Pajak Marketplace Ditunda sampai 1 November 2026: Apa Nasib Pungutan yang Telanjur Ditarik?

Penundaan hingga 1 November 2026 adalah kelonggaran waktu, bukan pembatalan kebijakan.

oleh Admin BATS
3 menit baca
121 dilihat
Bagikan:
Pajak Marketplace Ditunda sampai 1 November 2026: Apa Nasib Pungutan yang Telanjur Ditarik?

Bagi jutaan pedagang yang menggantungkan omzet pada lapak digital, awal Agustus 2026 membawa kejutan yang jarang terjadi di dunia perpajakan: sebuah kewajiban yang sudah berjalan justru ditarik mundur. Uang yang sudah masuk kas negara harus berbalik arah kembali ke kantong wajib pajak. Melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan baru benar-benar dimulai pada 1 November 2026.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser jadwal pemberlakuannya. Konsekuensinya bersifat administratif dan cukup teknis. Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telanjur menunjuk marketplace sebagai pemungut dibatalkan. DJP akan menerbitkan penunjukan ulang menjelang tanggal berlaku yang baru. PPh yang sudah dipungut marketplace dari pedagang wajib dikembalikan. Pengembalian dilakukan langsung oleh pihak marketplace kepada pedagang, bukan melalui prosedur restitusi ke kantor pajak.

Alasan di Balik Tertundanya Aturan ini

DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyampaikan bahwa pungutan tersebut tidak akan berjalan pada Agustus. Pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 tercatat 5,29%. Namun pemerintah tampaknya menimbang indikator yang lebih dekat dengan konsumsi rumah tangga. Asosiasi E-Commerce Indonesia melalui Ketua Umum Budi Primawan menyatakan kesiapan anggotanya mengikuti penyesuaian jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Empat platform besar yang selama ini disebut sebagai pemungut yang ditunjuk yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli menjadi pihak yang paling terdampak secara operasional. Mereka harus membalik proses pemungutan yang sistemnya sudah terlanjur berjalan.

Aturan yang Tetap Berlaku

Karena substansinya tidak berubah, jeda tiga bulan ini sebaiknya dipakai untuk memahami kembali kerangka aturannya. Pemungut adalah Pihak Lain, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memenuhi kriteria tertentu. Objek pemungutan adalah penghasilan Pedagang Dalam Negeri. Namun PMK 37/2025 memberi daftar pengecualian yang cukup panjang. Pemungutan tidak dilakukan atas penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.

Tarif, Saat Terutang, dan Statusnya

Tarif adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Saat terutang adalah ketika pembayaran diterima oleh Pihak Lain. Statusnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan. Bagi pedagang yang dikenai PPh final, pungutan ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final.

Yang Perlu Dilakukan Sebelum 1 November 2026

Bagi pedagang online, pantau notifikasi platform terkait pengembalian PPh yang sudah dipungut. Pastikan data NPWP atau NIK dan alamat korespondensi sudah tersampaikan ke marketplace. Jika omzet tahun berjalan masih di bawah Rp500 juta, siapkan surat pernyataan sesuai format Lampiran PMK 37/2025.

Penundaan hingga 1 November 2026 adalah kelonggaran waktu, bukan pembatalan kebijakan. Substansi PMK 37/2025 tetap sama persis. Yang berubah hanyalah kalender, ditambah satu kewajiban transisi berupa pengembalian pungutan yang telanjur ditarik.


This article is also available in English. Switch to English