Syarat Buka Rekening Baru: Aturan Self-Certification PENG-4/PJ/2026

Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK-108/2025, untuk setiap Rekening Keuangan Baru, lembaga keuangan wajib meminta pernyataan diri kepada calon pemegang rekening, dan formulir itu harus merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan rekening.

oleh Admin BATS
7 menit baca
207 dilihat
Bagikan:
Syarat Buka Rekening Baru: Aturan Self-Certification PENG-4/PJ/2026

Mulai tahun ini, nasabah yang membuka rekening baru di bank, perusahaan sekuritas, asuransi, atau lembaga keuangan lain akan diminta mengisi satu dokumen tambahan: formulir pernyataan diri atau self-certification. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 tanggal 10 Agustus 2026 untuk menegaskan bahwa lembaga keuangan wajib memperoleh, memeriksa, dan menyimpan pernyataan diri yang valid dari setiap pemegang rekening baru.

Mengapa Pernyataan Diri Diperlukan

Indonesia adalah peserta pertukaran informasi keuangan otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Financial Account Information) berdasarkan standar internasional bernama Common Reporting Standard (CRS). Prinsipnya: rekening milik wajib pajak negara lain yang berada di Indonesia dilaporkan ke otoritas pajak negara asalnya, dan sebaliknya rekening milik wajib pajak Indonesia di luar negeri dilaporkan ke DJP.

Agar mekanisme itu berjalan, lembaga keuangan harus tahu lebih dulu di negara mana pemegang rekening berstatus wajib pajak. Informasi ini tidak bisa ditebak dari KTP atau alamat surat-menyurat semata. seseorang bisa berkewarganegaraan Indonesia tetapi berdomisili pajak di negara lain, atau sebaliknya. Karena itu, pemegang rekening diminta menyatakannya sendiri. Itulah fungsi self-certification.

Akses DJP atas informasi keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Petunjuk teknisnya kini ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK-108/2025), yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menggantikan PMK-70/2017 beserta seluruh perubahannya. PMK yang baru ini memperluas cakupan pelaporan, antara lain ke uang elektronik, mata uang digital bank sentral, dan aset kripto melalui kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kewajiban memperoleh pernyataan diri yang valid adalah salah satu ketentuan yang dipertegas di dalamnya.

Apa yang Diwajibkan PENG-4/PJ/2026

Pengumuman ini ditujukan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS mencakup lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang masuk kategori CRS. Ada empat kewajiban pokok yang ditegaskan.

Pertama, meminta pernyataan diri sebagai dokumen terpisah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK-108/2025, untuk setiap Rekening Keuangan Baru, lembaga keuangan wajib meminta pernyataan diri kepada calon pemegang rekening, dan formulir itu harus merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Tidak cukup menyelipkan satu kolom centang di formulir aplikasi.

Kedua, tidak sekadar menerima, tetapi mengklarifikasi. Lembaga keuangan wajib menguji kewajaran atau validitas isi pernyataan diri dengan membandingkannya terhadap informasi yang sudah mereka miliki, termasuk dokumentasi dari prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer). Bila nasabah menyatakan berdomisili pajak di negara A sementara seluruh dokumen KYC menunjukkan negara B, lembaga keuangan tidak boleh mendiamkannya. Dari hasil klarifikasi inilah negara domisili pemegang rekening ditetapkan.

Ketiga, mendokumentasikan dan menyimpannya. Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-108/2025 mewajibkan lembaga keuangan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi pelaksanaan prosedur identifikasi rekening, termasuk dokumen pernyataan diri yang valid.

Keempat, memenuhi syarat validitas. Sebuah pernyataan diri baru dianggap valid jika memenuhi tiga hal sebagaimana Pasal 13 ayat (2): ditandatangani atau diberi afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pemegang rekening atau kuasa sahnya; diberi tanggal paling lambat pada tanggal pernyataan diri diperoleh; dan memuat informasi yang dipersyaratkan dalam peraturan. Pernyataan diri tanpa tanda tangan, tanpa tanggal, atau dengan data tidak lengkap tidak memenuhi syarat.

Pengumuman ini juga mengatur skema penjualan melalui perantara. Jika aset keuangan dijual lewat agen penjual, Pasal 12 ayat (6) dan ayat (7) PMK-108/2025 memungkinkan prosedur identifikasi dilakukan oleh agen tersebut — dengan konsekuensi agen penjual harus menyerahkan seluruh dokumen, termasuk pernyataan diri dan data pemegang rekening, kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

Untuk memudahkan pelaksanaan, DJP melampirkan tiga contoh formulir pernyataan diri: untuk pemegang rekening orang pribadi, untuk entitas, dan untuk pengendali entitas. Formulir orang pribadi memuat identitas dan alamat, tempat dan tanggal lahir, daftar negara domisili pajak beserta Nomor Identitas Wajib Pajak (Tax Identification Number/TIN) di masing-masing negara, alasan apabila TIN tidak tersedia, serta pernyataan dan tanda tangan — termasuk komitmen memberitahukan perubahan status pajak dalam waktu 90 hari.

