Aturan Baru Bursa Karbon: Poin Penting POJK 10/2026 & Perpres 110/2025

POJK 10/2026 pada dasarnya merupakan perubahan atas POJK 14/2023 untuk menyesuaikan rezim perdagangan karbon melalui bursa dengan kerangka baru dalam Perpres 110/2025.

oleh Admin BATS
8 menit baca
226 dilihat
Bagikan:
Aturan Baru Bursa Karbon: Poin Penting POJK 10/2026 & Perpres 110/2025

Sejak bursa karbon Indonesia diluncurkan pada September 2023, aturan main perdagangan karbon bertumpu pada POJK Nomor 14 Tahun 2023. Aturan itu disusun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Namun, Perpres tersebut sudah dicabut dan diganti oleh Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Perubahan ini membuat sejumlah ketentuan dalam POJK 14/2023 tidak lagi sejalan dengan kerangka nasional yang berlaku. Untuk menutup gap tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Mengapa Perubahan Ini Perlu

Perpres 110/2025 mengatur ulang cara Indonesia menjalankan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional. Dalam kerangka tersebut, perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen NEK, bersama dengan pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon. Perdagangan karbon sendiri mencakup perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Untuk perdagangan dalam negeri, mekanismenya terdiri atas perdagangan emisi GRK dan offset emisi GRK. Perdagangan karbon dapat dicatat di SRUK dan, apabila dilakukan melalui bursa, juga tercatat di Bursa Karbon.

Satu perubahan yang paling langsung terlihat adalah sistem pencatatan atau registri. Perpres 110/2025 memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem yang menyediakan dan mengelola data serta informasi terkait unit karbon dalam penyelenggaraan instrumen NEK. Sementara itu, SRN PPI tetap digunakan untuk pencatatan aksi mitigasi dan adaptasi pada tingkat NDC. Karena POJK 14/2023 masih menggunakan SRN PPI sebagai acuan pencatatan unit karbon, POJK 10/2026 mengubah ketentuan tersebut menjadi SRUK.

Lima Hal Pokok yang Diubah POJK 10/2026

Pertama, rujukan sistem registri unit karbon berpindah ke SRUK. Unit karbon yang ditransaksikan di bursa karbon wajib lebih dulu tercatat di SRUK dan pada penyelenggara bursa karbon. SRUK dirancang sebagai sistem terdesentralisasi, dengan data yang transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata, permanen, dan dapat terhubung dengan sistem registri lain. POJK 10/2026 juga membuka kemungkinan bagi Penyelenggara Bursa Karbon untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kedua, jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan diperluas. POJK 14/2023 menggunakan PTBAE-PU (persetujuan teknis batas atas emisi bagi pelaku usaha) dan SPE GRK (sertifikat pengurangan emisi) sebagai jenis unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa. POJK 10/2026 mengubah nomenklatur dan cakupannya menjadi tiga kategori, yaitu Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan non-SPE GRK. Istilah "non-SPE GRK" merujuk pada unit karbon yang diterbitkan berdasarkan standar internasional dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, bukan skema sertifikasi domestik. Penambahan ini membuka ruang bagi produk karbon yang selama ini beredar di pasar global untuk masuk ke bursa dalam negeri.

Ketiga, persyaratan untuk unit karbon luar negeri diperjelas. Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit tersebut harus telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan/atau telah tercatat di bursa karbon luar negeri. OJK juga dapat menetapkan persyaratan tambahan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatan unit karbon tersebut.

Keempat, ruang lingkup pengawasan OJK diperluas. POJK 10/2026 mempertahankan pengawasan atas penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar, pengguna jasa, transaksi dan penyelesaian transaksi, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Perubahan baru menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengguna jasa dapat mencakup tata kelola keberlanjutan mereka dalam melakukan aktivitas perdagangan karbon melalui bursa karbon. Prinsip perlindungan konsumen yang relevan dalam sektor jasa keuangan juga berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kelima, mekanisme pelaporan diperluas. Penyelenggara Bursa Karbon tetap wajib menyampaikan laporan rekapitulasi transaksi bulanan dan laporan kegiatan tahunan kepada OJK, termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. POJK 10/2026 juga memungkinkan OJK menetapkan jenis pelaporan tertentu yang harus disampaikan oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait. Jadi, tambahan kewajiban ini tidak berarti seluruh laporan transaksi secara otomatis harus disampaikan kepada kementerian, tetapi bergantung pada jenis pelaporan yang ditetapkan OJK.

Masa Transisi dan Tenggat yang Perlu Dicatat

SRUK belum sepenuhnya beroperasi ketika POJK 10/2026 mulai berlaku. Karena itu, POJK memberikan masa transisi bagi Penyelenggara Bursa Karbon untuk tetap memfasilitasi perdagangan unit karbon yang tercatat pada sistem elektronik di kementerian terkait sampai SRUK beroperasi, dengan batas paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan. Karena POJK diundangkan pada 6 Juli 2026, periode transisi tersebut berlangsung paling lama sampai sekitar awal Oktober 2026, kecuali SRUK telah beroperasi lebih dahulu.

Ada tenggat lain yang berasal dari Perpres 110/2025. Pelaku usaha yang telah memiliki unit karbon tetapi belum melakukan transaksi perdagangan karbon atau menerima pembayaran berbasis kinerja wajib mengikuti ketentuan tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan, yaitu Oktober 2026. Perjanjian internasional di bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Perpres 110/2025 berlaku juga memiliki tenggat penyesuaian yang sama.

