Pemetaan Emisi Jadi Pintu Masuk Perdagangan Karbon bagi Daerah dan Pelaku Usaha

Peluang pendapatan dari perdagangan karbon, yang kini didorong KLH, hanya terbuka bagi pihak yang emisinya terukur, kegiatannya terdokumentasi, dan hasilnya lolos verifikasi lembaga independen yang terakreditasi.

oleh Admin BATS
5 menit baca
87 dilihat
Bagikan:
Pemetaan Emisi Jadi Pintu Masuk Perdagangan Karbon bagi Daerah dan Pelaku Usaha

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha memetakan sumber emisi gas rumah kaca (GRK) di wilayah dan area usahanya. Tujuannya agar mereka dapat ikut dalam perdagangan karbon dan memperoleh pendapatan darinya. Permintaan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta pada 13 Oktober 2026. 

Dalam keterangannya kepada media, Jumhur menyebut badan usaha milik daerah (BUMD) dapat ikut perdagangan karbon. Menurut dia, BUMD perlu mulai mendata area atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan unit karbon untuk dijadikan sumber pendapatan daerah. Contoh proyek yang ia sebut antara lain perhutanan sosial, pengelolaan metana dari limbah, dan pengelolaan mangrove. Ketiganya sejalan dengan subsektor yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (3), yaitu sampah, limbah, kehutanan, serta pengelolaan gambut dan mangrove.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dalam Perpres ini, data emisi yang terukur menjadi dasar hampir semua hal, mulai dari penetapan target penurunan emisi sampai penerbitan unit karbon yang dapat dijual.

Perpres ini mengatur dua hal sekaligus: pengendalian emisi nasional untuk mencapai target NDC, dan instrumen ekonomi yang memberi harga pada karbon.

Perdagangan karbon dalam negeri terdiri atas dua jenis. Pertama, perdagangan emisi, yaitu jual beli kuota emisi antarfasilitas yang diberi batas atas emisi. Kedua, offset emisi, yaitu penjualan unit karbon dari kegiatan yang berhasil menurunkan atau menyerap emisi. Setiap transaksi wajib tercatat di SRUK, dan Bursa Karbon. Untuk perdagangan ke luar negeri yang dipakai memenuhi target negara lain, diperlukan otorisasi Menteri Lingkungan Hidup dan penyesuaian pencatatan (corresponding adjustment) agar penurunan emisi tidak dihitung dua kali.

Pelaku usaha melakukan inventarisasi GRK pada area usahanya bila kegiatannya berpotensi menjadi sumber emisi dan termasuk sektor NDC. Sektor itu meliputi energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hasilnya dilaporkan setiap tahun paling lambat bulan Maret kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri terkait sesuai kewenangan. Pengukuran dilakukan paling sedikit sekali setahun, dan pelaksanaan aksi mitigasi wajib dicatat di SRN PPI.

Dalam forum Indonesia International Sustainability Forum 2026 pada 6 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut potensi pasar karbon Indonesia hingga US$7,7 miliar per tahun, atau sekitar Rp137,59 triliun dengan kurs Rp17.780 per dolar AS. Ia juga menyatakan perdagangan karbon akan diperluas dari sektor kehutanan ke sektor pertanian, laut, dan pesisir. Menurutnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari nilai transaksi, tetapi juga dari manfaat yang sampai ke petani, nelayan, dan masyarakat desa hutan. Angka potensi ini adalah perkiraan pemerintah, bukan nilai transaksi yang sudah terjadi.

Dari sisi aturan, Pasal 102 mewajibkan peraturan pelaksana terbit paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan, yaitu 10 Oktober 2026. Menurut Zulkifli, aturan pelaksana sudah disusun oleh beberapa kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, KLH, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Otoritas Jasa Keuangan juga telah memastikan karbon dapat diperlakukan sebagai instrumen keuangan.

Apa yang Perlu Disiapkan

Bagi pemerintah daerah:

  • Susun atau perbarui inventarisasi GRK provinsi dan kabupaten/kota sesuai pedoman, lengkap dengan data aktivitas dan faktor emisi yang dipakai.

  • Petakan kegiatan yang berpotensi menghasilkan unit karbon, misalnya pengelolaan sampah dan limbah, mangrove, dan perhutanan sosial.

