PER-12/PJ/2026: Aturan Baru Pembetulan SPT & Bukti Potong Coretax

Mulai 1 Oktober 2026 berlaku skema replace atau ganti SPT, di mana SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh.

oleh Admin BATS
8 menit baca
124 dilihat
Bagikan:
PER-12/PJ/2026: Aturan Baru Pembetulan SPT & Bukti Potong Coretax

Wajib pajak yang pernah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax mengenal satu kerumitan: SPT pembetulan hanya menampilkan selisih dari SPT sebelumnya. Cara hitung ini dikenal sebagai skema delta, dan dalam kasus tertentu memunculkan angka kurang bayar yang sebenarnya tidak ada. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubahnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang ditetapkan pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Peraturan yang sama juga menegaskan siapa yang boleh menandatangani bukti potong pajak penghasilan (PPh).

Apa Itu PER-12/PJ/2026

PER-12/PJ/2026 mengubah PER-11/PJ/2025, yaitu peraturan tentang bentuk, isi, dan tata cara pelaporan SPT PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai di sistem inti administrasi perpajakan, yang lebih dikenal sebagai Coretax. Peraturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Bagian pertimbangannya menyebut dua tujuan: memberi kemudahan dan kepastian hukum dalam pembetulan SPT, serta dalam pembuatan bukti potong.

Beberapa istilah yang dipakai dalam artikel ini:

  • SPT adalah laporan pajak yang disampaikan wajib pajak. SPT Masa dilaporkan per bulan, SPT Tahunan per tahun.

  • Pembetulan adalah SPT yang disampaikan ulang untuk memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan.

  • Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan PPh telah dipotong atau dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan. Di Coretax, dokumen ini dibuat lewat modul e-Bupot.

  • Lebih bayar berarti pajak yang dibayar melebihi pajak yang terutang. Kelebihan itu dapat dipindahkan ke masa pajak berikutnya (kompensasi) atau diminta kembali (restitusi).

Dari Skema Delta ke Skema Replace

Pada skema delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Angka yang muncul adalah selisih antara keduanya.Contoh: SPT Masa PPN Maret 2026 lebih bayar Rp200.000 dan sudah dikompensasikan ke April 2026. Pada Agustus 2026, SPT itu dibetulkan menjadi lebih bayar Rp100.000. Dengan skema delta, SPT pembetulan justru menunjukkan kurang bayar Rp100.000.

Mulai 1 Oktober 2026 berlaku skema replace atau ganti SPT. SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya sepenuhnya, sehingga angka yang tampil adalah nilai utuh SPT yang baru. 

Apa yang Diperhitungkan Saat SPT Dibetulkan

Syarat dasarnya sama untuk semua jenis SPT: pembetulan hanya dapat dilakukan selama DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Yang baru adalah rincian hitungannya.

Jenis SPT

Dasar

Yang diperhitungkan

Jika hasilnya lebih bayar

SPT Masa PPh Pasal 21/26

Pasal 12 ayat (2a)

Seluruh PPh Pasal 21/26 yang telah disetor untuk masa pajak itu

Dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Pasal 13)

SPT Masa PPh Unifikasi

Pasal 25 ayat (1a) sampai (1c)

PPh dalam seluruh bukti potong yang telah dibayar, serta pengembalian yang sudah diterbitkan SKPLB-nya

Dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

SPT Masa PPN

Pasal 29B

Seluruh setoran kurang bayar, serta pengembalian yang sudah diterbitkan SKPPKP atau SKPLB-nya

PPN: kompensasi atau restitusi. PPnBM: restitusi

SPT Tahunan PPh

Pasal 80A

Seluruh pembayaran PPh Pasal 29, serta pengembalian pendahuluan yang sudah diterbitkan SKPPKP-nya

Dapat diajukan pengembalian

Semua jumlah itu dihitung sampai sebelum SPT pembetulan disampaikan. Jika hasilnya kurang bayar, kekurangannya wajib disetor ke kas negara.

SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) dan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) adalah surat yang menjadi dasar DJP mengembalikan kelebihan pajak. Jika surat itu kemudian dibetulkan, dikurangi, atau dibatalkan, jumlah pengembalian yang diperhitungkan ikut disesuaikan.

