PSPK 1 – Persyaratan Umum atas Lokasi Pengungkapan: Di Mana Tepatnya Informasi Keberlanjutan Harus Ditaruh?

Pengungkapan keberlanjutan yang rapi bukan cuma soal apa yang Anda ungkapkan, tapi juga di mana dan bagaimana Anda menempatkannya di dalam laporan.

oleh Admin BATS
9 menit baca
390 dilihat
Bagikan:
PSPK 1 – Persyaratan Umum atas Lokasi Pengungkapan: Di Mana Tepatnya Informasi Keberlanjutan Harus Ditaruh?

PSPK 1 – Persyaratan Umum atas Lokasi Pengungkapan: Di Mana Tepatnya Informasi Keberlanjutan Harus Ditaruh?

Pendahuluan: Pergeseran Tektonik dalam Pelaporan Korporat

Era baru pelaporan keberlanjutan telah resmi dimulai di Indonesia. Dengan diadopsinya PSPK 1 (Pernyataan Standar Akuntansi Keberlanjutan 1) oleh Dewan Standar Akuntansi Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), kita menyaksikan sebuah pergeseran fundamental. Standar ini, yang mengadopsi penuh IFRS S1 dari International Sustainability Standards Board (ISSB), mengubah cara perusahaan mengkomunikasikan informasi keberlanjutan.

Selama bertahun-tahun, laporan keberlanjutan (SR) sering kali hidup terpisah dari laporan keuangan. SR disusun oleh tim CSR atau corporate affairs dan sering dianggap sebagai dokumen komunikasi sukarela, terpisah dari Laporan Tahunan yang disusun tim Keuangan.

PSPK 1 meruntuhkan silo tersebut.

Standar ini menegaskan bahwa pengungkapan keberlanjutan yang relevan dengan investor bukan lagi "nice-to-have", melainkan bagian integral dari paket pelaporan keuangan. Pengungkapan keberlanjutan yang rapi bukan cuma soal apa yang Anda ungkapkan, tapi juga di mana dan bagaimana Anda menempatkannya di dalam laporan.

PSPK 1 memberi pagar yang jelas supaya informasi keberlanjutan benar-benar terbaca, terhubung dengan laporan keuangan, dan berguna bagi pengambil keputusan (investor dan kreditur). Mari kita bedah empat ketentuan kunci mengenai lokasi pengungkapan—ditambah praktik terbaik agar perusahaan Anda siap menerapkannya.

1. Wajib Menjadi Bagian dari GPFR (Laporan Informasi Keuangan Bertujuan Umum)

Ini adalah aturan paling fundamental dalam PSPK 1. Paragraf 60 menyatakan bahwa seluruh pengungkapan yang disyaratkan oleh Standar Pelaporan Keberlanjutan (SPK) harus disediakan sebagai bagian dari general purpose financial reports (GPFR) atau Laporan Informasi Keuangan Bertujuan Umum.

Informasi ini tidak boleh lagi ditaruh di microsite ESG yang terpisah, siaran pers, atau dokumen kampanye sukarela yang diterbitkan pada waktu yang berbeda.

Maknanya untuk Praktisi: Ini adalah perubahan arsitektur pelaporan. Perusahaan harus memikirkan Laporan Tahunan (Annual Report) mereka sebagai satu kesatuan. Struktur pelaporan tahunan Anda harus memasukkan bagian pengungkapan keberlanjutan yang “satu rumpun” dengan komponen GPFR lain, terutama laporan keuangan terkait.

Tujuannya? "Keterhubungan" (Connectivity). ISSB dan DSAK IAI ingin pengguna laporan dapat dengan mudah menelusuri keterkaitan antara risiko iklim (di pengungkapan keberlanjutan) dengan asumsi yang digunakan dalam impairment test aset (di catatan atas laporan keuangan). Jika lokasinya terpisah, koneksi ini putus.

