskan bahwa tingkat ini menggambarkan kompleksitas tindakan, bukan nilai rapor tim procurement.
Contoh dari subtopik Pengelolaan Data Emisi GRK memperlihatkan bagaimana jenjang ini bekerja dalam praktik:
Asesmen. Pada tingkat awal, tim melakukan penyaringan Scope 3 berbasis belanja. Data belanja dipetakan ke kategori Scope 3 yang relevan, lalu dikalikan faktor emisi berbasis belanja dari basis data seperti DEFRA, EPA EEIO, Exiobase, atau ADEME untuk menemukan 10–20 kategori belanja penyumbang emisi terbesar. Pada tingkat lanjut, analisis Scope 3 menyeluruh sudah menggunakan data primer dari pemasok.
Kebijakan. Tingkat awal cukup mewajibkan pemasok berkomitmen menghitung dan melaporkan emisi Scope 1 dan 2. Tingkat menengah mewajibkan pemasok kategori prioritas melaporkan Scope 1, 2, dan 3 dengan metodologi yang diakui seperti GHG Protocol atau ISO 14064. Tingkat lanjut mewajibkan verifikasi pihak ketiga atas data emisi pemasok strategis.
Kontrak. Pada tingkat lanjut, kontrak dapat mewajibkan pemasok meneruskan persyaratan data emisi kepada pemasoknya sendiri (Tier-2 ke atas).
Metrik. Indikator bergerak dari persentase pemasok yang mengungkapkan data emisi dan persentase belanja yang tercakup data emisi, ke porsi Scope 3 yang ditopang data primer dibanding estimasi, hingga porsi Scope 3 yang ditopang data terverifikasi pihak ketiga.
Pola ini berulang di hampir semua subtopik: mulai dari bertanya, lalu mensyaratkan, lalu memverifikasi, dan akhirnya membangun bersama pemasok.
Dua Syarat Sebelum Memulai: Materialitas dan Segmentasi Pemasok
Kerangka ini tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada semua topik sekaligus. Kerangka ini dirancang bagi tim procurement yang sudah memahami topik keberlanjutan paling material bagi perusahaannya, baik melalui asesmen materialitas maupun proses prioritas internal yang setara. Bagi perusahaan yang belum memilikinya, titik awal yang disarankan antara lain temuan risiko dan audit yang sudah ada, paparan regulasi di wilayah operasi, konsentrasi belanja, dan kekhawatiran pemangku kepentingan kunci.
Syarat kedua adalah fokus pada pemasok yang bisa dipengaruhi. Pengaruh pembeli biasanya paling kuat pada pemasok bernilai belanja besar, mitra jangka panjang, atau kategori terkonsentrasi. Kerangka ini menyarankan pemusatan keterlibatan pada pemasok yang menyumbang sekitar 80 persen teratas dampak, baik diukur dari emisi, eksposur risiko, maupun belanja, dengan tetap menyertakan pemasok yang sangat strategis.
Di dalam kelompok fokus itu, pemasok dipetakan pada dua sumbu, yaitu dampak dan kematangan:
Kematangan rendah | Kematangan tinggi | |
Dampak tinggi | Prioritas 1: paling membutuhkan bantuan dan paling menentukan pencapaian target; sumber daya terbesar diarahkan ke sini | Prioritas 2: mitra paling aktif untuk proyek pengurangan yang hasilnya dapat dilaporkan |
Dampak rendah | Prioritas 3: cukup diberi dukungan pasif agar matang | Prioritas 4: perlu sedikit dukungan, tetapi dapat dituntut standar lebih tinggi dan data yang lebih rinci |
Segmentasi ini membuat prioritas menjadi objektif, dapat diulang, dan dapat diperbarui setiap tahun. Titik masuk yang lazim adalah memulai dari kelompok pemasok yang kecil, memvalidasi pendekatan, lalu memperluas program secara bertahap.
