RI Bidik Jadi Pemimpin Geothermal Dunia pada 2030: Potensi & Tantangan

Indonesia menyimpan potensi panas bumi terbesar di dunia, tetapi baru sekitar 12 persen yang dimanfaatkan.

oleh Admin BATS
6 menit baca
76 dilihat
Bagikan:
RI Bidik Jadi Pemimpin Geothermal Dunia pada 2030: Potensi & Tantangan

Indonesia menyimpan potensi panas bumi terbesar di dunia, tetapi baru sekitar 12 persen yang dimanfaatkan. Dalam ajang Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 pada 19 Agustus 2026, Asosiasi Panasbumi Indonesia (API/INAGA) mendorong pemerintah mengejar target "30.1"  menjadikan Indonesia negara nomor satu dunia dalam kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) pada 2030. Target ini menarik karena jaraknya dengan kondisi sekarang masih lebar, sementara sisa waktunya kurang dari lima tahun.

Posisi Indonesia Saat Ini

Data Kementerian ESDM menunjukkan potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), sedangkan kapasitas yang benar-benar terpasang baru 2.776,39 MW. Artinya tingkat pemanfaatannya sekitar 11,6 persen dan hampir 88,4 persen potensi belum tergarap. Dari sisi kapasitas terpasang, Indonesia menempati posisi kedua dunia.

Ketua Umum API/INAGA Julfi Hadi menilai panas bumi punya keunggulan yang tidak dimiliki energi terbarukan lain: sifatnya baseload, yakni mampu memasok listrik secara stabil 24 jam tanpa bergantung cuaca. Karakter ini penting bagi negara kepulauan dengan sistem kelistrikan yang terpisah-pisah. Di sisi lain, panas bumi adalah bisnis yang bertumpu pada kondisi bawah permukaan (subsurface oriented): risiko dan biaya terbesarnya ada di tahap eksplorasi, sebelum ada kepastian bahwa uap yang ditemukan layak secara ekonomi.

Rencana di Atas Kertas

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 mencantumkan tambahan kapasitas panas bumi sekitar 5,2 GW. PLN menerjemahkannya ke dalam rencana yang lebih rinci. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, "dari kapasitas 2,8 GW saat ini, ke depan kami akan mendorong penambahan kapasitas sebesar 5,1 GW atau melompat menjadi total 7,9 GW pada 2033."

Tambahan itu direncanakan datang dari 110 proyek: 25 unit (sekitar 0,6 GW) dikembangkan PLN sendiri dan 85 unit (sekitar 4,5 GW) oleh pengembang listrik swasta (IPP). PLN membuka dua skema kemitraan, yaitu GEECA (Geothermal Exploration & Energy Conversion Agreement) untuk 45 proyek dan SECA (Steam Sales & Energy Conversion Agreement) untuk 34 proyek, dengan proyeksi gabungan sekitar 3,1 GW.

Untuk 2026 saja, pemerintah menyiapkan penawaran dua Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) dan empat Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), dengan perkiraan investasi US$1,16 miliar dan tambahan kapasitas sekitar 185 MW.

Kerangka Hukum dan Perubahan yang Sedang Disiapkan

Tiga aturan pengembangan panas bumi nasional:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. UU ini memisahkan panas bumi dari rezim pertambangan, sehingga kegiatan panas bumi tidak lagi otomatis terlarang di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Kewenangan penerbitan izin panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (pembangkit listrik) ditarik ke pemerintah pusat, sementara pemanfaatan langsung dikelola pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. PP ini mengatur mekanisme penetapan WKP, penugasan survei pendahuluan, lelang, hingga izin panas bumi (IPB) dan kewajiban pengembang.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres ini menetapkan kerangka harga pembelian listrik energi terbarukan oleh PLN, termasuk batas atas (ceiling price) per teknologi dan per wilayah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan merevisi PP 7/2017 dan Perpres 112/2022. Arah perubahannya mencakup pemberian insentif pajak bagi proyek PLTP dan penyederhanaan lelang menjadi satu tahap, menggantikan proses berlapis yang berlaku sekarang. Bahlil mengakui, setelah evaluasi, masih banyak hambatan yang bersumber dari regulasi mulai dari perizinan yang panjang hingga kontrak yang diperpanjang berulang kali tanpa proyeknya benar-benar berjalan.