DJP berharap aturan ini memudahkan wajib pajak karena sistem kini membandingkan hasil SPT pembetulan dengan uang yang benar-benar sudah dibayar atau sudah dikembalikan.

Saldo Kompensasi Lebih Bayar

Peraturan ini mengatur pencatatan saldo kompensasi lebih bayar, baik untuk pemotong PPh Pasal 21/26 (Pasal 13A) maupun untuk PPN (Pasal 29C). Jika pembetulan mengubah nilai lebih bayar yang sudah dikompensasikan, saldo itu disesuaikan. Nilai penyesuaiannya bisa positif atau negatif, dan diperhitungkan dalam SPT berstatus normal yang pertama disampaikan berikutnya. Penyesuaian yang sama dilakukan bila terbit surat ketetapan pajak, termasuk keputusan atau putusan atas upaya hukum, yang mengubah nilai kompensasi (Pasal 13B dan Pasal 29D).

Dampak praktisnya, wajib pajak tidak perlu membetulkan SPT masa-masa pajak di antaranya.

SPT Masa PPN September 2026 lebih bayar Rp200.000 dan dikompensasikan ke Oktober. SPT Oktober lebih bayar Rp250.000 dan dikompensasikan ke November. SPT November lebih bayar Rp300.000 dan akan dikompensasikan ke Desember. Pada Desember 2026, SPT September dibetulkan menjadi lebih bayar Rp100.000. SPT Oktober dan November tidak perlu dibetulkan. Penyesuaiannya muncul di SPT Desember: kompensasi yang dicantumkan adalah Rp300.000 dikurangi Rp200.000 ditambah Rp100.000, yaitu Rp200.000.

Jika tidak ada lagi SPT normal yang belum disampaikan karena pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dicabut, atau wajib pajak dilikuidasi atau dibubarkan, saldo diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan (Pasal 29C ayat (4)).

SPT Masa PPN Harus Dilaporkan Berurutan

Pasal 29A menetapkan SPT Masa PPN suatu masa pajak harus disampaikan setelah SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya disampaikan. Pengecualiannya satu: masa pajak sebelumnya belum dilaporkan, tetapi sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Bagi PKP yang masih memiliki SPT tertinggal, SPT itu perlu dilaporkan lebih dahulu sesuai urutan masa pajaknya.

Bukti Potong: Pegawai Boleh Ditunjuk Menandatangani

Bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong PPh unifikasi dibuat lewat modul e-Bupot dan ditandatangani secara elektronik. PER-12/PJ/2026 menegaskan tanda tangan itu dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani melalui Portal Wajib Pajak, yaitu layanan wajib pajak di Coretax (Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) serta Pasal 17 ayat (3) dan (4)).

Dalam PER-11/PJ/2025 penunjukan pegawai sebagai penanda tangan hanya diatur untuk faktur pajak, yaitu di Pasal 38 ayat (3).Aturan baru ini juga menjawab pertanyaan yang muncul setelah terbitnya peraturan menteri keuangan tentang kuasa wajib pajak: pegawai internal dapat ditunjuk menandatangani bukti potong tanpa harus menjadi kuasa.

Ada dua perubahan lain terkait bukti potong:

  • Dokumen yang dipersamakan bertambah cakupannya. Untuk penghasilan tertentu, bukti potong boleh berupa dokumen milik pemotong sendiri, seperti rekening koran atau trade confirmation. Daftar penghasilannya kini mencakup penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, misalnya lokapasar (Pasal 19 ayat (1) huruf h). Peraturan ini hanya mengatur bentuk dokumennya. Kewajiban pemungutannya diatur dalam peraturan tersendiri.

  • Redaksi Pasal 7 dirapikan. Jika disandingkan dengan PER-11/PJ/2025, perubahannya terletak pada penulisan nama formulir, antara lain Formulir BP21. Ketentuan pokoknya tetap: BP21 dan BP26 dapat dibuat per transaksi atau per masa pajak, dan satu bukti potong berlaku untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Akibat Pembetulan terhadap Restitusi dan Angsuran

Pasal 129A ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Akibatnya, jika SPT lebih bayar yang sedang dimohonkan pengembaliannya dibetulkan, permohonan itu tidak ditindaklanjuti. Ketentuan ini berlaku untuk penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan penelitian pengembalian pendahuluan selama surat keputusannya belum terbit, serta untuk pemeriksaan restitusi selama pemeriksaannya belum dimulai. Untuk dua proses penelitian tersebut, DJP menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Pasal 129B mengatur hal serupa untuk SPT Tahunan. Jika wajib pajak sudah memperoleh persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29, lalu membetulkan SPT Tahunannya, persetujuan itu tidak berlaku sejak SPT pembetulan disampaikan.