  • Identifikasi BUMD yang dapat menjadi pelaksana proyek, dan rancang skema pembagian manfaat dengan masyarakat sejak awal.

Bagi pelaku usaha:

  • Hitung emisi Anda secara berkala dengan metode yang konsisten dan dapat ditelusuri. 

  • Periksa apakah fasilitas Anda termasuk atau berpotensi ditetapkan sebagai Instalasi yang Diatur di sektor Anda.

  • Bila berencana menjual unit karbon, siapkan dokumen proyek dan sistem pemantauan sejak awal, karena validasi dan verifikasi oleh LVVI menuntut bukti yang lengkap.

  • Manfaatkan data emisi yang sama untuk laporan keberlanjutan dan pengajuan pembiayaan hijau.

Bagaimana BATS Consulting Dapat Membantu

Data emisi yang rapi dan dapat diverifikasi adalah syarat untuk setiap langkah di atas. BATS Consulting membantu pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan menyiapkannya melalui:

  • Inventarisasi emisi GRK tingkat perusahaan maupun wilayah, dengan pedoman IPCC dan cakupan Scope 1, 2, dan 3;

  • Penyusunan baseline, target, dan rencana aksi mitigasi yang sejalan dengan Perpres 110/2025;

  • Penyiapan dokumen dan data MRV, termasuk sistem pemantauan dan dokumentasi pendukung, agar siap divalidasi dan diverifikasi oleh LVVI;

  • BATS Carbon Assure, aplikasi penghitungan emisi yang terhubung dengan sistem ERP perusahaan, sehingga data emisi dapat dihitung dan dilacak secara berkala;

Hubungi tim BATS Consulting untuk mendiskusikan kebutuhan inventarisasi emisi dan kesiapan perdagangan karbon di organisasi Anda.

Kesimpulan

Perpres 110/2025 menjadikan data emisi sebagai dasar perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon di Indonesia. Pemerintah daerah wajib menyusun inventarisasi, baseline, target, dan rencana aksi dengan tenggat yang jelas, sedangkan pelaku usaha melaporkan emisinya setiap tahun paling lambat Maret. Peluang pendapatan dari perdagangan karbon, yang kini didorong KLH, hanya terbuka bagi pihak yang emisinya terukur, kegiatannya terdokumentasi, dan hasilnya lolos verifikasi lembaga independen yang terakreditasi. Langkah yang perlu dilakukan sekarang adalah memetakan sumber emisi, memeriksa apakah unit karbon lama sudah sesuai aturan baru, dan menyiapkan sistem pemantauan sebelum mengajukan proyek karbon.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua perusahaan wajib ikut perdagangan karbon?

Tidak. Kewajiban menjaga emisi di bawah batas atas hanya berlaku bagi fasilitas yang ditetapkan menteri terkait sebagai Instalasi yang Diatur (Pasal 62 dan 63). Perusahaan lain dapat ikut secara sukarela, misalnya dengan menjual unit offset. Namun, Perpres menempatkan pelaku usaha yang kegiatannya menjadi sumber emisi di sektor NDC sebagai pihak yang melakukan inventarisasi dan melaporkan emisinya setiap tahun.

2. Bagaimana pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari karbon?

Perpres tidak mengatur pendapatan daerah dari karbon secara khusus. Jalurnya antara lain melalui BUMD yang menjalankan proyek dan menjual unit karbon, melalui Pembayaran Berbasis Kinerja dari pemerintah pusat (Pasal 70), dan melalui pembagian manfaat (Pasal 72). Syarat awalnya sama: inventarisasi emisi daerah harus tersedia dan hasil penurunan emisinya terverifikasi.

3. Apa beda SPE GRK dan unit karbon non-SPE?

SPE GRK diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan skema nasional, setelah ada rekomendasi menteri terkait. Unit non-SPE diterbitkan lembaga standar internasional setelah mendapat persetujuan menteri terkait. Keduanya harus melewati validasi dan verifikasi oleh lembaga independen dan dicatat di SRUK.

4. Siapa yang boleh memvalidasi dan memverifikasi proyek karbon?

Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen yang berbadan hukum, memiliki validator dan verifikator kompeten di sektor terkait, dan terakreditasi. Untuk unit karbon skema nasional, akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional. Untuk skema internasional, dari lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional.


This article is also available in English. Switch to English