Aturan Baru Cukai Bioetanol Menuju Target E20 2028
Regulasi sudah bergerak, tetapi ketersediaan bioetanol menjadi kendala nyata.
Indonesia masih mengimpor sebagian besar bensin yang dikonsumsinya. Salah satu jalan keluar yang dipilih pemerintah adalah mencampur bensin dengan bioetanol. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menargetkan campuran 20 persen, atau yang disebut E20, menjadi wajib pada 2028.
Apa Itu E5, E10, dan E20
Angka di belakang huruf ‘E’ menunjukkan persentase bioetanol dalam campuran bahan bakar. E5 berarti 5 persen bioetanol dan 95 persen bensin, E20 berarti 20 persen bioetanol. Semakin tinggi angkanya, semakin besar porsi bahan bakar yang berasal dari sumber nabati dan semakin kecil kebutuhan impor bensin.
Produk yang sudah beredar di Indonesia adalah Pertamax Green 95, bensin dengan campuran bioetanol 5 persen yang diluncurkan Pertamina pada 2023. Hingga Agustus 2026, produk ini tersedia di sekitar 190 SPBU dan penjualannya tumbuh signifikan sejak awal 2025.
Peta Jalan Menuju 2028
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi memaparkan tahapan kenaikan kadar campuran sebagai berikut:
Tahun | Kadar campuran | Kebutuhan bioetanol murni |
2026 | E5 (5%) | ± 333.000 kiloliter |
2027 | E10 (10%) | ± 681.000 kiloliter |
2028 | E20 (20%) | ± 1,39 juta kiloliter |
Angka 333.000 kiloliter untuk 2026 dihitung dari proyeksi konsumsi bensin non-subsidi sebesar 6,65 juta kiloliter.
Perlu dicatat ruang lingkupnya: mandatori ini menyasar bensin non-subsidi (non-public service obligation). Tahap awal mandatori E5 diberlakukan mulai semester II 2026 dan difokuskan di Pulau Jawa, dengan rencana perluasan ke wilayah lain. Dasar kewajiban pencampuran ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025, sedangkan pedoman teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026. Spesifikasi teknis untuk E10 dan E20 masih dalam proses penyelesaian.
Soal Cukai: Apa yang Sebenarnya Berubah
Ini bagian yang sering disalahpahami, termasuk dalam pemberitaan.
Etil alkohol (etanol) adalah barang kena cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tarifnya, berdasarkan PMK Nomor 160 Tahun 2023, adalah Rp20.000 per liter, berlaku sama untuk kadar berapa pun dan tanpa membedakan produksi dalam negeri atau impor. Tarif sebesar itu jelas membuat etanol tidak ekonomis sebagai campuran bahan bakar jika harus dibayar penuh.
Secara hukum, pembebasan cukai untuk etil alkohol yang dipakai sebagai bahan baku barang hasil akhir bukan barang kena cukai sebenarnya sudah tersedia. Masalahnya ada pada tata caranya. Untuk memperoleh fasilitas itu, pengguna harus terdaftar dan memenuhi sejumlah persyaratan fisik yang sulit dipenuhi oleh kegiatan pencampuran bahan bakar di terminal atau kilang.
Hambatan itu dibereskan lewat PMK Nomor 34 Tahun 2026, perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang tata cara pembebasan cukai. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Tiga perubahan pokoknya:
Kelonggaran syarat tempat penimbunan. Perusahaan yang menggunakan etil alkohol untuk mencampur bahan bakar dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki tempat khusus penimbunan barang kena cukai, sepanjang mengantongi izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM. Fasilitas penimbunan juga dapat digunakan bersama oleh lebih dari satu pelaku usaha di satu lokasi.
Penegasan kategori usaha. Kegiatan mencampur hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol ditegaskan termasuk industri manufaktur atau industri pengolahan.
