Awas Pemblokiran SABH! Ini Batas Akhir Pelaporan Tahunan PT 2025
Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Ditjen AHU Kementerian Hukum akan memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi Perseroan Terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025 kepada negara paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Ditjen AHU Kementerian Hukum akan memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi Perseroan Terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025 kepada negara paling lambat 31 Desember 2026.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 kini mewajibkan PT persekutuan modal untuk menuangkan persetujuan tersebut ke dalam akta notaris dan melaporkannya secara elektronik melalui SABH.
Apa Saja Isi Laporan Tahunan?
Laporan keuangan hanyalah salah satu bagian dari laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, laporan tahunan minimal memuat:
Laporan keuangan (meliputi neraca perbandingan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan).
Laporan kegiatan perseroan.
Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Rincian masalah yang memengaruhi usaha selama tahun buku.
Laporan tugas pengawasan dewan komisaris.
Daftar nama anggota direksi dan dewan komisaris.
Rincian gaji, honorarium, dan tunjangan direksi serta dewan komisaris untuk tahun terkait.
Selanjutnya, Pasal 67 UU PT mewajibkan laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan.
Alur dan Batas Waktu Pelaporan
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025, alur pelaporan laporan tahunan adalah sebagai berikut:
Penyusunan: Direksi menyusun laporan tahunan untuk ditelaah oleh dewan komisaris.
Pengesahan: Laporan disahkan dalam RUPS maksimal enam bulan setelah tahun buku berakhir (misalnya 30 Juni).
Akta Notaris: Hasil persetujuan RUPS dituangkan ke dalam akta notaris.
Pelaporan: Notaris mengunggah akta dan dokumen laporan tahunan ke SABH maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani.
Jadwal untuk Laporan Tahunan 2025
Berdasarkan Pasal 17 dan 18 Permenkum 49/2025, akta notaris wajib dilaporkan ke SABH maksimal 30 hari sejak ditandatangani. Jika terlambat, PT akan dikenakan sanksi bertahap: teguran tertulis (melalui notifikasi SABH/email), lalu pemblokiran akses SABH jika laporan tidak diserahkan 30 hari pasca-teguran.
Berikut adalah urutan jadwal pelaporan dan penerapan sanksi yang lebih rapi dan kronologis:
Mulai 1 November 2026: Aturan batas waktu pelaporan maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani mulai berlaku efektif.
1–31 Desember 2026: Penerapan sanksi teguran tertulis bagi PT yang belum melapor.
Hingga 31 Desember 2026: Batas akhir penyampaian laporan tahunan periode 2025 (masa perpanjangan).
Mulai 2 Januari 2027: Sanksi pemblokiran akses SABH bagi PT yang mengabaikan teguran tertulis.
2 Januari–30 Juni 2027: Periode penyampaian laporan tahunan untuk periode 2026.
Pemblokiran akses SABH akan melumpuhkan kemampuan PT untuk mengurus perubahan data badan hukum, seperti susunan pengurus atau pengalihan saham. Hal ini terjadi karena Ditjen AHU memverifikasi status pelaporan tahunan dalam setiap pengajuan layanan, sehingga aksi korporasi PT yang belum melapor akan tertahan. Pada akhirnya, kendala administratif ini berisiko menghambat urusan bisnis dengan bank, investor, atau mitra usaha yang mewajibkan data legalitas perusahaan terbaru.
Berdasarkan Permenkum 49/2025, pemblokiran akses SABH hanya dapat dicabut setelah PT menyelesaikan kewajibannya, yakni dengan mengisi formulir permohonan serta mengunggah akta notaris dan laporan tahunan terkait. Karena proses pemulihan ini memakan waktu, PT sangat disarankan untuk tertib melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi pemblokiran sejak awal.
Berdasarkan Permenkum 13/2026, Kementerian Hukum membebaskan tarif PNBP (Rp0) untuk penyampaian persetujuan laporan tahunan PT—baik wajib audit maupun tidak—selama periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Di luar masa keringanan tersebut, berlaku tarif normal sebesar Rp500.000 (PT wajib audit) dan Rp250.000 (PT tidak wajib audit), di luar biaya notaris serta penyusunan laporan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sekarang
Periksa Status: Pastikan RUPS Tahunan 2025 telah diselenggarakan dan persetujuannya sudah dilaporkan ke SABH.
