Emisi Karbon Karhutla Indonesia: Area Kecil, Emisi Raksasa

Sekitar 99% kejadian karhutla di Indonesia bersumber dari aktivitas manusia, yang artinya karhutla adalah masalah tata kelola lahan dan penegakan hukum, bukan semata masalah cuaca.

oleh Admin BATS
8 menit baca
104 dilihat
Bagikan:
Emisi Karbon Karhutla Indonesia: Area Kecil, Emisi Raksasa

Setiap musim kemarau, kabut asap kembali menjadi berita. Yang jarang dibahas adalah sisi lain dari peristiwa yang sama: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia. Pada 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Juli, jauh di atas periode yang sama pada 2023 (92.924 hektare) maupun 2019 (137.007 hektare). Di saat yang sama, El Nino menguat: BMKG mencatat anomali suhu muka laut Nino 3.4 mencapai +2,19, kategori sangat kuat, dan hotspot nasional menembus 9.538 titik pada awal Agustus 2026. Artikel ini menjelaskan berapa besar emisi yang dihasilkan, mengapa angkanya tidak sebanding dengan luas lahan yang terbakar, aturan hukum yang berlaku, dan apa artinya bagi masyarakat.

Berapa Besar Emisinya?

Kementerian Kehutanan menghitung emisi karhutla melalui sistem SiPongi. Hasilnya sangat fluktuatif dari tahun ke tahun karena mengikuti luas kebakaran:

Tahun

Emisi (juta ton CO₂e)

2019

624,16

2023

182,71

2018

162,75

2016

128,73

2025

56,20

2024

53,53

2022

23,53

Pada 2025, emisi karhutla nasional tercatat 56,2 juta ton CO₂e, naik sekitar 5% dari 53,53 juta ton pada 2024. Sebagai pembanding kasar, angka itu setara dengan emisi tahunan sebuah negara berukuran menengah. Tahun 2019, saat kebakaran mencapai 1,65 juta hektare, emisinya melonjak lebih dari sepuluh kali lipat menjadi 624 juta ton CO₂e.

Penyumbang terbesar pada 2025 adalah Sumatra Utara dengan 8,78 juta ton CO₂e  melonjak dari 1,69 juta ton pada 2024. Menyusul Riau (8,47 juta ton), Nusa Tenggara Timur (8,18 juta ton), Kalimantan Barat (8,08 juta ton), dan Maluku (4,01 juta ton). Pola ini menunjukkan karhutla bukan lagi persoalan khas Sumatra dan Kalimantan; provinsi dengan sabana dan padang rumput seperti NTT juga masuk lima besar.

Pada 2026, Kalimantan Barat menjadi provinsi terparah dengan 28.680 hektare terbakar selama Januari–Juni.

Mengapa Emisinya Tidak Sebanding dengan Luasnya?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Menurut data Global Wildfire Information System (GWIS) per 1 Agustus 2026, Indonesia berada di peringkat ke-39 dunia dalam hal luas lahan terbakar, dengan sekitar 488.000 hektare. Rusia, di peringkat ke-8, membakar 3,33 juta hektare, hampir tujuh kali lipat lebih luas. Namun dari sisi emisi, jarak keduanya jauh lebih rapat.

Penyebabnya adalah lahan gambut. Kebakaran di lahan mineral hanya membakar biomassa di permukaan. Kebakaran di gambut membakar lapisan karbon organik yang tertimbun ribuan tahun, bisa sampai kedalaman beberapa meter, dan sering menyala di bawah tanah tanpa api yang terlihat. World Resources Institute (WRI) Indonesia mencatat bahwa kebakaran gambut melepaskan metana sekitar 10 kali lipat lebih banyak dibanding kebakaran di jenis lahan lain dan metana adalah gas rumah kaca yang jauh lebih kuat daripada CO₂ dalam jangka pendek.

Skalanya bisa ekstrem. Pada krisis 2015, WRI mencatat emisi harian karhutla Indonesia melampaui rata-rata emisi harian seluruh kegiatan perekonomian Amerika Serikat (sekitar 15,95 juta ton CO₂ per hari) pada 26 dari 44 hari pemantauan hingga 14 Oktober. Lebih dari setengah titik api yang terdeteksi saat itu berada di lahan gambut.

Kondisi gambut yang mudah terbakar bukan kejadian alami. Pantau Gambut mengidentifikasi 281.253,51 kilometer kanal drainase di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Kanal mengeringkan gambut agar bisa ditanami; gambut yang kering adalah bahan bakar.

Bukan Semata El Nino

El Nino memperparah, tetapi tidak menyalakan api. Guru besar perlindungan hutan IPB Bambang Hero Saharjo menegaskan bahwa menyalahkan El Nino tidak tepat, karena fenomena itu bisa diprediksi dan perannya hanya mempercepat pengeringan bahan bakar. Sekitar 99% karhutla di Indonesia bersumber dari aktivitas manusia — umumnya pembukaan lahan dengan cara membakar karena biayanya jauh lebih murah dibanding pembukaan mekanis.

Artinya, karhutla adalah masalah tata kelola lahan dan penegakan hukum, bukan semata masalah cuaca.