Bagi pelaku usaha, dampaknya cukup langsung. Insentif fiskal dan tarif yang lebih layak memperbaiki kelayakan proyek yang selama ini sulit dibiayai bank. Penyederhanaan lelang memangkas waktu dari penetapan wilayah kerja sampai konstruksi. Sebaliknya, penertiban konsesi yang tidak dikerjakan berarti pemegang izin yang pasif berisiko kehilangan wilayah kerjanya. Bagi masyarakat umum, konsekuensinya berjalan lewat tarif listrik: harga beli panas bumi yang lebih tinggi memang menarik investasi, tetapi menambah beban biaya pokok penyediaan listrik yang pada akhirnya ditanggung konsumen atau subsidi negara. Ini pertukaran yang belum sepenuhnya diselesaikan dalam desain kebijakan saat ini.

Usulan Asosiasi

Julfi Hadi menyebut target 30.1 hanya bisa dikejar bila ada skema insentif dan tarif yang layak, disertai dukungan pemerintah yang konsisten. Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, PLN, IPP, dan penyedia teknologi, serta pengembangan manufaktur peralatan panas bumi di dalam negeri untuk menekan biaya proyek sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi.

Selain listrik, pemanfaatan panas bumi mulai melebar ke sektor lain: hidrogen hijau (proyek percontohan Pertamina Geothermal Energy di Ulubelu), amonia hijau, pasokan listrik untuk pusat data, serta pemanfaatan langsung di sektor pertanian seperti pengeringan kopi di Sumatra Barat oleh Supreme Energy. Diversifikasi ini berpotensi memperbaiki keekonomian proyek karena uap yang tidak terserap pembangkit tetap punya nilai jual.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa maksud target "30.1"? Target ini merujuk pada ambisi Kementerian ESDM menjadikan Indonesia negara nomor satu (angka 1) di dunia dalam kapasitas terpasang pembangkit panas bumi pada 2030 (angka 30). Saat ini Indonesia berada di posisi kedua dunia dengan kapasitas 2.776,39 MW.

2. Mengapa potensi panas bumi Indonesia besar tetapi realisasinya kecil? Karena risikonya menumpuk di awal. Pengembang harus mengeluarkan biaya besar untuk pengeboran eksplorasi tanpa jaminan menemukan uap yang layak secara ekonomi. Ditambah proses perizinan yang panjang dan harga jual listrik yang belum selalu menutup risiko tersebut, banyak proyek berhenti di tahap perencanaan. Akibatnya, dari potensi 23.202,77 MW baru sekitar 11,6 persen yang terpasang.

3. Apakah listrik panas bumi membuat tagihan listrik saya naik? Tidak secara langsung dan tidak seketika. Tarif listrik ke pelanggan ditetapkan pemerintah, bukan mengikuti harga per pembangkit. Namun biaya pembelian listrik panas bumi yang relatif lebih mahal dibanding batu bara akan menambah biaya pokok penyediaan listrik PLN, yang pada akhirnya ditanggung melalui penyesuaian tarif atau subsidi negara. Di sisi lain, panas bumi mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor yang harganya fluktuatif.

4. Aturan apa yang mengatur panas bumi di Indonesia? Dasar utamanya UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, diturunkan lewat PP Nomor 7 Tahun 2017 untuk pemanfaatan tidak langsung (pembangkit listrik), dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur harga pembelian listrik energi terbarukan. PP 7/2017 dan Perpres 112/2022 sedang dalam proses revisi.

5. Bagaimana cara pelaku usaha ikut mengembangkan panas bumi? Ada dua jalur utama. Pertama, mengikuti penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (WPSPE) atau lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ditawarkan Kementerian ESDM — pada 2026 tersedia dua WPSPE dan empat WKP. Kedua, masuk melalui skema kemitraan PLN, yaitu GEECA untuk kerja sama eksplorasi dan konversi energi, atau SECA untuk penjualan uap dan konversi energi.

6. Apakah panas bumi hanya untuk listrik? Tidak. Uap dan panasnya juga dipakai untuk pemanfaatan langsung, misalnya pengeringan hasil pertanian seperti kopi di Sumatra Barat. Pengembangan berikutnya diarahkan ke hidrogen hijau, amonia hijau, dan pasokan listrik untuk pusat data.


This article is also available in English. Switch to English