2. Fleksibilitas Lokasi di Dalam GPFR (MD&A, Laporan Terintegrasi, dll.)

Setelah jelas harus masuk GPFR, pertanyaan berikutnya: di mana tepatnya di dalam GPFR?

Di sinilah PSPK 1 memberikan fleksibilitas. Paragraf 61 menjelaskan, kecuali diatur lain oleh regulasi, pengungkapan keuangan terkait keberlanjutan bisa ditempatkan di beberapa lokasi dalam GPFR. Lokasi yang paling umum adalah pada laporan manajemen (management commentary) atau laporan serupa.

Secara global, ini dikenal sebagai Management Discussion and Analysis (MD&A), Operating and Financial Review, Integrated Report, atau Strategic Report. Di konteks Indonesia, contoh yang paling lazim untuk GPFR tahunan tidak lain adalah Laporan Tahunan (annual report).

Penting untuk dicatat: Dasar Kesimpulan (DK) atas PSPK 1 memberi klarifikasi penting. Penyebutan "laporan tahunan" dalam paragraf 61 dipakai sebagai ilustrasi praktik umum di Indonesia, bukan sebagai pembatasan. Klarifikasi ini muncul karena masukan publik saat penyusunan standar, yang menginginkan fleksibilitas namun tetap konsisten dengan praktik lokal.

Maknanya untuk Praktisi: Anda memiliki keleluasaan strategis. Anda boleh “menitipkan” pengungkapan keberlanjutan (Tata Kelola, Strategi, Manajemen Risiko, Metrik & Target) di dalam bab Management Discussion and Analysis (MD&A) dalam Laporan Tahunan Anda. Ini sering kali menjadi pilihan terbaik, karena MD&A adalah tempat di mana manajemen menceritakan "kisah" di balik angka-angka keuangan. Menempatkan diskusi risiko iklim di samping diskusi risiko finansial di MD&A adalah wujud nyata dari integrated thinking.

3. Boleh Gabung dengan Informasi Regulator, Tapi Harus Jelas dan Tidak Kabur

Kita di Indonesia sudah memiliki kewajiban pelaporan keberlanjutan yang ada, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK 51/2017. PSPK 1 tidak serta-merta menggantikan kewajiban tersebut. Lantas, bagaimana jika informasinya tumpang tindih?

Paragraf 62 PSPK 1 memperbolehkan Anda menaruh pengungkapan yang disyaratkan PSPK di lokasi yang sama dengan informasi lain yang diwajibkan regulator (seperti OJK). Namun, ada syarat mutlak: bagian pengungkapan keberlanjutan yang material menurut PSPK wajib teridentifikasi dengan jelas dan tidak boleh dikaburkan (obscured) oleh informasi tambahan tersebut.

Pedoman Aplikasi (misalnya B27) menekankan:

  • Pisahkan dengan tegas.

  • Hindari bahasa yang samar.

  • Jangan “mengubur” informasi material di antara tumpukan detail yang tidak material.

Jika ada persyaratan regulator yang mendorong Anda memasukkan informasi tambahan (yang mungkin tidak material menurut PSPK 1), itu boleh dilakukan selama tidak mengaburkan yang material. Sebaliknya, informasi keberlanjutan yang material menurut PSPK 1 tetap harus diungkapkan, meskipun peraturan lokal memberi kelonggaran.

Maknanya untuk Praktisi: Ini adalah tantangan layout dan labelling.

  • Beri label atau heading yang konsisten (mis. “Pengungkapan Keuangan Terkait Keberlanjutan (PSPK 1)”) untuk membedakannya dari pengungkapan OJK yang mungkin lebih bersifat compliance.

  • Gunakan ringkasan eksekutif, daftar isi yang detail, dan call-outs untuk menandai elemen-elemen inti PSPK 1.

  • Hindari “pengaburan” (cluttering). Tahan diri dari memasukkan detail non-material (mis. semua kegiatan CSR) di tengah-tengah analisis materialitas risiko iklim.

