Menavigasi RPOJK dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan di IndonesiaMenavigasi RPOJK dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan di Indonesia

Panduan komprehensif bagi perusahaan dalam menghadapi transisi regulasi menuju pelaporan keberlanjutan terintegrasi berbasis Blok 1 dan Blok 2 dari OJK.

oleh Admin BATS
6 menit baca
1,043 dilihat
Bagikan:
Menavigasi RPOJK dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan di IndonesiaMenavigasi RPOJK dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan di Indonesia

Dunia korporasi di Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar dalam cara mereka melaporkan nilai perusahaan. Selama hampir satu dekade, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 telah menjadi fondasi utama bagi penerapan keuangan berkelanjutan. Namun, seiring dengan tuntutan pasar global yang menginginkan data yang lebih presisi, dapat dibandingkan, dan relevan secara finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah tegas untuk melakukan evolusi besar-besaran.

Baru-baru ini, OJK telah menerbitkan permintaan tanggapan publik terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) yang bertujuan merevisi POJK 51/2017. Revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma: Standar Pengungkapan Keberlanjutan kini menjadi jangkar utama pelaporan korporasi.

Mengapa POJK 51/2017 Harus Berubah?

POJK 51/2017 adalah pionir di masanya. Regulasi ini berhasil memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mulai memikirkan aspek lingkungan dan sosial di luar sekadar Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, kritik yang sering muncul adalah pelaporan di bawah POJK 51 cenderung bersifat naratif dan kurang memiliki keterkaitan langsung dengan kinerja keuangan (financial materiality).

Di sisi lain, investor global melalui International Sustainability Standards Board (ISSB) telah merilis IFRS S1 dan IFRS S2. Standar ini menuntut perusahaan untuk mengungkapkan bagaimana risiko dan peluang terkait keberlanjutan berdampak pada arus kas, akses terhadap modal, dan nilai perusahaan dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang. Inilah yang kemudian diadaptasi oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ke dalam Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) di Indonesia.

Membedah Struktur RPOJK: Konsep Blok 1 dan Blok 2

Salah satu poin paling krusial dalam RPOJK terbaru adalah pembagian struktur pelaporan menjadi dua bagian besar, yang dikenal sebagai Blok 1 dan Blok 2.

Blok 1: Perspektif Dampak Iklim terhadap Kinerja Keuangan Blok ini merupakan adopsi dari standar internasional yang fokus pada General Purpose Financial Reporting. Di sini, perusahaan tidak lagi hanya melaporkan apa yang mereka lakukan untuk lingkungan, tetapi bagaimana kondisi lingkungan (seperti perubahan iklim) memengaruhi bisnis mereka.

  • Risiko Fisik: Bagaimana kenaikan permukaan air laut atau cuaca ekstrem mengancam aset fisik perusahaan?

  • Risiko Transisi: Bagaimana kebijakan pajak karbon atau perubahan perilaku konsumen akan memengaruhi pendapatan perusahaan? Blok 1 menuntut integrasi antara laporan keberlanjutan dengan laporan keuangan inti.

Blok 2: Pelaporan Keuangan Bertujuan Khusus Sementara itu, Blok 2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan data spesifik dari regulator (OJK) atau kebutuhan pengawasan teknis lainnya. Ini mencakup data yang mungkin lebih granular dan teknis yang diperlukan untuk memantau stabilitas sistem keuangan hijau di Indonesia.

Keterlibatan Strategis DSK IAI: Rapat Dengar Pendapat Februari 2026

Keseriusan transisi ini terlihat jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh OJK pada 10 hingga 12 Februari 2026 di Hotel DoubleTree, Cikini. Dalam forum tersebut, DSK IAI hadir sebagai narasumber utama untuk membedah aspek teknis Standar Pengungkapan Keberlanjutan.

Keterlibatan IAI menandakan bahwa pengungkapan keberlanjutan kini sudah masuk ke ranah "akuntansi" yang ketat. Ini bukan lagi tugas departemen PR atau CSR semata; ini adalah tugas departemen keuangan, legal, dan operasional. Standar yang dibahas merujuk pada PSPK (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan) 1 dan 2, yang merupakan kembaran dari IFRS S1 dan S2.

Peta Jalan Implementasi: Kelompok 1 Mulai di 2027

OJK menyadari bahwa transisi ini memerlukan persiapan teknis dan sumber daya yang besar. Oleh karena itu, penerapan RPOJK ini dibagi menjadi empat kelompok secara bertahap.

Kelompok 1 telah ditetapkan sebagai penerap pertama (first movers) yang wajib melaporkan berdasarkan standar baru ini mulai tahun 2027. Kelompok ini mencakup entitas dengan ekosistem bisnis yang paling berdampak atau memiliki kapasitas sumber daya yang dianggap paling siap, seperti bank-bank besar (KBMI 4) dan emiten dengan kapitalisasi pasar tertentu.

