Penagihan Utang Pajak Saat Direksi Berganti
Pergantian pengurus hanya mengubah urutan penagihan, bukan menghapus tanggung jawab utang pajak perusahaan.
Pergantian direksi dan komisaris adalah hal biasa dalam perjalanan sebuah perusahaan. Yang sering luput diperhatikan: utang pajak perusahaan tidak ikut selesai ketika pengurusnya berganti. Jika perusahaan tidak melunasinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menagih kepada orang-orang di balik perusahaan itu, baik pengurus yang baru maupun yang lama. Siapa yang ditagih lebih dahulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Siapa yang Disebut Penanggung Pajak
PMK 61/2023 membedakan dua istilah. Wajib pajak adalah pihak yang punya kewajiban pajak, misalnya sebuah perseroan terbatas (PT). Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak itu, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak (Pasal 1 angka 5). Artinya, yang bisa ditagih bukan hanya perusahaannya.
Untuk wajib pajak badan, Pasal 9 ayat (1) menyebut dua penanggung pajak: badan itu sendiri dan pengurusnya. Untuk PT, Pasal 9 ayat (2) huruf a merinci pengurus sebagai berikut:
Pihak | Siapa yang dimaksud | Bentuk tanggung jawab |
Direksi | Direktur utama, wakil direktur utama, dan direktur yang berwenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan di bidang keuangan | Pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan |
Dewan komisaris | Komisaris utama, wakil komisaris utama, dan komisaris lainnya | Pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan |
Orang yang nyata-nyata berwenang | Orang yang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan usaha, meski namanya tidak tercantum dalam akta | Pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan |
Pemegang saham | PT tertutup: seluruh pemegang saham. PT terbuka: pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa. Keduanya termasuk pemegang saham mayoritas atau pengendali tidak langsung | Proporsional sesuai porsi kepemilikan saham |
"Secara pribadi" berarti harta pribadi dapat ikut ditagih. "Secara renteng" berarti setiap orang dapat ditagih untuk seluruh jumlah utang, bukan dibagi rata.
Siapa yang termasuk "orang yang nyata-nyata berwenang" dijelaskan Pasal 9 ayat (4): orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga atau menandatangani cek; orang yang berwenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisaris; serta orang yang dapat memengaruhi atau mengendalikan perusahaan tanpa perlu otorisasi dari pihak mana pun. Pasal 9 ayat (5) menambahkan bahwa pengertian pemegang saham mencakup pemilik sebenarnya atas saham, bukan hanya nama yang tercatat.
Bentuk badan lain, seperti persekutuan komanditer (CV), firma, koperasi, yayasan, kerja sama operasi, dan bentuk usaha tetap, memiliki daftar penanggung pajaknya masing-masing dalam pasal yang sama.
Urutan Penagihan Saat Pengurus Berganti
Pasal 9 ayat (7) menetapkan bahwa tindakan penagihan dilakukan terhadap para penanggung pajak secara berurutan. Lalu ada dua ketentuan khusus untuk pergantian pengurus:
Pasal 9 ayat (8): jika ada perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan dilakukan lebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan, kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
Pasal 9 ayat (9): untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutannya tetap mengikuti ketentuan umum pada ayat (2).
Contoh dari materi sosialisasi PMK 61/2023 yang disusun DJP. Pengurus PT A dalam akta tahun 2019 sampai Februari 2023 adalah Direktur B dan Komisaris C. Sejak Maret 2023, akta perubahan mencantumkan Direktur F dan Komisaris G. Maka urutan penagihannya:
PT A sebagai wajib pajak badan;
Direktur F;
Komisaris G;
orang yang nyata-nyata berwenang;
pemegang saham;
Direktur B dan Komisaris C.
Dua hal dapat disimpulkan dari contoh ini. Pertama, pengurus baru berada di urutan depan setelah perusahaan, sekalipun utang pajaknya mungkin timbul sebelum ia menjabat. Kedua, pengurus lama tidak lepas dari daftar. Posisinya hanya bergeser ke belakang.
Kapan Urutan Itu Tidak Berlaku
Urutan di atas bukan jaminan. Pasal 9 ayat (10) menyebut sembilan keadaan yang membuat urutan tidak berlaku, sehingga DJP dapat langsung menagih penanggung pajak mana pun:
objek sita tidak dapat ditemukan;
barang penanggung pajak disita oleh pihak ketiga;
dilakukan penagihan seketika dan sekaligus;
hak menagih akan kedaluwarsa dalam waktu kurang dari dua tahun;
ada indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya;
ada tanda-tanda badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau diubah bentuknya;
ada tanda-tanda kepailitan atau sudah pailit;
ada tanda-tanda penanggung pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia;
penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat, dengan bukti, bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan.
Keadaan terakhir penting bagi pengurus. Itulah jalur yang tersedia bagi orang yang merasa tidak semestinya menanggung utang pajak perusahaan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jika Perusahaan Digabung, Dilebur, Dipisah, Bubar, atau Pailit
Restrukturisasi tidak menghapus utang pajak. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penagihan tetap dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dari wajib pajak yang dinyatakan pailit, dibubarkan atau dilikuidasi, serta yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Rinciannya: jika harta perusahaan yang pailit tidak cukup, penagihan beralih ke pengurus (ayat (2)). Setelah perusahaan bubar atau status badan hukumnya berakhir, penanggung pajaknya tetap dapat ditagih (ayat (3)). Pada penggabungan, peleburan, atau pemisahan, penagihan ditujukan kepada penanggung pajak dari wajib pajak yang masih punya utang pajak sebelum aksi itu dilakukan, kecuali ia dapat membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani (ayat (4)).