4. Referensi Silang (Cross-Reference) Diperbolehkan—Dengan Syarat Ketat

Bagaimana jika informasi yang diminta PSPK 1 (mis. detail metrik emisi) sudah ada di dokumen lain, seperti Sustainability Data Book yang diterbitkan bersamaan dengan Laporan Tahunan? Bolehkah kita sekadar merujuknya?

Jawabannya: Boleh, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Paragraf 63 PSPK 1 memperkenankan informasi yang dipersyaratkan suatu PSPK disertakan melalui referensi silang (cross-reference) ke laporan lain. Namun, pedoman di B45–B47 menetapkan pagar yang jelas:

  1. Ketersediaan Serentak: Informasi yang dirujuk harus tersedia untuk pengguna pada ketentuan dan waktu yang sama dengan pengungkapan keberlanjutan (GPFR). Tidak boleh merujuk ke dokumen yang baru terbit 3 bulan kemudian atau berada di balik paywall.

  2. Keterpahaman: Penyertaan referensi tidak boleh membuat pengungkapan menjadi kurang dapat dipahami atau lebih sulit diakses.

  3. Spesifisitas: Referensi harus jelas sampai ke bagian/halaman yang spesifik. Tidak boleh sekadar berkata, "Lihat Laporan Keberlanjutan kami di website." Harus, "Lihat Laporan Keberlanjutan 2025, halaman 34, Tabel Metrik Emisi."

  4. Integritas: Informasi yang dirujuk diperlakukan sebagai bagian dari pengungkapan lengkap GPFR. Artinya, ia harus memenuhi semua karakteristik kualitatif (relevan, representatif, terbanding, terverifikasi, dll.) dan menjadi tanggung jawab pihak yang mengotorisasi laporan keuangan.

Maknanya untuk Praktisi: Referensi silang bukanlah jalan pintas untuk menghindari integrasi. Ini adalah alat untuk efisiensi agar tidak terjadi pengulangan. Jika Anda menggunakannya, pastikan dokumen rujukan (mis. Sustainability Data Book atau lampiran data) dirilis bersamaan, diaudit/di-assure dengan level yang sama (jika ada), dan diidentifikasi secara eksplisit.

Praktik Terbaik: Merangkai Lokasi Menjadi Narasi yang Koheren

Mengetahui aturan lokasi saja tidak cukup. Tantangan sebenarnya adalah menyajikan informasi tersebut secara koheren.

  1. Buat Peta Arsitektur Pelaporan (Map the Report): Sebelum menulis, buat matriks yang memetakan setiap persyaratan PSPK (konten inti: Tata Kelola, Strategi, Manajemen Risiko, Metrik & Target) ke lokasi yang tepat di GPFR.

    • Contoh: Tata Kelola -> Bab Tata Kelola Perusahaan (di Laporan Tahunan). Strategi & Risiko -> Bab MD&A. Metrik & Target -> Lampiran Data atau bagian MD&A. Asumsi Keuangan Terkait Iklim -> Dirujuk silang ke Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) No. X.

  2. Jaga Satu Kisah yang Koheren: Karakteristik kualitatif dalam PSPK 1 menuntut informasi disajikan sebagai satu kesatuan. Pastikan ada "benang merah" yang menyambung. Jika Anda menyebutkan risiko transisi energi di bab Strategi, pembaca harus bisa menemukan metrik terkait (mis. belanja modal untuk green tech) di bab Metrik & Target, dan dampaknya pada asumsi keuangan (mis. umur manfaat aset) di CALK.

