Update Formulir GIR Pajak Minimum Global OECD: Perubahan & Dampaknya

Pelajari pembaruan formulir GIR Pajak Minimum Global dari OECD versi September 2026, penerapan Side-by-Side Safe Harbour, dan dampaknya bagi grup perusahaan di Indonesia.

oleh Admin BATS
8 menit baca
77 dilihat
Bagikan:
Update Formulir GIR Pajak Minimum Global OECD: Perubahan & Dampaknya

Sejak 1 Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Konsekuensinya, grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta tidak hanya berpotensi membayar pajak tambahan (top-up tax), tetapi juga wajib menyampaikan laporan khusus bernama GloBE Information Return (GIR). Pada 11 September 2026, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS merilis versi baru formulir tersebut, disertai pedoman administratif (administrative guidance) baru. Perubahan ini penting bukan karena mengubah tarif minimum 15 persen, melainkan karena mengubah apa yang harus dilaporkan, oleh siapa, dan untuk tahun buku yang mana.

Apa Itu GIR

GIR adalah formulir standar yang memuat informasi yang dibutuhkan otoritas pajak untuk menilai risiko dan memeriksa kebenaran kewajiban pajak tambahan sebuah entitas konstituen yaitu entitas anggota grup multinasional yang tercakup aturan GloBE.

Isinya terdiri atas dua bagian. Pertama, bagian umum yang berlaku untuk grup secara keseluruhan: identitas entitas pelapor, informasi akuntansi, struktur korporasi, dan tabel ringkasan penerapan aturan GloBE. Kedua, bagian yurisdiksi yang diisi untuk setiap negara tempat grup beroperasi, memuat perhitungan tarif pajak efektif (ETR), perhitungan pajak tambahan bila ada, dan alokasinya.

Satu hal yang sering tertukar: kewajiban menyusun GIR terpisah dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak. Aturan pelaporan dan pembayaran tetap ditentukan masing-masing yurisdiksi. OECD meminta yurisdiksi umumnya tidak menambahkan titik data di luar GIR dalam pelaporan rutin; bila ada tambahan, isinya sebaiknya menyangkut identitas wajib pajak, waktu, dan cara pembayaran, bukan perhitungan pajak tambahan.

Yang Berubah dalam Versi September 2026

Dokumen bertajuk Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy GloBE Information Return (September 2026) disetujui dan dideklasifikasi Inclusive Framework pada 2 September 2026, lalu dirilis 11 September 2026. 

Tiga Perubahan Pokok 

Pertama, masuknya Side-by-Side Safe Harbour. Paket Side-by-Side (SbS) yang dirilis 5 Januari 2026 merupakan hasil negosiasi mengenai keberadaan berdampingan antara aturan GloBE dan sistem pajak minimum Amerika Serikat. Intinya, grup yang entitas induk utamanya (UPE) berada di yurisdiksi dengan Qualified SbS Regime dapat dibebaskan dari penerapan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR) di yurisdiksi lain. Versi GIR yang baru menambahkan kolom pilihan (election) untuk safe harbour ini pada bagian struktur korporasi.

Pilihan itu tidak bebas diambil. Dokumen menegaskan entitas pelapor hanya dapat memilih SbS Safe Harbour jika yurisdiksi UPE terdaftar dalam Central Record sebagai yurisdiksi dengan Qualified SbS Regime untuk tahun pelaporan bersangkutan. Bila safe harbour berlaku, beban pengisian turun signifikan: tabel ringkasan penerapan GloBE (bagian 1.4) tidak perlu diisi, sebagian butir struktur korporasi (bagian 1.3) dikecualikan, dan bagian perhitungan hanya diisi untuk yurisdiksi yang memberlakukan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) pada tahun pelaporan. Pelaporan entitas yang dikecualikan dan perubahan struktur korporasi juga dipersempit dengan logika yang sama.

Kedua, catatan penjelasan baru yang berlaku untuk semua GIR. Selain penyesuaian terkait SbS, versi baru memuat catatan tambahan dalam panduan penjelasan yang mengklarifikasi cara mengisi titik data yang sudah ada sejak versi 15 Januari 2025. Perlu ditandai: catatan ini wajib diikuti untuk pengisian GIR mana pun, termasuk GIR untuk tahun buku yang dimulai sebelum 31 Desember 2025.

Ketiga, batas waktu keberlakuan versi. Versi revisi hanya digunakan untuk penyampaian GIR atas tahun buku yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025. Untuk grup yang memakai tahun kalender, ini berarti tahun pajak 2026 dan seterusnya; GIR tahun pajak 2025 tetap memakai format versi 15 Januari 2025. Skema XML versi baru akan menyusul, dengan tanggal batas (cut-off date) yang ditetapkan dalam panduan pengguna bagi administrasi pajak, agar pertukaran data otomatis tidak kacau pada masa peralihan.