Apa Dampaknya bagi Pengurus dan Pemegang Saham
Tahapannya berjalan dengan tenggat yang pendek. Menurut Pasal 6, Surat Teguran terbit setelah lewat 7 hari dari jatuh tempo pembayaran. Jika 21 hari kemudian utang belum lunas, Surat Paksa diberitahukan oleh jurusita pajak. Setelah 2 x 24 jam, penyitaan dapat dilaksanakan. Pengumuman lelang dilakukan setelah lewat 14 hari sejak penyitaan, dan lelang dilaksanakan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman.
Harta pribadi dapat menjadi objek sita. Pasal 23 menyebut objek sita meliputi barang milik penanggung pajak, termasuk barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali ada perjanjian pemisahan harta. Bentuknya bisa uang tunai, rekening bank, saham, piutang, kendaraan, sampai tanah dan bangunan.
Ada tindakan yang menyasar orangnya. Penanggung pajak dengan utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dapat dicegah bepergian ke luar negeri (Pasal 55) atau disandera (Pasal 64). Masing-masing berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Langkah yang sebaiknya dilakukan:
Calon pengurus baru perlu memeriksa posisi utang pajak perusahaan sebelum menerima jabatan: surat ketetapan pajak yang belum lunas, surat teguran atau surat paksa yang pernah diterima, serta sengketa pajak yang masih berjalan.
Pengurus lama perlu menyimpan akta perubahan, dokumen serah terima jabatan, dan bukti batas wewenangnya selama menjabat. Pasal 9 tidak menyebut batasan tanggung jawab berdasarkan masa jabatan. Karena itu, dokumen tersebut menjadi bahan utama bila harus membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani.
Perusahaan yang belum mampu melunasi dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran (Pasal 4 ayat (3)). Surat Teguran tidak diterbitkan bagi wajib pajak yang permohonannya telah disetujui (Pasal 11 ayat (2)).
Kesimpulan
Pergantian pengurus hanya mengubah urutan penagihan, bukan menghapus tanggung jawab. Menurut PMK 61/2023, DJP menagih perusahaan lebih dahulu, lalu pengurus yang tercantum dalam akta perubahan, orang yang nyata-nyata berwenang, pemegang saham, dan terakhir pengurus dalam akta sebelumnya. Urutan itu pun dapat dikesampingkan dalam sembilan keadaan tertentu. Bagi siapa pun yang akan masuk atau keluar dari jajaran pengurus, langkah yang perlu dilakukan jelas: periksa utang pajak perusahaan, pastikan perubahan pengurus dituangkan dalam akta, dan simpan dokumen yang menunjukkan masa jabatan serta wewenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Saya sudah tidak menjabat sebagai direktur. Apakah masih bisa ditagih utang pajak perusahaan?
Bisa. Pasal 9 ayat (8) PMK 61/2023 menempatkan pengurus dalam akta sebelumnya di urutan setelah pengurus dalam akta perubahan, bukan mengeluarkannya dari daftar. Anda dapat terhindar dari penagihan jika mampu meyakinkan pejabat pajak, dengan bukti, bahwa kedudukan Anda tidak dapat dibebani utang pajak tersebut.
2. Saya baru diangkat, sedangkan utang pajaknya timbul sebelum saya menjabat. Apakah saya ikut ditagih?
Ya. Setelah perusahaan, pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan justru ditagih lebih dahulu. PMK 61/2023 tidak membedakan urutan berdasarkan kapan utang pajak timbul. Karena itu, pemeriksaan utang pajak sebelum menerima jabatan menjadi penting. Jalur pembuktian pada jawaban nomor 1 juga terbuka bagi pengurus baru.
3. Nama saya tidak ada di akta, tetapi saya yang mengambil keputusan di perusahaan. Apakah saya termasuk penanggung pajak?
Termasuk. Pasal 9 ayat (4) memasukkan orang yang berwenang menandatangani kontrak atau cek, orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi atau komisaris, serta orang yang dapat mengendalikan perusahaan tanpa otorisasi pihak lain. Tanggung jawabnya sama dengan direksi: pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak.
4. Apakah pemegang saham ikut menanggung utang pajak perusahaan?
Ya, tetapi sebatas porsi kepemilikannya. Pada PT tertutup, ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemegang saham. Pada PT terbuka, yang disebut adalah pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa, serta pemegang saham mayoritas atau pengendali tidak langsung. Pemilik sebenarnya atas saham juga termasuk, meski namanya tidak tercatat.
5. Apakah harta pribadi pengurus benar-benar bisa disita?
Bisa. Pasal 23 menyebut barang milik penanggung pajak sebagai objek sita, termasuk barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali ada perjanjian pemisahan harta yang tercatat. Penyitaan baru dilakukan setelah Surat Paksa diberitahukan dan utang tetap tidak dilunasi dalam 2 x 24 jam.
This article is also available in English. Switch to English