  3. Pisahkan yang Perlu Dipisah (Disagregasi): Ikuti prinsip agregasi/disagregasi. Jangan menggabungkan data material yang berbeda. Misalnya, jika risiko banjir material di satu lokasi pabrik (Jawa) dan risiko kekeringan material di lokasi lain (Sumatra), jangan gabungkan paparan risikonya. Pisahkan agar investor paham risiko spesifik di tiap wilayah.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Berdasarkan implementasi IFRS S1 di yurisdiksi lain, beberapa kesalahan umum terkait lokasi sering terjadi:

  1. Menaruh di Luar GPFR: Kesalahan terbesar adalah tetap memperlakukan pengungkapan PSPK 1 seperti SR lama—menaruhnya hanya di microsite ESG atau dokumen terpisah yang rilisnya tidak bersamaan. (Melanggar Paragraf 60).

  2. Penggabungan yang Kabur: Menyatukan informasi PSPK 1 dengan kewajiban regulator (OJK) atau data CSR non-material tanpa penanda yang jelas. Ini "mengubur" informasi material dan melanggar esensi Paragraf 62/B27.

  3. Referensi Silang yang Buruk: Merujuk silang secara tidak spesifik ("lihat website kami") atau ke dokumen yang tidak tersedia serentak. (Tidak memenuhi B45–B47).

Kesimpulan: Lokasi Adalah Strategi

PSPK 1 bukan sekadar meminta data baru. Ia menuntut perombakan arsitektur pelaporan. Penentuan di mana Anda menaruh informasi keberlanjutan sama pentingnya dengan apa informasi itu sendiri.

Penempatan yang tepat di dalam GPFR—terintegrasi dengan MD&A, terhubung dengan CALK, dan dapat diidentifikasi dengan jelas—adalah sinyal kuat kepada investor bahwa perusahaan Anda mengelola risiko dan peluang keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi finansial, bukan sebagai aktivitas sampingan.


Tantangan di Depan Mata: Apakah Laporan Anda Siap untuk PSPK 1?

Penerapan PSPK 1 bukanlah sekadar latihan copy-paste dari Laporan Keberlanjutan Anda yang lama ke dalam Laporan Tahunan. Ini adalah transformasi yang menantang:

  • Arsitektur Laporan: Bagaimana struktur Laporan Tahunan Anda harus diubah agar memuat MD&A yang terintegrasi?

  • Kualitas Data: Apakah data ESG Anda saat ini memiliki tingkat akurasi, kontrol internal, dan "siap diaudit" (assurance-ready) setara dengan data keuangan Anda?

  • Kolaborasi Internal: Apakah tim Keuangan, Keberlanjutan, Manajemen Risiko, dan Hubungan Investor Anda sudah berbicara dalam satu bahasa yang sama?

  • Keterhubungan (Connectivity): Mampukah Anda secara eksplisit menghubungkan metrik ESG dengan angka-angka di laporan keuangan?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih abu-abu, BATS Consulting siap membantu. Kami tidak hanya memahami standar, tapi kami memahami proses implementasinya di lapangan.

Layanan kami yang relevan untuk mengatasi tantangan ini meliputi:

  1. PSPK 1 & 2 Gap Analysis and Implementation Roadmap: Kami memetakan kesenjangan antara pelaporan Anda saat ini (termasuk POJK 51) dengan persyaratan ketat PSPK, dan menyusun peta jalan implementasi yang terukur.

  2. Reporting Architecture & Integration Design: Kami membantu Anda mendesain ulang arsitektur Laporan Tahunan dan GPFR Anda, menentukan di mana (MD&A, Laporan Terintegrasi) dan bagaimana informasi harus disajikan.

  3. Sustainability Data Governance & Assurance Readiness: Kami membantu membangun tata kelola dan kontrol internal atas data ESG agar akurat, tepat waktu, dan siap untuk proses assurance eksternal.

  4. Integrated Narrative Development: Tim kami membantu Anda menyusun narasi yang koheren, menghubungkan strategi keberlanjutan Anda secara langsung dengan kinerja keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang.

Jangan menunggu hingga tenggat waktu. Mulai transformasi pelaporan Anda hari ini.

Hubungi BATS Consulting untuk sesi konsultasi awal mengenai kesiapan PSPK 1 perusahaan Anda.


This article is also available in English. Switch to English