PSAK 118: Aturan Baru Cara Perusahaan Menyusun Laporan Laba Rugi
PSAK 118 hadir untuk membuat laporan laba rugi lebih terstruktur, konsisten, dan lebih gampang dibaca serta dibandingkan oleh investor maupun pihak pembuat keputusan.
Pendahuluan: Apa Itu PSAK 118?
PSAK 118 adalah standar akuntansi keuangan terbaru di Indonesia yang mengatur bagaimana perusahaan menyusun dan menyajikan laporan laba rugi serta catatan atas laporan keuangan.
Standar ini disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 Mei 2025, dan akan mulai wajib dipakai per 1 Januari 2027. PSAK 118 ini adalah adopsi dari standar internasional IFRS 18 yang diterbitkan IASB pada April 2024, dan akan menggantikan standar lama, PSAK 201 (dulu dikenal sebagai PSAK 1) tentang Penyajian Laporan Keuangan.
Kenapa standar ini penting? Selama ini, tiap perusahaan cukup bebas mengatur sendiri urutan dan pengelompokan pos-pos di laporan laba ruginya. Akibatnya, laporan laba rugi satu perusahaan dengan perusahaan lain, bisa sulit dibandingkan apple-to-apple. PSAK 118 hadir untuk membuat laporan laba rugi lebih terstruktur, konsisten, dan lebih gampang dibaca serta dibandingkan oleh investor, bank, atau pihak lain yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan.
Poin-Poin Penting PSAK 118
1. Laba rugi kini wajib dikelompokkan ke dalam beberapa kategori
Dulu, pos pendapatan dan beban di laporan laba rugi bisa disusun dengan urutan yang cukup fleksibel. PSAK 118 mewajibkan setiap pos penghasilan dan beban dimasukkan ke salah satu dari kategori berikut:
Operasi — aktivitas inti/utama bisnis, misalnya penjualan produk dan beban operasional sehari-hari.
Investasi — hasil dari penempatan dana atau investasi, misalnya bunga deposito atau keuntungan dari investasi di perusahaan lain.
Pendanaan — biaya terkait pembiayaan, misalnya bunga pinjaman bank atau obligasi.
Pajak penghasilan — beban pajak perusahaan.
Operasi yang dihentikan — kalau ada unit usaha yang dijual atau dihentikan.
2. Ada subtotal wajib yang harus ditampilkan
PSAK 118 mewajibkan entitas menyajikan total dan subtotal berikut dalam laporan laba rugi:
Laba (rugi) operasi terdiri dari seluruh penghasilan dan beban yang diklasifikasikan dalam kategori operasi.
Laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan gabungan laba (rugi) operasi serta seluruh penghasilan dan beban dari kategori investasi. (Ketentuan ini tidak diterapkan apabila entitas menggunakan kebijakan akuntansi tertentu terkait klasifikasi penghasilan/beban dari liabilitas yang tidak terkait dengan ketentuan pendanaan kepada pelanggan, sebagaimana diatur dalam paragraf 73).
Laba (rugi) total keseluruhan penghasilan dikurangi beban yang tercakup dalam laporan laba rugi.
Dengan subtotal yang seragam ini, pembaca laporan bisa langsung membandingkan laba operasi perusahaan A dengan perusahaan B tanpa perlu bongkar-bongkar catatan kaki dulu.
3. Perusahaan boleh menampilkan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM) tapi harus transparan
Perusahaan terkadang menyajikan ukuran kinerja berupa subtotal dari penghasilan dan beban yang digunakan dalam komunikasi publik di luar laporan keuangan. Jika ukuran kinerja tersebut tidak secara spesifik disyaratkan untuk disajikan oleh SAK Indonesia, namun dinilai mengomunikasikan pandangan manajemen atas aspek kinerja keuangan entitas secara keseluruhan, PSAK 118 mengklasifikasikannya sebagai Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM). Apabila sebuah angka memenuhi kriteria ini, maka persyaratan pengungkapan UKTM berlaku untuk ukuran kinerja tersebut.
4. Aturan baru soal merinci vs merangkum informasi (agregasi-disagregasi)
PSAK 118 mengatur prinsip agregasi dan disagregasi, di mana entitas mengelompokkan atau menggabungkan aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, atau arus kas berdasarkan kesamaan karakteristik, serta wajib memisahkannya (mendisagregasikan) jika karakteristiknya tidak sama atau menghasilkan informasi material. Tujuannya adalah untuk memastikan proses agregasi dan disagregasi tersebut tidak mengaburkan informasi material yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan.
Tanya Jawab (FAQ)
1. Kapan PSAK 118 mulai wajib diterapkan? Mulai tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Perusahaan yang sudah siap boleh menerapkannya lebih awal (penerapan dini/early application).
2. Apakah UMKM wajib mengikuti PSAK 118? Umumnya tidak secara langsung. PSAK 118 ditujukan untuk entitas yang menyusun laporan keuangan sesuai SAK Umum (biasanya perusahaan besar, Tbk, atau entitas dengan akuntabilitas publik). Usaha kecil-menengah yang memakai standar akuntansi yang lebih ringkas seperti SAK EMKM tidak terikat langsung oleh aturan ini. Meski begitu, kalau ke depannya bisnismu berurusan dengan investor atau pembiayaan yang mensyaratkan laporan format SAK Umum, ada baiknya mulai familiar dengan konsepnya.
3. Apa beda PSAK 118 dengan PSAK 201 (dulu PSAK 1) yang lama? PSAK 201/PSAK 1 lama memberi keleluasaan cukup besar ke perusahaan dalam menyusun urutan dan pengelompokan laporan laba rugi. PSAK 118 mempersempit keleluasaan itu dengan mewajibkan lima kategori penghasilan-beban yang baku, tiga subtotal wajib, dan aturan pengungkapan yang lebih ketat untuk metrik kinerja buatan manajemen (UKTM). Intinya, laporan laba rugi jadi lebih terstruktur dan seragam antar-perusahaan.
4. Apakah PSAK 118 mengatur soal konsinyasi atau titip jual? Tidak. Ini kesalahpahaman yang cukup umum karena penomorannya baru dan asing di telinga. Aturan soal pengakuan pendapatan — termasuk kapan pemilik barang (consignor) boleh mengakui penjualan dan bagaimana pihak yang dititipi (consignee) mencatatnya — diatur di PSAK 115 (dulu bernama PSAK 72), "Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan". Kalau kamu butuh penjelasan soal itu, tinggal bilang — saya bisa buatkan tulisan terpisah khusus PSAK 115 dengan gaya yang sama.
5. Kenapa nomornya "118", bukan lanjutan dari PSAK 1-73 seperti biasa? IAI sedang merapikan ulang sistem penomoran seluruh PSAK dan ISAK di Indonesia. Standar yang mengadopsi IFRS kini dikelompokkan dalam rentang nomor 1xx dan 2xx, sedangkan standar lokal (termasuk yang bernuansa syariah) memakai rentang 3xx dan 4xx. Jadi nomor "118" bukan typo atau standar baru yang berdiri sendiri di luar sistem — itu bagian dari penataan ulang tersebut.
This article is also available in English. Switch to English