Penyusunan Laporan: Jika belum, segera siapkan laporan keuangan dan seluruh komponen minimum laporan tahunan 2025.
Telaah dan Tanda Tangan: Serahkan laporan untuk ditelaah dewan komisaris, lalu mintakan tanda tangan seluruh anggota direksi dan komisaris.
Penyelenggaraan RUPS: Gelar RUPS untuk mengesahkan laporan tahunan tersebut.
Pelaporan via Notaris: Koordinasikan pembuatan akta persetujuan dengan notaris dan pastikan pelaporan ke SABH selesai sebelum 31 Desember 2026 (lakukan lebih awal untuk mengantisipasi antrean layanan notaris di akhir tahun).
Perencanaan 2026: Jadwalkan RUPS Tahunan 2026 maksimal 30 Juni 2027 untuk memastikan kepatuhan periode berikutnya.
Kesimpulan
Berdasarkan Permenkum 49/2025, persetujuan RUPS atas laporan tahunan PT kini wajib diaktakan dan dilaporkan ke SABH. Batas pelaporan periode 2025 adalah 31 Desember 2026, dengan ancaman sanksi teguran tertulis selama Desember 2026 dan pemblokiran akses SABH mulai 2 Januari 2027. Mengingat tarif PNBP digratiskan hingga akhir tahun ini, PT diimbau segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah semua PT wajib menyampaikan laporan tahunan ke SABH?
Kewajiban ini berlaku bagi PT persekutuan modal yang tahun bukunya sudah berakhir. PT yang baru didirikan pada 2026, atau yang tahun bukunya belum berakhir pada 2026, menyampaikan laporan tahunannya pada periode pelaporan berikutnya.
2. Apakah laporan tahunan sama dengan laporan keuangan?
Tidak. Laporan keuangan hanya salah satu bagian. Laporan tahunan juga memuat laporan kegiatan, laporan TJSL, masalah yang memengaruhi usaha, laporan pengawasan komisaris, nama pengurus, serta gaji dan tunjangan direksi dan komisaris.
3. PT kami belum RUPS padahal batas 30 Juni 2026 sudah lewat. Apakah masih bisa melapor?
Bisa. Ditjen AHU memperpanjang masa penyampaian laporan tahunan periode 2025 hingga 31 Desember 2026. Segera selenggarakan RUPS dan selesaikan pelaporannya sebelum tanggal tersebut.
4. Apakah PT bisa melapor sendiri ke SABH tanpa notaris?
Tidak. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan wajib dibuat dalam akta notaris, dan penyampaiannya ke Menteri Hukum dilakukan melalui notaris.
5. Berapa biaya pelaporannya?
Tarif PNBP-nya Rp0 untuk penyampaian pada 1 Agustus–31 Desember 2026. Setelah itu, tarif normalnya Rp500.000 untuk PT wajib audit dan Rp250.000 untuk PT tidak wajib audit. Biaya notaris dihitung terpisah.
Butuh Laporan Keuangan untuk Syarat Lapor SABH? BATS Consulting Siap Membantu
Laporan keuangan adalah komponen utama dan paling krusial dalam laporan tahunan yang wajib disahkan RUPS dan dilaporkan ke SABH sesuai Permenkum 49/2025. BATS Consulting siap membantu perusahaan Anda menyajikan data keuangan yang akurat:
Penyusunan Laporan Keuangan Komprehensif: Menyiapkan neraca perbandingan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) untuk tahun buku 2025.
Kesesuaian Standar Akuntansi: Memastikan seluruh pencatatan dan penyajian data mematuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Kesiapan Pengesahan RUPS: Menyediakan draf keuangan yang terstruktur, valid, dan siap ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk disahkan oleh pemegang saham.
Dukungan Kelancaran Administrasi: Menghasilkan dokumen laporan keuangan final yang rapi untuk mempermudah Notaris Anda saat mengunggah lampiran wajib ke sistem SABH.
Hubungi BATS Consulting sekarang untuk memastikan perusahaan Anda menyelesaikan kewajiban sebelum 31 Desember 2026.
This article is also available in English. Switch to English