Siapa Menerima Informasinya

GIR tidak dibagikan utuh ke semua negara. Inclusive Framework memakai pendekatan penyebaran yang terarah:

  • Yurisdiksi UPE menerima GIR secara utuh.

  • Yurisdiksi yang memiliki hak pemajakan menurut urutan aturan GloBE, termasuk yurisdiksi pemilik QDMTT, menerima bagian perhitungan ETR dan pajak tambahan untuk yurisdiksi yang menjadi haknya.

  • Semua yurisdiksi pelaksana tempat entitas grup berada menerima informasi umum dan struktur korporasi.

Yurisdiksi pelaksana juga memperoleh ringkasan tingkat tinggi: rentang ETR tiap yurisdiksi dalam kelipatan 2,5 persen untuk kisaran 0-30%, serta besaran pajak tambahan dalam skala bertingkat mulai dari nihil, di bawah EUR1 juta, hingga EUR250 juta atau lebih. Ringkasan ini tidak diberikan kepada yurisdiksi yang hanya menerapkan QDMTT, dan tidak wajib diisi bila SbS Safe Harbour berlaku.

Entitas konstituen tidak wajib menyampaikan GIR ke otoritas pajak setempat bila GIR sudah diajukan oleh UPE atau entitas pelapor yang ditunjuk (Designated Filing Entity) di yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan yurisdiksi setempat. Pertukaran diperkirakan berlangsung tiga bulan setelah tenggat pengajuan di yurisdiksi UPE atau DFE.

Keringanan pada Masa Transisi

Dua kelonggaran patut dicatat. 

Pertama, kerangka pelaporan yurisdiksi yang disederhanakan: grup dapat memilih melaporkan data pada tingkat yurisdiksi, bukan per entitas konstituen, untuk tahun buku yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028 dan tidak mencakup tahun buku yang berakhir setelah 30 Juni 2030. Pilihan ini hanya tersedia bagi yurisdiksi yang tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan, atau menimbulkannya tetapi tidak perlu dialokasikan per entitas. Setelah masa itu berakhir, grup diharapkan sudah memiliki sistem akuntansi yang mampu melaporkan per entitas.

Kedua, keringanan sanksi dalam Lampiran C. Yurisdiksi diminta mempertimbangkan dengan cermat penerapan sanksi bila grup telah mengambil langkah wajar untuk menerapkan aturan secara benar, misalnya kesalahan fakta yang wajar, kekeliruan karena belum terbiasa dengan aturan baru, atau penafsiran wajar atas ketentuan yang belum jelas. Keringanan ini tidak berlaku untuk penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan, dan tidak menghapus kewajiban membetulkan kesalahan serta melunasi kekurangan pajak tambahan beserta bunganya.

Pedoman Administratif yang Menyertainya

Bersamaan dengan GIR, Inclusive Framework menerbitkan pedoman administratif baru. Dua isinya paling relevan.

Pertama, explicitly conditional taxes. Pedoman menegaskan pajak yang secara eksplisit dikenakan kepada wajib pajak hanya karena mereka tunduk pada IIR atau UTPR di yurisdiksi lain tidak dapat diperlakukan sebagai covered taxes dalam perhitungan GloBE. Menurut OECD, pajak semacam itu bersifat diskriminatif terhadap grup yang tercakup GloBE dan menguntungkan grup yang terbebas karena SbS Safe Harbour.

Kedua, penggunaan standar akuntansi lokal dalam perhitungan QDMTT. Pedoman menegaskan QDMTT Safe Harbour tetap berlaku meski QDMTT dihitung memakai standar akuntansi keuangan lokal dan periode fiskalnya tidak selaras dengan tahun buku UPE.

Apa Artinya bagi Perusahaan di Indonesia

Bagi grup multinasional yang tercakup GloBE dan memiliki entitas di Indonesia, ada beberapa konsekuensi praktis.

Tenggat tidak berubah, tetapi formatnya berubah. Berdasarkan PMK 136/2024, GIR disampaikan paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dan 18 bulan untuk tahun pajak pertama penerapan. Untuk grup bertahun kalender yang masuk cakupan sejak 2025, GIR pertama jatuh tempo paling lambat 30 Juni 2027 dan disusun memakai format lama; GIR tahun pajak 2026, yang jatuh tempo 31 Maret 2028, sudah memakai format baru. Tanda terima penyampaian GIR wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE.

Catatan penjelasan baru berlaku mundur ke pengisian GIR tahun pajak 2025. Meski formulirnya versi lama, cara pengisian sejumlah titik data harus mengikuti catatan dalam dokumen September 2026.