Relevansi bagi Perusahaan di Indonesia
Kerangka ini bersifat sukarela dan tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Namun, ada setidaknya tiga alasan mengapa kerangka ini relevan dalam waktu dekat.
Pertama, standar pengungkapan keberlanjutan nasional segera berlaku. PSPK 1 tentang persyaratan umum pengungkapan dan PSPK 2 tentang pengungkapan terkait iklim diterbitkan pada 1 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dengan mengacu pada IFRS S1 dan IFRS S2. IFRS S2 mensyaratkan pengungkapan emisi Scope 3. Bagi sebagian besar perusahaan, emisi Scope 3 terbesar berasal dari barang dan jasa yang dibeli, yang datanya hanya bisa diperoleh melalui pemasok. Di sinilah tim procurement menjadi penentu kualitas angka yang dilaporkan. Perlu dicatat bahwa entitas mana yang wajib menerapkan PSPK dan sejak kapan ditentukan oleh regulator masing-masing sektor, dan rincian adaptasi PSPK 2 terhadap IFRS S2 perlu dicek langsung pada teks standarnya.
Kedua, perusahaan Indonesia juga berada di posisi pemasok. Eksportir dan pemasok bagi perusahaan multinasional akan semakin sering menerima kuesioner emisi, klausul kontrak keberlanjutan, dan permintaan audit, persis seperti tindakan yang diuraikan kerangka ini. Membaca kerangka ini dari sisi pemasok berarti mengetahui lebih dahulu apa yang akan diminta pembeli, dari pertanyaan RFP tingkat awal hingga jejak karbon produk yang terverifikasi pada tingkat lanjut.
Ketiga, kerangka ini mengisi celah antara laporan dan tindakan. Laporan Keberlanjutan menurut POJK 51/2017 dan pengungkapan menurut PSPK menjawab pertanyaan "apa yang dilaporkan". Kerangka UN Global Compact menjawab pertanyaan yang lebih operasional: "apa yang harus dilakukan tim pengadaan agar angka itu tersedia, akurat, dan membaik dari tahun ke tahun".
Batasan yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa catatan kritis. Beberapa klaim manfaat bisnis di halaman utama situs, misalnya penurunan biaya gangguan pasokan hingga 40 persen dan lebih dari 70 persen pembeli institusional besar yang memasukkan kriteria ESG dalam seleksi pemasok, tidak disertai rujukan langsung di halaman tersebut. Angka-angka ini sebaiknya diperlakukan sebagai ilustrasi arah, bukan tolok ukur yang dapat dikutip tanpa verifikasi.
Selain itu, cakupan kerangka ini sengaja dibatasi pada wilayah pengaruh procurement dan tidak mencakup fungsi operasional seperti manufaktur atau logistik. Artinya, kerangka ini melengkapi, bukan menggantikan, program dekarbonisasi operasional dan sistem manajemen lingkungan perusahaan. Karena tidak dimaksudkan sebagai alat penilaian, kerangka ini juga tidak bisa dipakai untuk mengklaim tingkat kematangan tertentu kepada pihak eksternal.
Kesimpulan
Sustainable Procurement Implementation Framework menempatkan keberlanjutan sejajar dengan biaya, mutu, dan layanan sebagai kriteria pengadaan. Kerangka ini memecahnya menjadi tindakan konkret di 29 subtopik ESG, empat tahap siklus pengadaan, dan tiga tingkat kemajuan. Nilai terbesarnya bukan kelengkapan daftar topik, melainkan disiplin yang ditanamkannya: mulai dari isu yang material, fokus pada pemasok yang benar-benar bisa dipengaruhi, dan naik bertahap dari bertanya ke mensyaratkan hingga memverifikasi. Bagi perusahaan di Indonesia yang bersiap menghadapi PSPK 1 dan PSPK 2 mulai 2027, langkah konkretnya adalah sebagai berikut. Pastikan asesmen materialitas sudah ada. Petakan belanja ke kategori Scope 3 untuk menemukan kategori penyumbang emisi terbesar. Segmentasikan pemasok pada kelompok yang menyumbang sekitar 80 persen dampak. Lalu gunakan Action Plan Builder di situs kerangka untuk menyusun rencana tindakan tingkat awal pada dua atau tiga subtopik prioritas. Data pemasok yang baru dikumpulkan menjelang tenggat pelaporan hampir pasti berbasis estimasi, sehingga membangun jalurnya lebih awal adalah satu-satunya cara agar angka Scope 3 dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah kerangka ini wajib diterapkan?
