Email Imbauan SPT Tahunan Badan dari DJP

Perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun 2025 tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut, meskipun periode usahanya belum genap satu tahun dan meskipun belum membukukan penghasilan.

oleh Admin BATS
6 menit baca
77 dilihat
Bagikan:
Email Imbauan SPT Tahunan Badan dari DJP

Email Imbauan SPT Tahunan Badan dari DJP

Sejak akhir Agustus 2026, sejumlah perusahaan yang baru berdiri pada 2025 menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isinya mengingatkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 belum dilaporkan. Bagi pengurus badan usaha yang baru pertama kali berurusan dengan kewajiban tahunan, email semacam ini menimbulkan dua pertanyaan sekaligus: apakah email itu benar dari DJP, dan apa yang harus dilakukan setelahnya. DJP menjawab keduanya melalui Pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Apa Isi Pengumuman DJP

PENG-52/PJ.09/2026 menyatakan bahwa DJP telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada 2025 tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Email tersebut bersifat imbauan, bukan surat teguran atau penetapan pajak. Isinya mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id, lengkap dengan langkah-langkah pelaporan yang tercantum di badan email.

Kriteria penerimanya cukup sempit: badan usaha yang terdaftar pada 2025 dan belum menyampaikan SPT Tahunan 2025. Artinya, perusahaan yang sudah lapor tepat waktu atau yang terdaftar sebelum 2025 secara umum tidak masuk daftar sasaran email ini.

Dasar Hukum dan Kewajiban yang Melekat

Kewajiban pajak subjektif badan usaha dimulai sejak badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Konsekuensinya, perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun 2025 tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut, meskipun periode usahanya belum genap satu tahun dan meskipun belum membukukan penghasilan.

Untuk kondisi seperti ini, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 mengatur bahwa SPT Tahunan dapat disampaikan untuk satu tahun pajak penuh atau untuk bagian tahun pajak. Bagian tahun pajak berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir di tengah tahun, serta bagi wajib pajak yang mengubah tahun buku dengan persetujuan DJP. PER-3/PJ/2026 sendiri berlaku sejak 16 Maret 2026 dan diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penyampaian SPT dengan sistem Coretax.

Ketentuan ini punya sisi yang perlu diperhatikan. Menurut PER-3/PJ/2026, SPT bagian tahun pajak yang disampaikan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria di atas dianggap tidak disampaikan, dan data penerimaannya dihapus dari sistem administrasi DJP. Wajib pajak karena itu perlu memastikan periode pelaporan yang dipilih benar-benar sesuai dengan kondisi badan usahanya.

Batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April bagi badan usaha yang tahun bukunya mengikuti tahun kalender. Keterlambatan penyampaian dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per SPT sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Karena email imbauan ini dikirim pada Agustus 2026, wajib pajak yang menerimanya sangat mungkin sudah melewati tenggat tersebut. Melaporkan sekarang tidak menghapus denda keterlambatan, tetapi menghentikan potensi tindakan penagihan dan pemeriksaan yang lebih berat di kemudian hari.

Empat Penanda Email Resmi DJP

Bagian terpanjang dari PENG-52/PJ.09/2026 justru membahas kewaspadaan terhadap penipuan. DJP menyampaikan tiga penanda utama.

Pertama, email resmi DJP hanya menggunakan domain pengirim @pajak.go.id. Domain selain itu dapat dipastikan sebagai penipuan. Perlu ketelitian di sini, karena penipu kerap memakai alamat yang mirip seperti @pajak-go.id atau @pajak.go.id.co — keduanya bukan domain resmi.

Kedua, seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apa pun. Tidak ada biaya administrasi, biaya aktivasi, maupun biaya pelaporan.

Ketiga, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi. Setiap permintaan transfer ke rekening atas nama perorangan adalah indikasi kuat penipuan.

Sebagai penanda tambahan yang bersifat praktis, pelaporan SPT hanya dilakukan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Tautan yang mengarah ke domain lain, sekalipun tampilannya menyerupai situs DJP, perlu diabaikan.

Bila ragu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi: KPP terdekat (daftarnya tersedia di https://pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak), live chat di https://pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id.

Kesimpulan

Bagi badan usaha yang baru terdaftar pada 2025, ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, periksa domain pengirim email — bila bukan @pajak.go.id, abaikan dan jangan klik tautan di dalamnya. Kedua, bila email terbukti resmi atau bila memang SPT Tahunan 2025 belum dilaporkan, segera lakukan pelaporan melalui Coretax DJP dengan periode pelaporan yang sesuai, yaitu satu tahun pajak penuh atau bagian tahun pajak, tergantung kapan badan usaha didirikan. Perusahaan yang belum berpenghasilan sekalipun tetap wajib melapor. Menunda pelaporan hanya menambah risiko, sementara denda keterlambatan tidak bertambah besar karena dilaporkan lebih cepat.

FAQ (Pertanyaan & Jawaban)

1. Perusahaan saya baru berdiri Oktober 2025 dan belum ada penghasilan sama sekali. Apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Ya. Kewajiban pajak subjektif badan dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, tidak bergantung pada ada tidaknya penghasilan. Perusahaan tersebut melaporkan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak, yaitu periode sejak pendirian hingga akhir 2025, dengan nilai nihil bila memang belum ada transaksi.

2. Bagaimana cara memastikan email yang saya terima benar dari DJP?

Periksa domain pengirimnya. Email resmi DJP hanya berasal dari alamat berdomain @pajak.go.id. Selain itu, DJP tidak memungut biaya apa pun, tidak meminta transfer ke rekening pribadi, dan tidak mengirim tautan ke luar situs resmi. Bila masih ragu, konfirmasikan ke Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar sebelum melakukan apa pun.

3. Saya sudah telat lapor. Apakah masih bisa melaporkan SPT Tahunan 2025 sekarang?

Masih bisa. SPT tetap dapat disampaikan melalui Coretax meski melewati batas waktu. Namun keterlambatan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 UU KUP, yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak. Melapor sekarang tetap lebih baik daripada dibiarkan, karena SPT yang tidak pernah disampaikan berpotensi berlanjut ke teguran, pemeriksaan, hingga penetapan pajak secara jabatan.

4. Apa bedanya SPT satu tahun pajak penuh dan SPT bagian tahun pajak?

SPT satu tahun pajak penuh digunakan bila kewajiban pajak subjektif berlaku sepanjang Januari sampai Desember. SPT bagian tahun pajak digunakan bila kewajiban dimulai atau berakhir di tengah tahun — misalnya perusahaan yang baru didirikan pada pertengahan 2025 — atau bila wajib pajak mengubah tahun buku dengan persetujuan DJP. Pemilihan yang keliru berisiko membuat SPT dianggap tidak disampaikan berdasarkan PER-3/PJ/2026.

5. Saya tidak menerima email dari DJP. Apakah berarti kewajiban lapor saya sudah beres?

Tidak otomatis. Email imbauan adalah sarana bantu, bukan penentu kewajiban. Kewajiban pelaporan tetap melekat pada wajib pajak terlepas dari ada atau tidaknya email. Sebaiknya periksa sendiri status pelaporan melalui akun Coretax DJP masing-masing. Email juga bisa saja tidak sampai karena alamat yang terdaftar sudah tidak aktif atau masuk folder spam.


This article is also available in English. Switch to English