Indonesia menerapkan DMTT, sehingga bagian yurisdiksi Indonesia tetap perlu diisi. (Interpretasi penulis atas ketentuan GIR:) karena entitas pelapor yang memakai SbS Safe Harbour tetap wajib mengisi bagian perhitungan untuk yurisdiksi yang memberlakukan QDMTT, entitas Indonesia dari grup berinduk di yurisdiksi ber-Qualified SbS Regime kemungkinan besar tetap masuk lingkup pelaporan, penyederhanaan SbS mengurangi pelaporan IIR dan UTPR, bukan pelaporan DMTT.

Kesiapan data lebih menentukan daripada format. Kerangka pelaporan sederhana berlaku terbatas dan akan berakhir. Grup yang belum mampu memetakan penghasilan dan pajak per entitas konstituen perlu memakai sisa masa transisi untuk membangunnya.

Butuh Pendampingan Kepatuhan Pajak Minimum Global?

BATS Consulting membantu perusahaan multinasional dan entitas Indonesia yang tercakup aturan GloBE menyiapkan kepatuhannya secara terstruktur, mulai dari:

  • Penilaian cakupan (scoping)
    Menguji apakah grup dan entitas Indonesia masuk ambang EUR750 juta serta memetakan status tiap entitas konstituen.

  • Penyiapan data dan perhitungan
    Rekonsiliasi laporan keuangan ke basis GloBE, perhitungan ETR yurisdiksi, DMTT, dan pajak tambahan.

  • Pendampingan penyusunan GIR dan notifikasi
    Pengisian formulir sesuai versi yang berlaku, termasuk telaah kelayakan safe harbour.

  • Pemetaan kesiapan sistem
    Merancang alur data per entitas konstituen sebelum kerangka pelaporan sederhana berakhir.

Hubungi tim BATS Consulting untuk diskusi awal mengenai posisi kepatuhan GloBE perusahaan Anda.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah pembaruan GIR ini menaikkan beban pajak perusahaan?

Tidak. Tarif minimum tetap 15 persen dan cara menghitung pajak tambahan tidak berubah. Yang diperbarui adalah formulir pelaporan dan cara pengisiannya. Dampaknya ada pada beban administrasi, bukan pada besaran pajak — kecuali bila grup berhak memakai Side-by-Side Safe Harbour, yang justru mengurangi lingkup penerapan IIR dan UTPR atas grup tersebut.

2. Versi formulir mana yang harus saya pakai?

Bergantung pada tanggal mulai tahun buku. Versi September 2026 hanya dipakai untuk GIR atas tahun buku yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025. Untuk tahun buku sebelum tanggal itu, formulirnya tetap versi 15 Januari 2025 — tetapi catatan penjelasan baru dalam dokumen September 2026 tetap wajib diikuti.

3. Apakah perusahaan saya bisa memakai Side-by-Side Safe Harbour?

Hanya jika yurisdiksi entitas induk utama terdaftar dalam Central Record sebagai yurisdiksi dengan Qualified SbS Regime untuk tahun pelaporan bersangkutan. Safe harbour ini dirancang terutama untuk grup dengan induk di Amerika Serikat. Meski berlaku, kewajiban pelaporan untuk yurisdiksi yang memberlakukan QDMTT umumnya tetap ada.

4. Kapan batas waktu penyampaian GIR di Indonesia?

Paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dan 18 bulan untuk tahun pajak pertama penerapan GloBE (Pasal 65 dan Pasal 69 PMK 136/2024). Untuk grup bertahun kalender yang masuk cakupan pada tahun pajak 2025, GIR pertama paling lambat 30 Juni 2027, dan tahun pajak 2026 paling lambat 31 Maret 2028.

5. Apakah setiap entitas Indonesia harus menyampaikan GIR sendiri?

Tidak selalu. Entitas konstituen dibebaskan dari kewajiban menyampaikan GIR secara lokal bila GIR sudah diajukan oleh entitas induk utama atau entitas pelapor yang ditunjuk di yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia, dan entitas tersebut menyampaikan notifikasi. Tanpa jalur pertukaran itu, pelaporan lokal tetap diperlukan.

6. Apakah ada keringanan sanksi bila terjadi kesalahan pengisian?

Ada, dan berlapis. Pada tingkat internasional, Lampiran C dokumen GIR memuat pemahaman bersama agar yurisdiksi mempertimbangkan dengan cermat penerapan sanksi bila grup telah mengambil langkah wajar. Pada tingkat nasional, PMK 136/2024 juga mengatur pengecualian sanksi administratif untuk periode tertentu pada masa awal penerapan. Keringanan ini tidak berlaku untuk penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan, dan tidak menghapus kewajiban melunasi kekurangan pajak beserta bunganya.

This article is also available in English. Switch to English