Dampaknya bagi Nasabah dan Lembaga Keuangan

Bagi nasabah, dampak paling nyata adalah tambahan satu formulir saat membuka rekening dan permintaan konfirmasi ulang bila datanya tampak tidak konsisten. Bagi mayoritas orang yang hanya berdomisili pajak di Indonesia, pengisiannya singkat: cukup mencantumkan Indonesia dan NPWP. Yang perlu diperhatikan adalah kewajiban memberi tahu lembaga keuangan bila status domisili pajak berubah, misalnya karena pindah bekerja ke luar negeri dalam jangka panjang.

Bagi lembaga keuangan, beban kepatuhannya lebih besar. Kewajiban ini menyentuh desain formulir pembukaan rekening, alur kerja tenaga pemasaran, integrasi dengan sistem KYC/AML, kebijakan retensi dokumen, hingga perjanjian dengan agen penjual. Perlu dicatat, laporan informasi rekening keuangan yang disampaikan ke DJP memuat status pemberian pernyataan diri yang valid — baik oleh pemegang rekening maupun, untuk kasus Entitas Nonkeuangan Pasif, oleh setiap pengendali entitasnya. Artinya, kelalaian di tahap pembukaan rekening akan terlihat di laporan.

PENG-4/PJ/2026 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi; sifatnya menegaskan kembali kewajiban yang sudah ada. Namun kerangka sanksinya tersedia di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Pasal 7 mengancam pimpinan atau pegawai lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan atau tidak melaksanakan prosedur identifikasi dengan benar dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan lembaga jasa keuangannya sendiri dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 8 mengatur ancaman serupa bagi pihak yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi — ketentuan yang juga berlaku bagi pemegang rekening.

Kesimpulan

PENG-4/PJ/2026 bukan aturan baru, melainkan penegasan atas kewajiban yang sudah diatur PMK-108/2025: setiap pembukaan Rekening Keuangan Baru harus disertai pernyataan diri yang valid — ditandatangani, bertanggal, lengkap, terpisah dari dokumen pembukaan rekening, dan sudah diuji kewajarannya terhadap data KYC/AML. Bagi nasabah, cukup mengisi formulir dengan jujur dan melaporkan perubahan domisili pajak. Bagi lembaga keuangan, langkah praktis yang perlu segera dilakukan adalah menyesuaikan formulir pembukaan rekening dengan contoh lampiran PENG-4/PJ/2026, membangun mekanisme klarifikasi silang dengan data KYC, merapikan penyimpanan dokumen, serta memastikan agen penjual meneruskan seluruh dokumentasi.

FAQ (Pertanyaan & Jawaban)

1. Apa itu pernyataan diri (self-certification) dan siapa yang harus mengisinya?

Pernyataan diri adalah dokumen di mana pemegang rekening menyatakan sendiri negara domisili pajaknya beserta nomor identitas wajib pajak di negara tersebut. Dokumen ini diminta kepada setiap calon pemegang Rekening Keuangan Baru — baik orang pribadi maupun entitas. Untuk entitas yang termasuk Entitas Nonkeuangan Pasif, pengendali entitasnya juga harus memberikan pernyataan diri.

2. Apakah rekening lama saya juga harus mengisi formulir ini?

Kewajiban dalam Pasal 12 ayat (4) PMK-108/2025 yang ditegaskan pengumuman ini secara spesifik menyebut Rekening Keuangan Baru. Untuk rekening yang sudah ada, prosedur identifikasi mengikuti ketentuan tersendiri dalam PMK-108/2025, dan lembaga keuangan tetap dapat meminta konfirmasi data jika ditemukan indikasi domisili pajak di luar negeri. Sebaiknya tanyakan langsung ke lembaga keuangan Anda.

3. Saya hanya wajib pajak Indonesia. Apakah tetap harus mengisi?

Ya. Formulir ini wajib bagi semua calon pemegang rekening baru, bukan hanya warga negara asing. Bila Anda hanya berdomisili pajak di Indonesia, cukup mencantumkan Indonesia dan NPWP Anda pada kolom yang tersedia.

4. Apakah data saya otomatis dikirim ke luar negeri?

Tidak semuanya. Pertukaran informasi hanya dilakukan atas rekening yang teridentifikasi dimiliki wajib pajak negara mitra pertukaran, dan dikirim ke otoritas pajak negara tersebut melalui DJP berdasarkan perjanjian internasional. Rekening milik wajib pajak Indonesia yang hanya berdomisili pajak di Indonesia tidak dipertukarkan ke luar negeri, meski tetap dilaporkan ke DJP sesuai ketentuan domestik.

5. Apa risikonya jika mengisi data yang tidak benar?

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 8 mengancam pihak yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Di sisi lembaga keuangan, kelalaian melaksanakan prosedur identifikasi diancam sanksi serupa berdasarkan Pasal 7. Karena lembaga keuangan wajib mengklarifikasi isi pernyataan diri terhadap data KYC/AML, ketidaksesuaian data berpeluang besar terdeteksi.

6. Apakah formulirnya harus mengikuti contoh dari DJP?

DJP melampirkan tiga contoh formulir yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan agen penjual. Lampiran ini berfungsi sebagai acuan praktis. Yang mengikat adalah syarat validitasnya: ditandatangani atau diafirmasi oleh pemegang rekening atau kuasa sahnya, diberi tanggal paling lambat saat pernyataan diri diperoleh, dan memuat informasi yang dipersyaratkan Pasal 13 ayat (2) PMK-108/2025.


This article is also available in English. Switch to English