Pengawasan digital sebagai gantinya. Sebagai imbangan kelonggaran di atas, pengguna wajib menerapkan sistem persediaan berbasis komputer yang dapat dipantau petugas Bea dan Cukai secara langsung (real-time) dan daring.
Dengan kata lain dan ini perlu dibedakan dari pernyataan ‘cukai dihapus’ yang beredar di media. Yang terjadi adalah prosedur pembebasan cukainya dipermudah, sehingga dalam praktik pelaku usaha tidak lagi menanggung beban cukai atas etanol yang dipakai sebagai campuran bahan bakar. Eniya menyebut, "Saat ini untuk implementasi bioetanol ini tidak ada lagi cukai... sudah diselesaikan dengan PMK dan cukainya ditiadakan, sehingga mempermudah Pertamina untuk implementasi."
Tantangan Terbesar: Pasokan, Bukan Aturan
Regulasi sudah bergerak, tetapi ketersediaan bioetanol menjadi kendala nyata. Kapasitas produksi bioetanol nasional saat ini berada di kisaran 70.500 kiloliter per tahun dari lima fasilitas yang beroperasi. Bandingkan dengan kebutuhan 333.000 kiloliter pada 2026 masih ada selisih besar, apalagi untuk kebutuhan 1,39 juta kiloliter pada 2028.
Untuk menutup selisih itu, ESDM mendorong pembangunan pabrik baru dan membuka peluang bagi swasta. Perhitungan kementerian menyebut kebutuhan sekitar 20 pabrik hingga 2027, dan estimasi lain menyebut angka 30 sampai 50 pabrik untuk menopang mandatori E20 secara nasional. Pembangunan satu pabrik memerlukan waktu sekitar 1,5 tahun, di luar waktu penyiapan bahan baku.
Bahan baku sendiri adalah simpul persoalan berikutnya. Tebu menjadi sumber utama, dengan ketersediaan tetes tebu (molase) sekitar 1 juta ton per tahun. Karena itu pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati, agar target kapasitas dapat disesuaikan.
Perlu ditandai bahwa angka kapasitas dan jumlah pabrik yang beredar di berbagai sumber tidak seragam, tergantung apakah yang dihitung adalah pabrik berizin, pabrik yang benar-benar memasok Pertamina, atau kapasitas terpasang. Pembaca sebaiknya memperlakukan angka-angka ini sebagai indikasi skala, bukan data final.
Apa Artinya
Bagi pemilik kendaraan, perubahan yang akan terasa adalah komposisi bensin non-subsidi yang dibeli, bukan tambahan kewajiban administratif. Karena kadar etanol naik bertahap, produsen kendaraan dan asosiasi otomotif diminta melakukan uji jalan untuk memastikan kompatibilitas mesin, terutama pada kadar E20. Bagi kendaraan lama, kesesuaian komponen bahan bakar terhadap etanol kadar tinggi adalah hal yang wajar ditanyakan ke bengkel resmi.
Bagi pelaku usaha di rantai pasok etanol produsen etanol, pabrik gula dengan produk samping molase, hingga badan usaha niaga bahan bakar — kelonggaran PMK 34/2026 membuka ruang masuk yang sebelumnya tertutup oleh beban cukai. Namun fasilitas pembebasan ini tidak otomatis: pengguna tetap harus terdaftar, memenuhi persyaratan dokumen (NPWP, izin usaha industri, denah lokasi, data kapasitas produksi, alur proses produksi), memperoleh izin atau rekomendasi ESDM, dan menyiapkan sistem persediaan yang dapat dipantau Bea dan Cukai secara daring.
Bagi pelaku usaha yang mempertimbangkan investasi pabrik bioetanol, sinyal permintaannya jelas dan bertahap sampai 2028. Risiko yang perlu ditimbang ada di sisi bahan baku dan kepastian harga beli, bukan di sisi permintaan.