Aturan Hukum yang Berlaku

Membakar lahan dilarang tegas oleh beberapa undang-undang sekaligus, dengan ancaman pidana yang berat.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggarnya diancam Pasal 108 dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Bila kebakaran menimbulkan gangguan kesehatan atau korban jiwa, ancamannya naik melalui Pasal 98 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Pengecualian kearifan lokal. Pasal 69 ayat (2) UU yang sama membuka ruang bagi masyarakat yang membuka lahan dengan membakar secara terbatas: maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk menanam varietas lokal, dan wajib dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar. Pengecualian ini tidak berlaku bagi pelaku usaha atau perusahaan.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 melarang pembakaran hutan. Pasal 78 ayat (3) mengancam pembakaran yang disengaja dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; ayat (4) mengancam kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56 melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengancam pelanggarnya dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain jalur pidana, ada dua instrumen yang sering menentukan dalam kasus korporasi. Pertama, Pasal 88 UU 32/2009 mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability): pemegang izin atas lahan yang terbakar dapat dimintai ganti rugi tanpa perlu dibuktikan ada unsur kesalahan. Kedua, Pasal 116 memungkinkan pertanggungjawaban pidana dikenakan pada badan usaha maupun pemberi perintah, bukan hanya pekerja lapangan. Di tingkat pelaksanaan, pengendalian karhutla diatur lebih rinci melalui PP No. 4 Tahun 2001, Peraturan Menteri LHK No. P.32/2016, dan Inpres No. 3 Tahun 2020.

Kaitannya dengan Target Iklim

Karhutla langsung berbenturan dengan komitmen iklim Indonesia. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (FOLU) ditargetkan menjadi penyerap bersih karbon pada 2030 melalui program Indonesia's FOLU Net Sink 2030 artinya sektor ini harus menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskan. Satu tahun karhutla besar seperti 2019 dapat menghapus hasil penyerapan bertahun-tahun.

Di sisi instrumen ekonomi, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021. Aturan ini menata perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja. Konsekuensinya praktis: lahan yang terbakar bukan hanya melepaskan emisi, tetapi juga menggugurkan potensi pendapatan dari kredit karbon di lahan tersebut.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Emisi karbon adalah dampak jangka panjang. Dampak jangka pendeknya adalah asap. Kementerian Kesehatan mencatat 13.449 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sepanjang Juli–Agustus 2026, dengan 4.082 kasus aktif per 27 Agustus. Sebarannya mencakup 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota, dengan sekitar 5,4 juta penduduk terpapar. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan angka ISPA tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Di luar kesehatan, asap mengganggu penerbangan, menutup sekolah, menurunkan produktivitas, dan menekan aktivitas ekonomi daerah. Sebagian wilayah operasi migas pun terdampak.

Kesimpulan

Karhutla Indonesia relatif kecil dari sisi luas terbakar dibanding negara lain, tetapi menghasilkan emisi yang tidak proporsional karena sebagian besar terjadi di lahan gambut yang telah dikeringkan. Emisi karhutla 2025 mencapai 56,2 juta ton CO₂e, dan tahun 2026 berpotensi lebih tinggi mengingat luas terbakar Januari–Juli sudah menembus 202.004 hektare di tengah El Nino yang kuat. Karena hampir seluruh kebakaran dipicu aktivitas manusia, penyelesaiannya terletak pada tiga hal: pembasahan kembali (rewetting) gambut yang terlanjur dikeringkan, penegakan hukum yang konsisten terhadap pemegang izin, termasuk lewat tanggung jawab mutlak dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau bagi petani kecil. Bagi masyarakat umum, langkah paling praktis saat musim kemarau adalah tidak membakar sampah atau lahan dalam bentuk apa pun, memantau kualitas udara, dan melaporkan titik api ke pemerintah daerah, BPBD, atau Manggala Agni.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah membakar lahan selalu melanggar hukum? Hampir selalu. Larangan berlaku bagi setiap orang berdasarkan UU 32/2009, UU 41/1999, dan UU 39/2014. Satu-satunya pengecualian ada di Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009 untuk masyarakat lokal: maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk menanam varietas lokal, dan wajib dikelilingi sekat bakar. Pengecualian ini tidak berlaku bagi perusahaan atau pelaku usaha perkebunan, dan sejumlah daerah menerapkan syarat tambahan berupa izin dan pengawasan.

2. Mengapa emisi karhutla Indonesia besar padahal luas kebakarannya kalah dari Rusia atau Australia? Karena jenis lahannya berbeda. Kebakaran di lahan gambut membakar cadangan karbon yang tertimbun ribuan tahun sampai ke bawah permukaan tanah, bukan hanya biomassa di atasnya. Satu hektare gambut yang terbakar melepaskan karbon jauh lebih banyak daripada satu hektare hutan atau padang rumput mineral, ditambah pelepasan metana yang menurut WRI bisa 10 kali lipat lebih tinggi.

3. Bukankah karhutla terjadi karena El Nino dan kemarau? Kemarau dan El Nino membuat lahan kering dan mudah terbakar, tetapi tidak menyalakan api. Sekitar 99% kejadian karhutla di Indonesia bersumber dari aktivitas manusia. El Nino memperbesar skala kebakaran yang sudah dinyalakan, bukan menjadi penyebab awalnya.

4. Apakah perusahaan bisa dihukum jika lahannya terbakar tanpa terbukti sengaja membakar? Bisa, melalui dua jalur. Secara perdata, Pasal 88 UU 32/2009 menerapkan tanggung jawab mutlak — pemegang izin dapat dimintai ganti rugi atas kebakaran di areal konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Secara pidana, Pasal 116 memungkinkan penuntutan terhadap badan usaha dan pemberi perintah. Selain itu, kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan tetap dipidana berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU 41/1999.

5. Apa yang bisa dilakukan warga biasa? Hindari membakar sampah, jerami, atau semak dalam bentuk apa pun selama musim kemarau, karena api kecil di lahan kering dapat menjalar cepat, terlebih di atas gambut. Pantau kualitas udara dan gunakan masker saat kabut asap pekat. Laporkan titik api ke BPBD, Manggala Agni, atau kanal pengaduan pemerintah daerah — deteksi dini jauh lebih murah daripada pemadaman.


This article is also available in English. Switch to English