Aturan Baru PMK 26/2026: Sanksi Tegas dan Skema Alokasi Pajak Rokok

Bahkan, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani apabila pajak rokok belum dilunasi.

oleh Admin BATS
2 menit baca
269 dilihat
Bagikan:
Aturan Baru PMK 26/2026: Sanksi Tegas dan Skema Alokasi Pajak Rokok

PMK NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK POKOK

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyelaraskan mekanisme administrasi Pajak Rokok, termasuk pengenaan, penyetoran, dan pengalokasian penerimaannya. PMK ini sekaligus menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. 

  • Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok, dengan tarif 10% dari Cukai Rokok. Adapun besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.

  • Rokok yang dikenai seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak termasuk objek pajak rokok, yaitu tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Pengecualian ini merupakan perubahan paling mencolok dibandingkan PMK 143/2023 yang belum memperinci hal tersebut.

  • Pajak rokok merupakan pajak daerah dengan sistem self assessment. Wajib pajak, yaitu pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir yang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, wajib menuangkan penghitungannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pengajuan dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

  • Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan baru ini memperketat pengawasan pembayaran pajak rokok, jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat kesalahan hitung atau kekurangan cukai, Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan surat tagihan kepada wajib pajak. Bahkan, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani apabila pajak rokok belum dilunasi.

Penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk dua hal, yaitu: pertama, penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat yang besarannya mengacu pada Undang-Undang APBN; dan kedua, bagian pemerintah daerah yang penggunaannya wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), mencakup dukungan program Jaminan Kesehatan sebesar 37,5%, pelayanan kesehatan lainnya minimal 7,5%, dan penegakan hukum maksimal 5%, yang efektif berlaku pada 2027. PMK 26/2026 mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui penerimaan pajak rokok, dengan kontribusi sebesar 37,5% dari penerimaan pajak rokok masing-masing daerah. Apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kekurangannya, yang hasil pemotongannya langsung disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.


This article is also available in English. Switch to English