Dampaknya bagi Perusahaan dan Publik

Bagi perusahaan, yang mengembangkan proyek pengurangan atau penyerapan emisi, kualitas data menjadi bagian penting dari proses penerbitan unit karbon. Untuk memperoleh Unit Karbon Offset Emisi GRK, Perpres 110/2025 mensyaratkan antara lain pencatatan rencana aksi, validasi oleh lembaga validasi independen, pelaksanaan aksi mitigasi, verifikasi capaian oleh lembaga verifikasi independen, dan pelaporan hasil verifikasi kepada Menteri Terkait. SPE GRK dan non-SPE GRK kemudian diterbitkan melalui mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang masuk kategori Instalasi yang Diatur, Perpres 110/2025 menetapkan kewajiban untuk memastikan emisi GRK tidak melampaui batas atas yang ditetapkan dalam satu periode. Untuk memenuhi batas tersebut, penanggung jawab dapat melakukan aksi mitigasi, membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya, dan/atau membeli Offset Emisi GRK. Jika batas atas tetap terlampaui, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi publik dan investor, perubahan ini memperjelas posisi perdagangan karbon sebagai bagian dari rezim pasar modal. POJK 10/2026 tetap menegaskan bahwa Unit Karbon merupakan Efek, sementara perdagangan melalui bursa karbon berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan tersebut.

Dari sisi ukuran pasar, angkanya masih relatif terbatas. Menurut data OJK, sejak bursa karbon diluncurkan pada 2023 hingga 30 Juni 2026, terdapat 155 pengguna jasa terdaftar, dengan volume transaksi agregat 1,98 juta tCO₂e dan nilai transaksi kumulatif Rp93,81 miliar. Sebagai perbandingan, per akhir Februari 2026 jumlah pengguna jasa baru 153 dengan nilai transaksi kumulatif Rp91,87 miliar. OJK dan Bursa Efek Indonesia menargetkan tambahan 45 pengguna jasa baru pada 2026 sehingga totalnya mencapai 200. Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar sudah berkembang sejak diluncurkan, tetapi basis penggunanya masih terbatas.

Kesimpulan

POJK 10/2026 pada dasarnya merupakan perubahan atas POJK 14/2023 untuk menyesuaikan rezim perdagangan karbon melalui bursa dengan kerangka baru dalam Perpres 110/2025. Perubahan utamanya mencakup pencatatan unit karbon melalui SRUK, perluasan jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, ketentuan untuk unit karbon luar negeri, serta penguatan pengawasan dan pelaporan. Bagi perusahaan, langkah paling praktis saat ini adalah memastikan inventarisasi emisi dan dokumentasinya siap diverifikasi, memeriksa apakah usahanya termasuk instalasi yang diatur, dan menyelesaikan penyesuaian sebelum tenggat Oktober 2026.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa sebenarnya yang diperdagangkan di bursa karbon?

Yang diperdagangkan adalah unit karbon, yaitu hasil pengurangan atau penyerapan emisi yang sudah disertifikasi, dinyatakan dalam satuan ton CO₂ ekuivalen. Setelah POJK 10/2026, ada tiga jenis: Kuota Emisi GRK (jatah emisi bagi instalasi yang diatur), SPE GRK (sertifikat dari skema domestik), dan non-SPE GRK (unit dari standar internasional). Secara hukum, unit karbon berstatus Efek, sama seperti surat berharga lain di pasar modal.

2. Apa itu SRUK dan apa bedanya dengan SRN PPI?

SRUK adalah Sistem Registri Unit Karbon, sistem yang khusus menyimpan data dan informasi unit karbon dalam penyelenggaraan NEK. SRN PPI cakupannya lebih luas, yaitu mencatat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara nasional. Setelah Perpres 110/2025, keduanya berjalan berdampingan dengan pembagian peran: SRN PPI untuk aksi iklim, SRUK untuk unit karbon dan instrumen NEK.

3. Apakah perusahaan saya wajib ikut perdagangan karbon?

Tidak semua. Kewajiban melekat pada usaha yang ditetapkan sebagai "instalasi yang diatur" oleh menteri terkait sesuai sektornya. Perusahaan di luar kategori itu dapat ikut secara sukarela, misalnya menjual unit karbon dari proyek pengurangan emisi yang dimilikinya, atau membeli unit karbon untuk mengompensasi emisinya.

4. Bisakah individu membeli unit karbon?

Bisa. Perpres 110/2025 menyebut unit karbon offset dapat diperjualbelikan kepada penanggung jawab instalasi yang diatur, pelaku usaha yang melakukan offset secara sukarela, dan masyarakat. Untuk bertransaksi di bursa, pembeli harus terdaftar sebagai pengguna jasa penyelenggara bursa karbon.

5. Apa yang terjadi jika perusahaan melampaui batas emisinya, dan kapan tenggat penyesuaiannya?

Perusahaan dapat menutup kelebihan emisi dengan menjalankan aksi mitigasi, membeli kuota emisi dari instalasi lain, atau membeli unit offset. Bila batas atas tetap terlampaui, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon sesuai ketentuan perundang-undangan. Soal tenggat, ada dua yang perlu dicatat: masa transisi POJK 10/2026 berlaku paling lama tiga bulan sejak 6 Juli 2026 selama SRUK belum beroperasi, sedangkan Perpres 110/2025 memberi waktu satu tahun sejak 10 Oktober 2025 bagi pelaku usaha yang sudah memiliki unit karbon namun belum bertransaksi.


This article is also available in English. Switch to English