Meskipun tahun 2027 terdengar masih cukup jauh, dalam dunia pelaporan korporasi, ini adalah waktu yang sangat singkat. Mengapa? Karena untuk melaporkan data tahun 2027, perusahaan harus sudah memiliki infrastruktur pengumpulan data dan sistem pengendalian internal yang matang pada tahun 2026. Bahkan, data pembanding (comparative data) sering kali sudah mulai diminta oleh investor sejak satu tahun sebelum kewajiban formal berlaku.

Tantangan Nyata: Carbon Accounting dan Integritas Data

Salah satu tantangan terbesar dalam memenuhi standar baru ini adalah Akuntansi Karbon (Carbon Accounting). IFRS S2 (atau PSPK 2) mewajibkan perusahaan untuk melaporkan emisi Scope 1, Scope 2, dan secara bertahap Scope 3.

Bagi banyak perusahaan di Indonesia, menghitung emisi Scope 3—yang berasal dari seluruh rantai pasok—adalah tugas yang sangat kompleks. Hal ini memerlukan koordinasi dengan vendor, pemasok, hingga distributor. Tanpa metodologi yang diakui secara internasional (seperti GHG Protocol), laporan keberlanjutan perusahaan berisiko dianggap sebagai greenwashing, yang dapat berujung pada sanksi regulator maupun hilangnya kepercayaan investor.

Selain itu, integrasi antara data ESG (Environmental, Social, and Governance) dengan sistem akuntansi perusahaan menjadi harga mati. Laporan tidak lagi boleh berisi klaim kualitatif yang mengambang, melainkan angka-angka yang dapat diaudit (assurable).

Mengapa Perusahaan Harus Bertindak Sekarang?

Menunggu hingga tahun 2027 adalah langkah yang berisiko. Perusahaan yang proaktif akan mendapatkan keuntungan kompetitif berupa:

  1. Akses Modal yang Lebih Murah: Lembaga keuangan kini semakin selektif dan memberikan insentif bunga (green financing) bagi perusahaan yang memiliki skor ESG tinggi dan laporan yang transparan.

  2. Mitigasi Risiko Regulasi: Perubahan aturan pajak karbon dan kebijakan bursa karbon di Indonesia akan sangat bergantung pada akurasi pengungkapan emisi perusahaan.

  3. Reputasi Global: Bagi perusahaan yang melakukan ekspor atau bekerja sama dengan mitra internasional, kepatuhan terhadap standar ISSB adalah syarat mutlak untuk tetap berada dalam rantai pasok global.

Kesimpulan: Siapkah Anda Menghadapi Blok 1 dan Blok 2?

Transisi dari POJK 51/2017 menuju RPOJK yang berbasis Standar Pengungkapan Keberlanjutan global adalah tonggak sejarah bagi dunia bisnis di Indonesia. Ini adalah langkah maju untuk menyejajarkan kualitas informasi korporasi kita dengan standar dunia. Namun, perjalanan menuju pelaporan yang ideal membutuhkan pemahaman mendalam tentang akuntansi, regulasi perpajakan terkait karbon, hingga hukum korporasi yang dinamis.

Pertanyaannya kini bukan lagi "apakah" kita harus melapor, melainkan "seberapa akurat" dan "seberapa siap" sistem internal perusahaan kita untuk mendukung transparansi ini.


Maksimalkan Kesiapan Keberlanjutan Perusahaan Anda Bersama BATS Consulting

Memahami RPOJK terbaru dan menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan bukanlah perjalanan yang harus Anda tempuh sendirian. Di BATS Consulting, kami mengombinasikan keahlian mendalam di bidang akuntansi, perpajakan, dan hukum korporasi dengan spesialisasi mutakhir dalam isu ESG dan Sustainability Reporting.

Kami siap membantu perusahaan Anda melalui layanan strategis:

  • ESG & Sustainability Reporting Advisory: Pendampingan penyusunan laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar RPOJK (Blok 1 & Blok 2) dan IFRS S1/S2.

  • Carbon Accounting & GHG Calculation: Perhitungan emisi gas rumah kaca yang akurat dan kredibel sesuai metodologi internasional untuk kebutuhan pelaporan maupun pemenuhan kewajiban karbon.

  • Gap Analysis & Roadmap Compliance: Evaluasi kesiapan sistem internal Anda terhadap regulasi OJK terbaru dan penyusunan peta jalan menuju kepatuhan tahun 2027.

  • Tax & Legal Integration: Memastikan pengungkapan keberlanjutan Anda selaras dengan kebijakan pajak karbon dan aspek hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia.

Jangan tunggu hingga tenggat waktu mendekat. Pastikan perusahaan Anda menjadi bagian dari pemimpin industri yang transparan dan berkelanjutan.

Hubungi BATS Consulting hari ini untuk konsultasi strategis mengenai kesiapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan Anda.


This article is also available in English. Switch to English