Kedua pasal ini perlu dipertimbangkan sebelum membetulkan SPT. Pembetulan bukan lagi sekadar koreksi angka, karena dapat menghentikan proses yang sedang berjalan.

Masa Peralihan

Pasal II mengatur dua keadaan:

  • Pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.

  • Pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti aturan baru, juga bila SPT yang dibetulkan sudah dilaporkan sebelum tanggal itu. Cakupannya adalah masa pajak sejak Januari 2025, bagian tahun pajak yang berakhir sejak Januari 2025, dan tahun pajak sejak 2025.

Ada satu ketentuan khusus PPN di Pasal 29E. Ketentuan ini menyangkut SPT Masa PPN Desember 2024 atau sebelumnya yang lebih bayarnya dikompensasikan ke Januari 2025, lalu dibetulkan menjadi restitusi atau menjadi kompensasi yang lebih kecil. Wajib pajak harus menyesuaikan nilai kompensasinya dengan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2025, atau masa pajak lain sebelum 1 Oktober 2026 bila penyesuaiannya sudah dilakukan di masa pajak tersebut. Pembetulan itu harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai format di Lampiran huruf E.

Kesimpulan

PER-12/PJ/2026 mengubah cara kerja pembetulan SPT di Coretax mulai 1 Oktober 2026. SPT pembetulan kini menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, selisih kompensasi disesuaikan lewat saldo di SPT normal berikutnya, dan SPT Masa PPN harus dilaporkan berurutan. Ada tiga hal yang perlu dilakukan wajib pajak. Pertama, periksa apakah ada pembetulan yang masih tertunda, karena tanggal penyampaiannya menentukan aturan yang berlaku. Kedua, sebelum membetulkan SPT, periksa apakah ada permohonan restitusi atau persetujuan angsuran PPh Pasal 29 yang sedang berjalan. Ketiga, bagi pemotong pajak, daftarkan pejabat atau pegawai yang ditunjuk menandatangani bukti potong melalui Portal Wajib Pajak.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa beda skema delta dan skema replace?

Pada skema delta, SPT pembetulan hanya menampilkan selisih dari SPT sebelumnya. Pada skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya, sehingga yang tampil adalah nilai utuh SPT yang baru. Kurang bayar atau lebih bayarnya dihitung dengan memperhitungkan pajak yang sudah disetor dan pengembalian yang sudah diterbitkan.

2. Saya menyampaikan pembetulan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses. Aturan mana yang berlaku?

PER-11/PJ/2025. Pasal II PER-12/PJ/2026 menyatakan pelaporan atau pembetulan yang disampaikan sebelum peraturan baru berlaku dan belum selesai ditindaklanjuti tetap mengikuti aturan lama. Pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti aturan baru.

3. Setelah membetulkan SPT satu masa pajak, apakah SPT masa-masa berikutnya harus ikut dibetulkan?

Tidak. Perubahan nilai kompensasi dicatat sebagai penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar, lalu diperhitungkan dalam SPT berstatus normal yang pertama disampaikan berikutnya. Ketentuan ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 13A) dan SPT Masa PPN (Pasal 29C).

4. Apakah staf pajak perusahaan boleh menandatangani bukti potong?

Boleh, bila ditunjuk oleh perusahaan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Pasal 6 ayat (2b) dan Pasal 17 ayat (4) mengizinkan penunjukan satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong PPh Pasal 21/26 dan PPh unifikasi melalui Portal Wajib Pajak.

5. SPT lebih bayar saya sedang diproses restitusinya, lalu saya betulkan. Apa akibatnya?

Permohonan yang sedang berjalan tidak ditindaklanjuti, sepanjang surat keputusannya belum terbit atau pemeriksaannya belum dimulai (Pasal 129A). Proses selanjutnya mengikuti SPT pembetulan yang terakhir. Karena itu, pertimbangkan waktunya sebelum membetulkan SPT yang sedang dimohonkan pengembaliannya.


This article is also available in English. Switch to English