Kesimpulan
Kementerian ESDM menargetkan mandatori E20 pada bensin non-subsidi berlaku pada 2028, melalui tahapan E5 pada 2026 dan E10 pada 2027, dengan kebutuhan bioetanol yang naik dari sekitar 333.000 kiloliter menjadi 1,39 juta kiloliter. Hambatan cukai telah diatasi melalui PMK 34/2026 yang mempermudah prosedur pembebasan cukai, bukan melalui penghapusan objek cukainya. Yang tersisa dan paling menentukan adalah kesiapan pasokan: kapasitas produksi nasional saat ini masih jauh di bawah kebutuhan 2026, sehingga keberhasilan target 2028 bergantung pada seberapa cepat pabrik baru dibangun dan bahan baku diamankan. Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai, langkah konkretnya adalah menyiapkan perizinan industri pengolahan, rekomendasi ESDM, dan sistem persediaan digital yang memenuhi ketentuan Bea dan Cukai sejak awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah bensin subsidi seperti Pertalite juga akan dicampur etanol?
Berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini, mandatori pencampuran bioetanol menyasar bensin non-subsidi (non-PSO). Bensin bersubsidi belum termasuk dalam cakupan kewajiban ini. Kebijakan ke depan bisa berubah, sehingga pengumuman resmi Kementerian ESDM tetap perlu diikuti.
2. Apakah mesin kendaraan saya aman memakai bensin campuran etanol?
Untuk E5, produk seperti Pertamax Green 95 sudah dipasarkan sejak 2023 tanpa persyaratan khusus. Untuk kadar yang lebih tinggi seperti E20, Kementerian ESDM meminta produsen dan asosiasi otomotif melakukan uji jalan lebih dahulu, dan spesifikasi teknis E10 serta E20 masih difinalkan. Pemilik kendaraan lama sebaiknya mengonfirmasi kesesuaian komponen sistem bahan bakar ke bengkel resmi.
3. Benarkah cukai bioetanol dihapus sepenuhnya?
Tidak secara harfiah. Etil alkohol tetap berstatus barang kena cukai menurut UU 39/2007 dengan tarif Rp20.000 per liter berdasarkan PMK 160/2023. Yang berubah adalah tata cara pembebasan cukainya dipermudah melalui PMK 34/2026, khususnya bagi etanol yang dipakai untuk mencampur bahan bakar. Efek praktisnya memang tidak ada cukai yang dibayar, tetapi mekanismenya adalah pembebasan bersyarat, bukan penghapusan objek cukai.
4. Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai ini dan apa syaratnya?
Pengguna etil alkohol untuk pencampuran bahan bakar. Syaratnya mencakup pendaftaran sebagai pengguna fasilitas pembebasan, kelengkapan dokumen seperti NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, denah lokasi usaha, data kapasitas produksi, dan penjelasan alur produksi. Kewajiban memiliki tempat penimbunan khusus dapat dikecualikan bila ada izin atau rekomendasi Kementerian ESDM, dengan imbalan penerapan sistem persediaan berbasis komputer yang dapat dipantau Bea dan Cukai secara real-time dan daring.
5. Apakah pasokan bioetanolnya cukup untuk target 2028?
Belum. Kapasitas produksi nasional saat ini sekitar 70.500 kiloliter per tahun, sementara kebutuhan 2026 saja mencapai sekitar 333.000 kiloliter dan naik menjadi 1,39 juta kiloliter pada 2028. Pemerintah menargetkan pembangunan puluhan pabrik baru dan merevisi Perpres 40/2023 untuk mengejar selisih tersebut. Ini adalah risiko terbesar terhadap ketepatan waktu target E20.
6. Apa manfaat kebijakan ini bagi negara?
Tiga hal yang dikemukakan pemerintah: mengurangi impor bensin dan tekanan terhadap neraca perdagangan, menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi, serta memperbaiki kualitas udara. Besaran manfaat aktualnya akan bergantung pada realisasi pasokan dan pada perhitungan emisi sepanjang siklus hidup bahan baku, yang belum dipublikasikan secara rinci.
This article is also available in English. Switch to English