Tidak. Kerangka ini adalah panduan sukarela dari UN Global Compact dan tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Relevansinya datang secara tidak langsung, yaitu dari kewajiban pengungkapan keberlanjutan seperti POJK 51/2017 serta PSPK 1 dan PSPK 2 yang berlaku efektif 1 Januari 2027, dan dari persyaratan yang diajukan pembeli global kepada pemasoknya.
2. Apakah kerangka ini berbayar atau harus menjadi anggota UN Global Compact untuk menggunakannya?
Kerangka ini tersedia untuk publik dan ditujukan bagi organisasi dari berbagai ukuran. Untuk mengunduh rencana tindakan melalui Action Plan Builder, pengguna diminta mengisi data diri dan organisasi. Konten kerangka boleh digunakan untuk tujuan edukasi dengan atribusi kepada UN Global Compact, tetapi tidak untuk tujuan komersial.
3. Apakah kerangka ini bisa dipakai untuk menilai atau memeringkat pemasok?
Tidak secara langsung. Kerangka ini menegaskan dirinya bukan alat penilaian, checklist, atau pemeringkatan. Namun, di dalamnya terdapat panduan menyusun scorecard pemasok pada tahap perbaikan berkelanjutan. Perusahaan dapat merancang sistem penilaian pemasoknya sendiri dengan mengacu pada panduan tersebut.
4. Harus mulai dari mana jika perusahaan belum pernah menjalankan program pengadaan berkelanjutan?
Mulailah dari topik yang paling material, lalu pilih tindakan pada tingkat Initial Action. Untuk isu iklim, langkah awal yang realistis adalah penyaringan Scope 3 berbasis data belanja yang sudah dimiliki perusahaan, lalu menambahkan pertanyaan dasar tentang pengukuran emisi ke dalam dokumen pra-kualifikasi atau RFP. Kerangka ini juga menegaskan bahwa satu tindakan pun sudah merupakan kemajuan yang berarti.
5. Perusahaan kami adalah pemasok, bukan pembeli besar. Apa gunanya kerangka ini bagi kami?
Kerangka ini memberi gambaran apa yang akan diminta pembeli kepada Anda, mulai dari pertanyaan tentang metodologi pengukuran emisi, klausul kontrak yang mewajibkan data emisi tahunan, hingga permintaan jejak karbon produk yang diverifikasi pihak ketiga. Pemasok yang menyiapkan kemampuan ini lebih awal akan lebih siap menghadapi tender. Kerangka ini juga secara eksplisit menyarankan pembeli mempertimbangkan ukuran dan kapasitas pemasok, sehingga UKM tidak otomatis dibebani persyaratan setara perusahaan besar.
6. Apa hubungan kerangka ini dengan PSPK 2?
PSPK 2 mengatur apa yang harus diungkapkan terkait risiko dan peluang iklim, termasuk emisi gas rumah kaca, sedangkan kerangka ini mengatur bagaimana tim procurement bertindak agar data dan kinerja rantai pasok tersedia dan membaik. Keduanya saling melengkapi. Subtopik pengelolaan data emisi GRK, pengurangan emisi GRK, dan transisi energi rantai pasok dalam kerangka ini paling langsung berkaitan dengan pengungkapan Scope 3.
This article is also available in English. Switch to English